Advertisement

Catat! Ini Aturan Pemasangan Baliho Caleg

Sunartono
Rabu, 30 Agustus 2023 - 18:50 WIB
Sunartono
Catat! Ini Aturan Pemasangan Baliho Caleg Kampanye pemilu - Ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Ribuan alat peraga kampanye (APK) seperti reklame dan baliho caleg maupun tokoh parpol terpasang di berbagai sudut Kota Jogja. Satpol PP Kota Jogja mencatat telah menertibkan 534 reklame yang memuat konten politik.

Padahal sesuai dengan Peraturan Daerah No. 6/2022 Kota Jogjatentang Reklame pemasangan harus memperhatikan lokasi maupun mengantongi perizinan dari instansi terkait. Sejumlah pelanggaran yang ditemukan antara lain tidak memiliki izin, dipasang tidak pada tempatnya seperti tiang listrik yang cukup membahayakan.

Advertisement

Bagaimana aturan pemasangan baliho caleg?

Caleg termasuk peserta pemilu, hal ini telah diatur dalam Peraturan KPU No.33/2018 tentang perubahan kedua atas Peraturan KPU No.23/2018 tentang kampanye pemilu. Hal itu diatur pada Pasal 32.

BACA JUGA : Banyak Bacaleg Curi Start, Satpol PP Jogja Turunkan

Pada ayat 1 pasal 32 Peraturan KPU No.33/2018 dinyatakan Peserta Pemilu dapat mencetak dan memasang Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf d.

Adapun ayat 2 dinyatakan alat peraga kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. baliho, billboard, atau videotron; b. spanduk; dan/atau c. umbul-umbul.

Adapun ayat 3 Ukuran alat peraga kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah: a. baliho, paling besar ukuran 4 m (empat meter) x 7 m (tujuh meter), billboard atau videotron, paling besar ukuran 4 m (empat meter) x 8 m (delapan meter); b. spanduk, paling besar ukuran 1,5 m (satu koma lima meter) x 7 m (tujuh meter); dan c. umbul-umbul, paling besar ukuran 1,15 m (satu koma lima belas meter) x 5 m (lima meter).

BACA JUGA : Reklame Kampanye Pemilu Mulai Bertebaran, Ini Respons

Berkaitan dengan desain APK diatur di ayat 4 berbunyi, desain dan materi pada Alat Peraga Kampanye  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat visi, misi, dan program Peserta Pemilu.

Kemudian ayat 5 peserta Pemilu mencetak alat peraga kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mengutamakan penggunaan bahan yang dapat didaur ulang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kasus Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Depok, Organda Minta Peningkatan Pengawasan KIR Bus Pariwisata

News
| Minggu, 12 Mei 2024, 15:17 WIB

Advertisement

alt

Hanya 85 Meter, Ini Perbatasan Negara Terkecil di Dunia

Wisata
| Jum'at, 10 Mei 2024, 17:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement