11 Bayi Dievakuasi di Rumah Bidan Pakem, Hasil Hubungan Luar Nikah

Catur Dwi Janati
Catur Dwi Janati Senin, 11 Mei 2026 18:27 WIB
11 Bayi Dievakuasi di Rumah Bidan Pakem, Hasil Hubungan Luar Nikah

Foto ilustrasi bayi kembar. - ist

Harianjogja.com, SLEMAN—Polresta Sleman masih mendalami dugaan praktik penitipan bayi di sebuah rumah milik bidan di wilayah Kalurahan Hargobinangun, Kapanewon Pakem. Sebanyak 11 bayi sebelumnya dievakuasi dari lokasi tersebut pada Jumat (8/5/2026), setelah warga mencurigai aktivitas di rumah itu.

Kasus ini mencuat setelah aparat wilayah setempat menemukan kejanggalan karena terdapat belasan bayi di rumah tersebut, sementara pihak padukuhan mengaku tidak pernah menerima laporan terkait aktivitas penitipan anak di lokasi itu. Informasi kemudian diteruskan kepada kepolisian dan ditindaklanjuti bersama instansi terkait.

Kasatreskrim Polresta Sleman, AKP Mateus Wiwit Kustiyadi, mengatakan pihaknya kini melakukan klarifikasi terhadap seorang bidan asal Banyuraden beserta sejumlah pengasuh yang terlibat dalam perawatan bayi-bayi tersebut.

“Evakuasi dilakukan untuk pengecekan kondisi anak-anak. Ada tiga bayi yang dirawat di RSUD, kemudian dua bayi diambil oleh perempuan yang mengaku sebagai ibunya. Sementara enam bayi lainnya saat ini dirawat di Dinas Sosial untuk penanganan lebih lanjut,” kata Mateus, Senin (11/5/2026).

Tiga bayi yang menjalani perawatan di rumah sakit diketahui mengalami gangguan kesehatan berbeda-beda, yakni sakit jantung bawaan, hernia, dan penyakit kuning. Polisi menyebut kondisi bayi yang mengalami hernia dan penyakit kuning sudah mulai membaik, sedangkan bayi dengan kelainan jantung masih memerlukan penanganan lanjutan.

“Tiga-tiganya masih di rumah sakit karena masih proses penanganan bersama orang tuanya,” ujar dia.

Untuk proses pengambilan bayi oleh orang tua, polisi bersama Dinas Sosial dan Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) memberikan pendampingan khusus. Pendampingan dilakukan untuk memastikan kesiapan orang tua dalam mengasuh bayi sekaligus menghindari dampak psikologis terhadap anak-anak tersebut.

“Satgas PPA juga mendukung upaya penanganan secara hati-hati supaya tidak menimbulkan trauma terhadap anak-anak ini,” tutur Mateus.

Selain itu, kepolisian juga berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) terkait identitas bayi maupun status hukum orang tua mereka.

“Mengenai identitas orang tua dan anak sudah kami koordinasikan dengan pihak terkait melalui rapat kemarin. Nanti akan kami tindak lanjuti lebih lanjut,” katanya.

Dalam penyelidikan sementara, polisi menemukan bayi-bayi tersebut berusia antara satu hingga 10 bulan. Selama dititipkan, orang tua bayi dikenai biaya penitipan sekitar Rp50.000 per hari untuk setiap anak. Polisi kini mendalami apakah nominal tersebut mencukupi untuk kebutuhan dan perawatan bayi sehari-hari.

Mateus menjelaskan rumah di Pakem yang digunakan untuk penitipan bayi itu bersifat sementara. Sebelumnya, bayi-bayi tersebut disebut sempat dirawat di wilayah Gamping sebelum akhirnya dipindahkan ke Pakem.

Polisi juga telah meminta keterangan sejumlah ibu dari bayi yang dititipkan. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui latar belakang penitipan bayi, termasuk alasan mereka menyerahkan anak kepada bidan tersebut.

“Sampai saat ini kami masih melakukan penyelidikan terkait ada tidaknya tindakan yang melanggar hukum,” tegasnya.

Dari hasil klarifikasi sementara, polisi mendapatkan informasi bahwa awalnya hanya ada seorang ibu yang melahirkan di tempat bidan tersebut. Karena alasan tertentu, bayi itu kemudian dititipkan untuk dirawat. Situasi itu kemudian berkembang hingga ada 10 bayi lain yang juga dilahirkan dan dititipkan di tempat yang sama.

“Awalnya hanya satu orang yang melahirkan di sana. Kemudian ibunya menitipkan bayinya kepada bidan tersebut untuk dirawat. Mungkin karena alasan kemanusiaan bisa diterima. Tetapi kemudian berkembang sampai ada 10 bayi lain yang juga dititipkan dengan alasan ada yang bekerja dan ada yang masih mahasiswa,” ungkap Mateus.

Lebih lanjut, polisi mengungkapkan sebagian besar orang tua bayi yang dititipkan belum berstatus menikah secara resmi. Kondisi itu membuat proses penyerahan kembali anak kepada orang tua dilakukan dengan pengawasan dan pendampingan ketat dari pihak terkait.

“Orang tuanya belum berstatus menikah atau belum kawin. Karena itu kami perlu kehati-hatian dalam memberikan kembali pengasuhan kepada orang tuanya,” jelasnya.

Mateus juga menyebut mayoritas bayi yang dititipkan tersebut lahir di luar pernikahan. Pemerintah bersama instansi terkait disebut akan mengambil langkah lanjutan untuk memastikan status administrasi dan perlindungan hukum bagi bayi maupun orang tuanya.

“Untuk bayi-bayi ini mayoritas memang lahir di luar pernikahan. Namun pemerintah akan mengupayakan bagaimana status terhadap orang tua dan anak-anak ini,” tandasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online