Kampung Lampion Jogja Jadi Percontohan Nasional Penataan Tepi Sungai
Deputi Kemenko Ronny Hutahayan apresiasi Kampung Lampion Kotabaru sebagai model nasional. 38 rumah Rp1,5 miliar swakelola, jalan 3-4m akses ambulans.
Narapidana - Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, SLEMAN—Penanganan kasus mafia tanah dengan korban Tupon Hadi Suwarno atau Mbah Tupon kini memasuki Tahap II. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY telah menyerahkan enam dari total tujuh tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY.
BACA JUGA: Kuasa Hukum Mbah Tupon Kumpulkan Bukti Sidang Pidana
Kabidhumas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, menjelaskan penyerahan tersangka ini merupakan komitmen Polda DIY terhadap perlindungan hak-hak masyarakat, khususnya dalam hal kepemilikan tanah yang sah secara hukum dengan memberantas praktik mafia tanah.
“Penyidik Ditreskrimum Polda DIY telah menyerahkan enam tersangka berikut barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi DIY. Dengan demikian, kasus ini selanjutnya menjadi kewenangan jaksa penuntut umum. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk mengusut tuntas kasus tersebut dan Kami akan terus mengawal proses hukumnya,” ujarnya, Kamis (14/8/2025).
Keenam tersangka tersebut yakni BR, laki-laki 60 tahun; TK, laki-laki 54 tahun; VW, perempuan 50 tahun; TY, laki-laki 50 tahun; MA, laki-laki 47 tahun; dan IF, perempuan 46 tahun. Keenamp tersangka ini merupakan tersangka yang sudah lebih dulu ditahan, sebelum satu tersangka terakhir yakni tersangka berinisial AR.
Satu tersangka terakhir tersebut belum dinyatakan P21 atau berkas perkara hasil penyidikan belum lengkap oleh jaksa, baik secara formil maupun materil. “Jadi yang sudah tahap II ada enam tersangka, satu tersangka belum P21,” ungkapnya.
Dirinya juga mengimbau seluruh masyarakat untuk mewaspadai berbagai modus penipuan atau penggelapan terkait tanah, serta tidak ragu melaporkan ke kepolisian apabila menemukan indikasi adanya praktik mafia tanah di wilayahnya.
Seperti diketahui, kasus ini berawal dari laporan yang dibuat pada 14 April 2025, dengan dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan melalui modus pecah bidang terhadap objek Sertifikat Hak Milik (SHM) milik korban yakni Mbah Tupon. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian Rp3,5 miliar.
Para tersangka dikenakan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 372 KUHP, Pasal 263 KUHP, Pasal 266 KUHP dan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU No. 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Deputi Kemenko Ronny Hutahayan apresiasi Kampung Lampion Kotabaru sebagai model nasional. 38 rumah Rp1,5 miliar swakelola, jalan 3-4m akses ambulans.
Bansos Agustus 2026 mengacu DTSEN. Cek status penerima, desil, serta cara memperbarui dan menyanggah data melalui kanal resmi.
DPRD Gunungkidul mendorong tambahan Rp400 juta untuk dropping air karena alokasi 3.000 tangki diperkirakan habis sebelum kekeringan berakhir.
Pemerintah menyiapkan tanda kehormatan HUT ke-81 RI. Sejumlah menteri masuk daftar calon penerima, termasuk individu berprestasi di bidang teknologi.
PLN UID Yogyakarta menargetkan penambahan 26 SPKLU di DIY hingga akhir 2026. Saat ini sudah ada 33 unit yang terbangun.
Kubu Febrie Adriansyah buka suara soal kematian Sutrimo. Keluarga menyebut almarhum telah lama mengidap diabetes.