Bantul Siapkan Strategi Penuhi Batas Belanja Pegawai 30 Persen
Pemkab Bantul menyiapkan strategi memenuhi batas belanja pegawai maksimal 30 persen pada 2027 dengan meningkatkan PAD, menerapkan zero minus growth ASN, dan mem
Pengadilan - ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, BANTUL—Pengadilan Negeri (PN) Bantul resmi menerima lima berkas perkara pidana yang berkaitan dengan kasus Mbah Tupon.
Berkas-berkas tersebut dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul pada Rabu (28/8/2025) dan kini sudah ditetapkan majelis hakim yang akan menyidangkan.
Wakil Ketua PN Bantul, Tri Joko, menjelaskan bahwa lima berkas perkara itu terdaftar dengan nomor 260 hingga 264/PID.B/2025/PN Bantul.
BACA JUGA: Datangi Mapolda, Gubernur DIY Sri Sultan HB X Disambut Massa Aksi
“Untuk perkara nomor 260, terdakwanya ada tiga orang yaitu Triyono, Muhammad Ahmadi, dan Indah Padmawati. Kemudian perkara 261 atas nama Bibit Rustamta, perkara 262 atas nama Triono (tanpa Y), perkara 263 atas nama Fitri Wartini, dan perkara 264 atas nama notaris Anhern Rusli Esha,” kata Tri Joko, Jumat (29/8/2025).
Menurutnya, jaksa mendakwa para terdakwa dengan dakwaan alternatif. “Yang pertama pasal 378 KUHP tentang penipuan juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Alternatif kedua pasal 372 KUHP tentang penggelapan juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Alternatif ketiga pasal 264 KUHP tentang membuat surat palsu atau memakai surat palsu,” jelasnya.
Hakim yang ditunjuk untuk menangani perkara ini adalah Gatot, Ditia, dan Sisil. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 8 September 2025 dengan agenda pemeriksaan identitas terdakwa sekaligus pembacaan dakwaan.
“Agenda awal persidangan adalah pembacaan dakwaan. Nanti baru berlanjut ke sidang-sidang berikutnya, apakah ada eksepsi atau tidak, itu bergantung pada dinamika persidangan,” ujar Tri Joko.
Ia menambahkan, pengadilan tidak bisa memastikan kapan perkara ini selesai karena proses sidang kerap dipengaruhi kondisi jalannya persidangan. “Kalau soal putusan, itu tidak bisa ditentukan waktunya karena bisa saja ada eksepsi, putusan sela, dan perkembangan lain di dalam sidang,” terangnya.
Sementara itu, pihak Mbah Tupon melalui kuasa hukumnya, Suki Ratnasari, menegaskan kesiapan menghadapi proses hukum di pengadilan. “Pada dasarnya kami memang sudah berkoordinasi dengan jaksa, karena ini sudah tahap dua. Kami siap untuk menghadapi persidangan nanti,” ujarnya.
Ia juga menyebut bahwa saksi-saksi dari pihak Mbah Tupon sudah disiapkan untuk hadir dalam sidang. “Yang jelas saksi dari pihak Mbak Tupon juga sudah siap nanti untuk dipanggil di persidangan,” tambahnya.
Selain pidana, ia menyebut perkara perdata terkait kasus Mbah Tupon juga masih berjalan. “Untuk perdata itu kemarin baru jawaban dari tergugat. Harusnya minggu lalu, tapi tergugat belum siap, jadi baru disampaikan kemarin. Minggu depan jadwalnya replik, yaitu tanggapan dari penggugat,” ungkapnya.
Suki berharap proses persidangan, baik pidana maupun perdata, bisa berjalan lancar. “Kita harapkan semuanya bisa berjalan adil. Mohon juga dipantau oleh masyarakat dan media,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Bantul menyiapkan strategi memenuhi batas belanja pegawai maksimal 30 persen pada 2027 dengan meningkatkan PAD, menerapkan zero minus growth ASN, dan mem
Satpol PP Bantul menemukan 2.704 batang rokok ilegal di dua warung di Sanden dalam operasi bersama Bea Cukai Yogyakarta.
Tim SAR masih mencari lima penumpang KMP Putri Yasmin yang belum ditemukan setelah kapal terbakar di Selat Lombok, NTB.
KPK menggeledah Kanwil Pajak Surakarta dan sejumlah lokasi di empat daerah terkait kasus pajak Banjarmasin. Emas 1,3 kg turut disita.
Gelombang tinggi kembali menyumbat aliran air di Sanden dan Kretek, Bantul. Sekitar 55 hektare lahan pertanian kembali tergenang.
BNN menangkap MR alias Bos Gendut, buronan pemilik 98 kg sabu di Kampung Bahari. Sejumlah aset dan barang bukti turut disita.