35 Anak di Gunungkidul Lolos Sekolah Rakyat 2026, Data Final Tunggu SK
Sebanyak 35 anak Gunungkidul lolos Sekolah Rakyat 2026. Namun data final masih menunggu SK Gubernur DIY Sri Sultan HB X.
Tim Bawaslu bersama Satpol PP Gunungkidul menertibkan APS di ruas Jalan Gading-Playen di Padukuhan Sumberejo, Ngawu, Playen, Selasa (14/11/2023)./Istimewa-Bawaslu Gunungkidul
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Bawaslu Gunungkidul mencatat sudah ada sekitar 4.000 gambar calon legislatif (caleg) maupun atribut partai politik terpasang di jalanan Bumi Handayani. Upaya penertiban mulai dilakukan bekerja sama dengan Satpol PP Gunungkidul.
Anggota Bawaslu Gunungkidul, Kustanto Yuniarto mengatakan upaya pendataan terhadap alat peraga sosialisasi (APS) yang terdiri dari gambar caleg maupun atribut parpol terus dilakukan. Berdasarkan data yang dihimpun per Jumat (10/11/2023), ada sekitar 4.000 APS yang tersebar di 18 kapanewon di Gunungkidul.
Dia tidak menampik dari jumlah ini ada sekitar 1.590 APS yang melanggar aturan. “Sepertiga lebih yang melanggar. Untuk jenisnya banyak mulai dari gambar, spanduk, pamflet, leaflet hingga atribut bendera partai politik. Namun, paling banyak adalah adalah gambar tentang pencalegaan,” kata Kustanto, Selasa (14/11/2023).
Menurut dia, penertiban APS yang melanggar telah dikomunikasikan dengan parpol bersangkutan. Selain menyampaikan data pelanggaran, juga ada permintaan untuk mencopot secara sukarela. “Pada Jumat [10/11/2023] kami beritahukan ke partai,” katanya.
Dia menjelaskan, untuk APS yang melanggar di antaranya ada ajakan mencoblos sesuai dengan nomor urut pencalegan. Selain itu, juga mengacu pada Surat Edaran Bupati tentang Reklame, yakni tidak boleh dipasang di pohon, tiang listrik, telepon atau di tempat fasilitas umum. “Ini yang dijadikan dasar untuk penertiban,” katanya.
Kustanto mengungkapkan, upaya penertiban tidak hanya dilakukan sendirian. Namun, untuk pelaksanaan juga bekerja sama dengan Satpol PP. “Hari ini [Selasa] kami mulai dengan menyisir ke wilayah Playen,” katanya.
BACA JUGA: Catat! Ini Aturan Pemasangan Baliho Caleg
Kepala Satpol PP Gunungkidul, Edy Basuki mengaku terus berkoordinasi dengan bawaslu terkait dengan penertiban APS caleg maupun atribut partai. Menurut dia, penertiban sesuai dengan ketugasan yang dimiliki dikarenakan setiap bulan tidak kurang dua kegiatan penertiban. “Untuk penertiban rutin tidak hanya gambar bernuansa politik, tapi juga ada reklame maupun brosur yang melanggar aturan,” katanya.
Meski demikian, ia mengakui jelang berlakunya masa kampanye, upaya penertiban ditingkatkan karena sudah Menyusun jadwal yang menyasar di beberapa kapanewon di Gunungkidul. “Hari ini ke Playen. Tapi, untuk datanya belum terkumpul karena petugas masih di lapangan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sebanyak 35 anak Gunungkidul lolos Sekolah Rakyat 2026. Namun data final masih menunggu SK Gubernur DIY Sri Sultan HB X.
DPR RI hormati putusan MK yang menetapkan Pilkada tetap dipilih langsung oleh rakyat dan siap menindaklanjuti secara yuridis.
Realisasi pajak Sleman capai Rp611 miliar hingga Juni 2026. PBB-P2 tertinggi, pajak tambang masih rendah.
KPI 2026 resmi ditutup di Sleman dengan Janji Publik dan penguatan kolaborasi daerah untuk membangun pendidikan yang inklusif.
KPK menahan Direktur PT MSA Fika Nur Alawi dalam kasus suap Bupati Muara Enim. Kasus berkembang hingga dugaan pengondisian audit BPK.
Pemerintah targetkan 16.557 sekolah terakses internet pada 2026. Digitalisasi pendidikan dipercepat, fokus wilayah 3T.