SIM Keliling Polda DIY 11 Juni 2026 Buka di Ring Road Timur
SIM Keliling Polda DIY hadir Kamis 11 Juni 2026 di Qhomemart Ring Road Timur. Simak jadwal, syarat perpanjangan SIM A dan SIM C.
Kampanye pemilu - Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Ribuan alat peraga kampanye (APK) seperti reklame dan baliho caleg maupun tokoh parpol terpasang di berbagai sudut Kota Jogja. Satpol PP Kota Jogja mencatat telah menertibkan 534 reklame yang memuat konten politik.
Padahal sesuai dengan Peraturan Daerah No. 6/2022 Kota Jogjatentang Reklame pemasangan harus memperhatikan lokasi maupun mengantongi perizinan dari instansi terkait. Sejumlah pelanggaran yang ditemukan antara lain tidak memiliki izin, dipasang tidak pada tempatnya seperti tiang listrik yang cukup membahayakan.
Bagaimana aturan pemasangan baliho caleg?
Caleg termasuk peserta pemilu, hal ini telah diatur dalam Peraturan KPU No.33/2018 tentang perubahan kedua atas Peraturan KPU No.23/2018 tentang kampanye pemilu. Hal itu diatur pada Pasal 32.
BACA JUGA : Banyak Bacaleg Curi Start, Satpol PP Jogja Turunkan
Pada ayat 1 pasal 32 Peraturan KPU No.33/2018 dinyatakan Peserta Pemilu dapat mencetak dan memasang Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf d.
Adapun ayat 2 dinyatakan alat peraga kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. baliho, billboard, atau videotron; b. spanduk; dan/atau c. umbul-umbul.
Adapun ayat 3 Ukuran alat peraga kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah: a. baliho, paling besar ukuran 4 m (empat meter) x 7 m (tujuh meter), billboard atau videotron, paling besar ukuran 4 m (empat meter) x 8 m (delapan meter); b. spanduk, paling besar ukuran 1,5 m (satu koma lima meter) x 7 m (tujuh meter); dan c. umbul-umbul, paling besar ukuran 1,15 m (satu koma lima belas meter) x 5 m (lima meter).
BACA JUGA : Reklame Kampanye Pemilu Mulai Bertebaran, Ini Respons
Berkaitan dengan desain APK diatur di ayat 4 berbunyi, desain dan materi pada Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat visi, misi, dan program Peserta Pemilu.
Kemudian ayat 5 peserta Pemilu mencetak alat peraga kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mengutamakan penggunaan bahan yang dapat didaur ulang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
SIM Keliling Polda DIY hadir Kamis 11 Juni 2026 di Qhomemart Ring Road Timur. Simak jadwal, syarat perpanjangan SIM A dan SIM C.
Pemkot Jogja siapkan strategi hadapi kenaikan BBM, dari efisiensi anggaran hingga operasi pasar untuk jaga daya beli.
Cemas di malam hari ternyata dipicu stres dan aktivitas digital. Simak penjelasan ahli dan cara mengatasinya agar tidur lebih nyenyak.
Kasus penagihan utang di Ponjong Gunungkidul berujung penganiayaan, tiga tersangka diamankan polisi.
Harga Pertamax naik jadi Rp16.250, pemerintah akui ada pergeseran ke Pertalite namun belum berdampak besar pada subsidi.
Fête de la Musique 2026 digelar di Jogja, hadirkan musisi emerging dan perkuat kolaborasi budaya Indonesia–Prancis.