Perpanjangan SIM Kulonprogo, 11 September 2026: Hanya Dilayani di Satpas

Jumali
Jumali Jum'at, 11 September 2026 05:37 WIB
Perpanjangan SIM Kulonprogo, 11 September 2026: Hanya Dilayani di Satpas

Satlantas Polres Kulonprogo

Harianjogja.com, KULONPROGO— Bagi masyarakat Kabupaten Kulonprogo dan sekitarnya yang hendak mengurus perpanjangan maupun penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM), Satlantas Polres Kulonprogo menyediakan layanan operasional yang dapat dimanfaatkan secara efisien. Berdasarkan agenda resmi jadwal pelayanan SIM bulan September 2026, pada Jumat (11/9/2026) pelayanan terfokus di kantor utama Satpas 1450 Polres Kulonprogo.

Layanan operasional di Satpas 1450 Polres Kulonprogo pada hari Jumat dibuka mulai pukul 08.00 hingga 11.00 WIB. Petugas siap melayani permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C, serta penerbitan SIM baru bagi warga yang telah memenuhi persyaratan administrasi.

Adapun dokumen yang harus disiapkan:

- Fotokopi e-KTP

- SIM lama yang masih berlaku

- Surat keterangan sehat jasmani

- Surat keterangan psikologi

Tips Agar Tidak Kehabisan Antrean

Agar pelayanan lebih efisien, masyarakat disarankan:

- Datang sebelum jam operasional dimulai

- Memilih lokasi dengan antrean lebih sedikit

- Menyiapkan seluruh dokumen dari rumah

Langkah sederhana ini dapat mempercepat proses dan menghindari penumpukan antrean.

Sesuai ketentuan tarif resmi Pemerintah, biaya perpanjangan SIM A ditetapkan sebesar Rp80.000 per penerbitan, sedangkan perpanjangan SIM C dikenakan biaya Rp75.000 per penerbitan. Adapun bagi masyarakat yang hendak membuat SIM baru, proses permohonan dilakukan di Satpas 1450 Polres Kulonprogo dengan tarif resmi Rp120.000 untuk SIM A baru dan Rp100.000 untuk SIM C baru, di luar biaya pemeriksaan kesehatan serta tes psikologi.

Perlu diperhatikan oleh calon pemohon bahwa apabila masa berlaku SIM telah habis walau hanya terlewat satu hari, layanan perpanjangan tidak dapat diproses. Pemilik SIM yang telah kedaluwarsa wajib mengajukan penerbitan SIM baru dengan mengikuti prosedur ujian teori dan ujian praktik kembali di Satpas Polres Kulonprogo.

Antusiasme masyarakat terhadap layanan SIM keliling cukup tinggi, sehingga kuota di beberapa titik sering habis lebih cepat. Warga disarankan datang lebih awal dan memastikan seluruh dokumen sudah lengkap. Program SIM keliling ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran tertib administrasi berkendara sekaligus mendekatkan layanan kepolisian kepada masyarakat.

SIM tidak hanya berfungsi sebagai dokumen administrasi, tetapi juga bukti legalitas dan kompetensi pengendara di jalan raya. Tanpa SIM aktif, pengendara berisiko terkena sanksi tilang hingga kehilangan perlindungan asuransi saat terjadi kecelakaan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online