SIM Keliling Polda DIY 11 Juni 2026 Buka di Ring Road Timur

Sunartono
Sunartono Kamis, 11 Juni 2026 07:27 WIB
SIM Keliling Polda DIY 11 Juni 2026 Buka di Ring Road Timur

Foto ilustrasi: Pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM). /Antarafoto

Harianjogja.com, JOGJA—Masyarakat yang hendak memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling Polda DIY yang kembali beroperasi pada Kamis (11/6/2026). Pada hari ini, pelayanan perpanjangan SIM A dan SIM C diselenggarakan di Qhomemart Ring Road Timur mulai pukul 08.30 WIB hingga 13.00 WIB.

Kehadiran SIM Keliling Polda DIY menjadi salah satu upaya mendekatkan layanan publik kepada masyarakat. Melalui sistem pelayanan bergerak yang berpindah lokasi setiap hari, warga dapat memilih titik pelayanan yang paling mudah dijangkau tanpa harus datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Petugas juga mengingatkan pemohon agar memastikan masa berlaku SIM masih aktif sebelum mengajukan perpanjangan. Selain itu, seluruh dokumen persyaratan wajib dipersiapkan secara lengkap untuk mempercepat proses pelayanan dan menghindari antrean yang tidak perlu.

Jadwal Lengkap SIM Keliling Polda DIY Juni 2026

Polda DIY telah menyiapkan sejumlah lokasi pelayanan SIM keliling yang tersebar di beberapa wilayah. Berikut jadwal lengkapnya:

Senin

Lokasi: Kantor PJR Prambanan
Waktu: 08.30 WIB–13.00 WIB

Selasa

Lokasi: Kantor Kelurahan Condongcatur
Waktu: 08.30 WIB–13.00 WIB

Rabu

Lokasi: Kantor Kapanewon Godean
Waktu: 08.30 WIB–13.00 WIB

Kamis

Lokasi: Qhomemart Ring Road Timur
Waktu: 08.30 WIB–13.00 WIB

Jumat Pekan Pertama dan Kedua

Lokasi: Kantor Kelurahan Baturetno, Bantul
Waktu: 08.30 WIB–13.00 WIB

Jumat Pekan Ketiga dan Keempat

Lokasi: Kalitirto, Berbah
Waktu: 08.30 WIB–13.00 WIB

Syarat Perpanjangan SIM Keliling Polda DIY

Layanan SIM Keliling Polda DIY hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Sementara itu, masyarakat yang ingin membuat SIM baru tetap harus mengurusnya secara langsung di Satpas Polres sesuai wilayah domisili masing-masing.

Dokumen yang wajib dibawa saat mengajukan perpanjangan SIM meliputi:

e-KTP asli.
SIM lama yang masih berlaku.
Fotokopi e-KTP dan SIM sebanyak dua lembar.
Surat keterangan dokter yang masih berlaku.
Surat keterangan psikologi yang masih aktif.

Masyarakat diimbau melakukan pengecekan kelengkapan dokumen sebelum datang ke lokasi pelayanan. Langkah tersebut penting agar proses administrasi dapat berlangsung lebih cepat sekaligus membantu menjaga kelancaran antrean pemohon lainnya.

Mengapa SIM yang Masih Aktif Penting?

Surat Izin Mengemudi tidak hanya berfungsi sebagai identitas resmi pengendara kendaraan bermotor, tetapi juga menjadi bukti bahwa pemiliknya telah memenuhi syarat kompetensi dan ketentuan hukum untuk berkendara di jalan raya.

Dari aspek hukum, SIM merupakan bentuk legalitas yang wajib dimiliki setiap pengemudi. Dokumen ini dapat melindungi pengendara dari sanksi pelanggaran lalu lintas sekaligus menjadi salah satu dasar administratif ketika terjadi insiden di jalan. Pengendara yang tidak memiliki SIM berisiko menghadapi konsekuensi hukum serta kendala dalam proses perlindungan asuransi.

Selain sebagai dokumen legal, SIM juga mencerminkan tanggung jawab sosial pengendara terhadap keselamatan bersama. Proses penerbitan SIM mengharuskan pemohon memahami rambu lalu lintas, etika berkendara, serta kemampuan teknis mengoperasikan kendaraan secara aman. Kesadaran tersebut menjadi penting karena setiap pengguna jalan memiliki tanggung jawab untuk menjaga keselamatan diri sendiri maupun orang lain, sehingga kepemilikan SIM yang masih aktif menjadi bagian dari upaya membangun budaya berlalu lintas yang tertib, aman, dan disiplin di Daerah Istimewa Yogyakarta.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online