Advertisement
Layanan SIM DIY Libur saat Lebaran 2026, Cek Masa Dispensasinya
Surat Izin Mengemudi (SIM). - polri.go.id
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) di seluruh wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan ditutup sementara dalam rangka memperingati Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Polda DIY telah menetapkan jadwal operasional khusus yang menyesuaikan dengan kalender libur nasional serta cuti bersama tahun 2026.
Berdasarkan pengumuman resmi dari otoritas kepolisian setempat, seluruh satuan pelayanan SIM di DIY tidak akan beroperasi mulai tanggal 18 hingga 24 Maret 2026. Langkah ini diambil untuk menghormati hari besar keagamaan sekaligus memberikan kesempatan bagi petugas dan masyarakat untuk merayakan momen sakral tersebut.
Advertisement
“Pelayanan SIM diliburkan sehubungan dengan libur nasional dan cuti bersama memperingati Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri,” demikian bunyi petikan informasi dalam pengumuman resmi Polda DIY.
Kabar baiknya, bagi pemilik kendaraan yang masa berlaku SIM-nya habis tepat pada periode libur tersebut (18–24 Maret 2026), Polda DIY memberikan kebijakan dispensasi khusus. Masyarakat tidak perlu menempuh prosedur pembuatan SIM baru, melainkan tetap bisa menggunakan mekanisme perpanjangan asalkan dilakukan pada waktu yang telah ditentukan.
BACA JUGA
Masa dispensasi perpanjangan tersebut dijadwalkan mulai tanggal 25 hingga 31 Maret 2026. Setelah melewati batas waktu dispensasi tersebut, pemilik SIM yang terlambat memperpanjang akan diberlakukan aturan penerbitan SIM baru sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Seluruh layanan administrasi SIM di wilayah DIY dipastikan akan kembali dibuka dan beroperasi secara normal pada Rabu, 25 Maret 2026. Petugas mengimbau agar masyarakat dapat merencanakan waktu perpanjangan lebih awal atau memanfaatkan periode dispensasi dengan bijak guna menghindari penumpukan antrean pascalibur panjang.
Pihak kepolisian juga mengingatkan pengendara untuk tetap membawa dokumen identitas diri dan berkendara dengan mematuhi rambu-rambu lalu lintas meskipun dalam suasana libur hari raya. Kehadiran kebijakan dispensasi ini diharapkan dapat memberikan ketenangan bagi para pemudik dan masyarakat yang sedang merayakan Nyepi tanpa rasa khawatir akan status legalitas berkendaranya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Tolak Perang di Iran, Direktur Kontraterorisme AS Joseph Kent Mundur
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pelaku Wisata Gunungkidul Diminta Tak Nuthuk Harga Saat Libur Lebaran
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Selasa 17 Maret 2026
- Gunungkidul Gandeng 30 Pedagang Pasar Jadi Agen Pengendali Inflasi
- Polres Bantul Buka Layanan Penitipan Motor Pemudik Lebaran 2026
- Mudik Lebaran Sudah Dimulai Tapi Terminal Dhaksinarga Belum Ramai
Advertisement
Advertisement







