Advertisement
Polda DIY Naikkan Status Kasus Dugaan Mafia Tanah yang Menimpa Mbah Tupon ke Tahap Penyidikan

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Dugaan kasus mafia tanah yang menimpa Tupon Hadi Suwarno atau Mbah Tupon, 68, warga lansia asal Bantul yang terancam kehilangan tanahnya kini memasuki babak baru. Ditemukannya bukti permulaan yang cukup oleh kepolisian, membawa kasus ini statusnya naik ke tahap penyidikan.
"Bahwa penyidik Polda DIY telah melakukan penyelidikan dilanjutkan dengan gelar perkara dan hasilnya bahwa ditemukan bukti permulaan yang cukup sehingga kasus ini dinaikan statusnya ke tahap penyidikan," tegas Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan, di Mapolda DIY, Jumat (9/5/2025).
Advertisement
Ihsan menjelaskan kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan sesuai dengan tiga dugaan tindak pidana atau pasal yang disangkakan. Pertama pasal penipuan atau pasal 372 KUHP, kemudian pasal penggelapan pasal 378 KUHP dan Pasal 263 yakni pemalsuan surat.
"Kemudian yang kedua pada hari Kamis kemarin 8 Mei 2025 penyidik juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP ke Kejaksaan Tinggi," ungkapnya.
Penyidik lanjut Ihsan telah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan khususnya Satgas Mafia Tanah dalam rangka sinkronisasi langkah-langkah penyidikan. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa penyidikan dapat berjalan dengan selaras prinsip-prinsip keadilan dan akuntabilitas hukum.
BACA JUGA: Plengkung Gading Jogja Masih Ditutup untuk Renovasi, Ini Penampakan Terbarunya
"Kami Polda DIY sekali lagi menegaskan komitmen, kami berkomitmen untuk mengungkap secara tuntas dugaan kasus mafia tanah ini sehingga dapat memberikan tentunya keadilan dan bentuk pelindungan kami kepada masyarakat," ujarnya.
"Kami berkomitmen untuk mengungkap secara tuntas kasus ini," imbuhnya.
Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi menambahkan bila sejumlah barang bukti akan dilakukan penyitaan. Namun dia belum merinci bukti-bukti permulaan apa yang mengantarkan kasus ini naik statusnya ke tahap penyidikan
"Adapun untuk barang bukti yang akan kami lakukan penyitaan adalah beberapa dokumen yang saat ini sudah kami identifikasi," jelas dia.
Perihal sertifikat tanah Mbah Tupon, polisi telah berkoordinasi dengan BPN setempat untuk melakukan pemblokiran. Nantinya pada saat tahap penyidikan, tersangka dan barang bukti tersebut akan dikumpulkan.
"Kami sudah berkoordinasi dengan BPN setempat, sudah kami suratkan barang bukti yang akan kami sita, itu telah dilakukan pemblokiran," ujarnya.
"Nanti saat penyidikan, pada saat kami melakukan serangkaian tindakan penyidikan dalam rangka mengumpulkan barang bukti, mengumpulkan tersangkanya, itu juga akan kami lakukan [penyitaan]," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Perencanaan Pengadaan Bandwidth Diklaim Boros, Inspektorat Daerah Sleman Akan Beri Pembinaan
- Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Sabtu 28 Juni 2025, Berangkat dari Stasiun Palur hingga Stasiun Tugu Jogja
- Jadwal SIM Keliling di Bantul Sabtu 28 Juni 2025
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Sabtu 28 Juni 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu hingga Purwosari
- Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo Hari Ini, Sabtu 28 Juni 2025
Advertisement
Advertisement