Perpanjangan SIM Gunungkidul 11 September 2026 di Terminal Dhaksinarga dan Satpas

Jumali
Jumali Jum'at, 11 September 2026 05:17 WIB
Perpanjangan SIM Gunungkidul 11 September 2026 di Terminal Dhaksinarga dan Satpas

Satlantas Polres Gunungkidul

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL— Bagi masyarakat Kabupaten Gunungkidul dan sekitarnya yang hendak mengurus perpanjangan maupun pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), Satlantas Polres Gunungkidul menyediakan layanan operasional harian yang dapat diakses dengan mudah. Berdasarkan agenda resmi jadwal pelayanan SIM bulan September 2026, pada Jumat (11/9/2026) warga dapat memanfaatkan dua opsi lokasi pelayanan, yaitu layanan luar Gedung Satpas maupun layanan utama di Satpas Polres Gunungkidul.

Untuk pelayanan luar gedung pada Jumat (11/9/2026), masyarakat dapat mengunjungi layanan SIM Station yang berlokasi di Terminal Dhaksinarga Wonosari mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai. Selain itu, layanan utama di Satpas Polres Gunungkidul juga dibuka untuk umum mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB.

Layanan di lokasi luar gedung khusus melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif. Sesuai ketentuan tarif resmi Pemerintah, biaya perpanjangan SIM A ditetapkan sebesar Rp80.000 per penerbitan, sedangkan perpanjangan SIM C dikenakan biaya Rp75.000 per penerbitan. Adapun bagi masyarakat yang hendak membuat SIM baru, proses permohonan wajib dilakukan langsung di Satpas Polres Gunungkidul dengan tarif resmi Rp120.000 untuk SIM A baru dan Rp100.000 untuk SIM C baru, di luar biaya pemeriksaan kesehatan serta tes psikologi.

Perlu diperhatikan oleh calon pemohon bahwa apabila masa berlaku SIM telah habis walau hanya terlewat satu hari, layanan perpanjangan tidak dapat diproses. Pemilik SIM yang telah kedaluwarsa wajib mengajukan penerbitan SIM baru dengan mengikuti prosedur ujian teori dan ujian praktik kembali di Satpas Polres Gunungkidul.

Saat hendak mendatangi lokasi layanan, pemohon diimbau menyiapkan berkas persyaratan seperti KTP elektronik asli beserta fotokopi, SIM lama yang masih berlaku, serta surat keterangan sehat dan tes psikologi. Masyarakat disarankan datang lebih awal agar proses verifikasi dokumen dapat berjalan dengan cepat dan lancar.

Mengingat, antusiasme masyarakat terhadap layanan SIM keliling cukup tinggi, sehingga kuota di beberapa titik sering habis lebih cepat. Warga disarankan datang lebih awal dan memastikan seluruh dokumen sudah lengkap.

Program SIM keliling ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran tertib administrasi berkendara sekaligus mendekatkan layanan kepolisian kepada masyarakat.

Dengan banyaknya titik layanan yang tersebar, warga Gunungkidul kini dapat memperpanjang SIM dengan lebih cepat, efisien, dan tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke pusat kota.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online