Gapura Keistimewaan DIY Direncanakan Berdiri di Perbatasan Rongkop
Pemda Gunungkidul mendukung pembangunan gapura penanda keistimewaan DIY di perbatasan Rongkop-Wonogiri. Desain bertema Cahaya Pradipta disiapkan menjadi ikon ba
Kasatreskrim Polres Gunungkidul AKP Tri Hartanto menunjukan senjata tajam jenis samurai dibawa oleh penagih utang yang diamankan di Kalurahan Sidorejo, Ponjong, Kamis (11/6/2026). Harian Jogja/David Kurniawan
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Jajaran Satreskrim Polres Gunungkidul menetapkan tiga tersangka dalam kasus penagihan utang di Kapanewon Ponjong. Tiga tersangka, S, T dan A masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres.
Kasatreskrim Polres Gunungkidul, AKP Tri Hartanto mengatakan, kasus penganiayaan ini bermula adanya kredit gawai yang dilakukan TN, warga Kalurahan Sidorejo, Ponjong. Sesuai kesepakatan, angsuran dilakukan selama 24 bulan dengan nominal Rp350.000 per bulannya.
“Sudah dibayar lancar selama 23 bulan dan kurang satu bulan,” kata Tri, Kamis (11/6/2026).
Dikarenakan tunggakan ini, maka ada lima penagih utang mendatangi rumah TN pada 4 Juni 2026 lalu. Saat didatangi ternyata itdak ada rumah sehingga terjadi cekcok dan penganiayaan terhadap keluarga dari TN.
Menurut dia, cekcok ini membuat warga berkumpul hingga akhirnya mengamankan lima tukang tagih utang tersebut. “Begitu mendapatkan laporan, kami langsung mendatangi lokasi untuk mengamankan pelaku lengkap dengan barang buktinya,” ungkapnya.
Tri menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan tidak semua ditetapkan sebagai tersangka. Pasalnya, hanya S yang ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan, sedangkan T dan A ditetapkan sebagai tersangka pembawa senjata tajam berupa samurai dan tongkat serta celurit.
“Untuk dua penagih utang lainnya, tidak ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Menurut dia, senjata tajam yang diamankan diletakan didalam mobil. Berdasarkan keterangan dari tersangka, senjata ini dibawa untuk berjaga-jaga saat terjadi keributan.
“Semua sudah kami amankan lengkap dengan ketiga tersangka. Hingga sekarang, masih menjalani pemeriksaan intensif,” imbuh Tri.
Atas perbuatannya ini, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 307 KUHP dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun. “Kita masih melengkapi berita acara pemeriksaan. Kalau nanti sudah lengkap, maka berkasnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gunungkidul,” katanya.
Kasihumas Polres Gunungkidul, AKP Subarsana menambahkan, pihaknya berkomitmen untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif. Ia berharap kepada masyarakat juga ikut berperan dalam menjaga keamanan di wilayah masing-masing.
“Yang terpenting tidak boleh main hakim sendiri. Pada saat ada kejadian, segera laporkan agar bisa ditangani dengan baik,” katanya.
Menurut dia, kasus penganiayaan yang dilakukan penagih utang di Kapanewon Ponjong masih dalam pemeriksaan. “Selain para tersangka, juga sudah diamankan beberapa barang bukti seerti samurai, tas untuk tempat menaruh senjata tajam hingga satu unit mobil yang dipergunakan dalam kegiatan penarikan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemda Gunungkidul mendukung pembangunan gapura penanda keistimewaan DIY di perbatasan Rongkop-Wonogiri. Desain bertema Cahaya Pradipta disiapkan menjadi ikon ba
Jadwal lengkap KRL Jogja-Solo Senin 27 Juli 2026 dengan 15 perjalanan dan tarif tetap Rp8.000 dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur.
Imigrasi Manado menunda 24 keberangkatan PMI terindikasi TPPO hingga Juli 2026 sebagai upaya mencegah pekerja migran nonprosedural.
Rusia mengklaim menyerang pusat logistik dan fasilitas produksi drone Ukraina, sementara Iran memprotes serangan Ukraina di Laut Kaspia.
Pemkot Semarang menginstruksikan OPD dan warga siaga penuh menghadapi kemarau ekstrem 2026 untuk mencegah kebakaran dan gangguan kesehatan.
Distribusi Minyakita melalui BUMN mencapai 50,16%, namun harga rata-rata nasional masih berada di atas HET Rp15.700 per liter.