Advertisement
Catat! Ini Aturan Pemasangan Baliho Caleg

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Ribuan alat peraga kampanye (APK) seperti reklame dan baliho caleg maupun tokoh parpol terpasang di berbagai sudut Kota Jogja. Satpol PP Kota Jogja mencatat telah menertibkan 534 reklame yang memuat konten politik.
Padahal sesuai dengan Peraturan Daerah No. 6/2022 Kota Jogjatentang Reklame pemasangan harus memperhatikan lokasi maupun mengantongi perizinan dari instansi terkait. Sejumlah pelanggaran yang ditemukan antara lain tidak memiliki izin, dipasang tidak pada tempatnya seperti tiang listrik yang cukup membahayakan.
Advertisement
Bagaimana aturan pemasangan baliho caleg?
Caleg termasuk peserta pemilu, hal ini telah diatur dalam Peraturan KPU No.33/2018 tentang perubahan kedua atas Peraturan KPU No.23/2018 tentang kampanye pemilu. Hal itu diatur pada Pasal 32.
BACA JUGA : Banyak Bacaleg Curi Start, Satpol PP Jogja Turunkan
Pada ayat 1 pasal 32 Peraturan KPU No.33/2018 dinyatakan Peserta Pemilu dapat mencetak dan memasang Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf d.
Adapun ayat 2 dinyatakan alat peraga kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. baliho, billboard, atau videotron; b. spanduk; dan/atau c. umbul-umbul.
Adapun ayat 3 Ukuran alat peraga kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah: a. baliho, paling besar ukuran 4 m (empat meter) x 7 m (tujuh meter), billboard atau videotron, paling besar ukuran 4 m (empat meter) x 8 m (delapan meter); b. spanduk, paling besar ukuran 1,5 m (satu koma lima meter) x 7 m (tujuh meter); dan c. umbul-umbul, paling besar ukuran 1,15 m (satu koma lima belas meter) x 5 m (lima meter).
BACA JUGA : Reklame Kampanye Pemilu Mulai Bertebaran, Ini Respons
Berkaitan dengan desain APK diatur di ayat 4 berbunyi, desain dan materi pada Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat visi, misi, dan program Peserta Pemilu.
Kemudian ayat 5 peserta Pemilu mencetak alat peraga kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mengutamakan penggunaan bahan yang dapat didaur ulang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Beras SPHP Dikemas Ulang Dijual Mahal, Pelaku Ditangkap Polisi
Advertisement

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Kereta Api Prameks Senin 25 Agustus 2025
- Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Senin 25 Agustus 2025
- Jadwal KA Bandara YIA Xpress Senin 25 Agustus 2025, Stasiun Tugu, Wates dan YIA
- Jadwal Bus Sinar Jaya Malioboro ke Pantai Baron Senin 25 Agustus 2025
- Prakiraan Cuaca Senin 25 Agustus 2025: DIY Cerah
Advertisement
Advertisement