SMK Kelautan Gunungkidul Diusulkan Pindah karena Langganan Banjir
Bupati Gunungkidul mengusulkan relokasi SMK Kelautan Tanjungsari karena sering terdampak banjir. Baleharjo dan Paliyan menjadi dua lokasi yang dipertimbangkan.
G, pelaku pelecehan seksual (tengah) dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Gunungkidul, Senin (26/6/2023)./Harian Jogja-David Kurniawan
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Seorang pria berinisial G,36, asal Kapanewon Playen ditangkap polisi lantaran diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri mengatakan pelaku G sudah ditangkap oleh jajaran Satreksim Polres. Penangkapan itu didasarkan pada laporan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan keluarga CDM, 17, seorang gadis warga Kapanewon Girisubo.
Edy menceritakan kasus terjadi bermula ketika CDM berkunjung di rumah bibinya di Playen pada 9 Juni 2023 lalu. Saat itu, CDM sedang memasak nasi di dapur.
Mendadak pelaku masuk ke dalam rumah dan melihat korban sedang memasak. Tanpa banyak kata, G langsung mendekati dan meremas payudara korban.
BACA JUGA: Pekerjakan Anak-Anak Jadi LC Karaoke di Parangtritis, Pria asal Tegal Ini Ditangkap Polisi
Seketika itu korban berteriak dan meminta pertolongan warga. Beruntungnya, peristiwa tersebut juga dilihat oleh bibi korban. “Tak terima dengan pelecehan tersebut, maka pelaku dilaporkan ke polisi,” kata Edy kepada wartawan, Senin (26/6/2023).
Berdasarkan laporan ini, polisi langsung bergerak cepat dengan mengamankan pelaku di rumahnya pada 10 Juni 2023. Hingga sekarang, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Gunungkidul. “Warga juga ikut membantu mengamankan pelaku. Sekarang masih dalam proses untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut,” kata Edy.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan pakaian korban yang digunakan pada saat pelecehan seksual terjadi. Atas perbuatannya ini, G dijerat Pasal 82 Undang-Undang No 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun. “Upaya hukum terus berlanjut untuk memberikan efek jera kepada pelaku,” katanya.
Berdasarkan pemeriksaan awal, G diketahui telah berkeluarga dan bekerja sebagai seorang buruh. Kepada wartawan, G mengaku menyesal dan melakukan perbuatan tersebut secara spontan saat korban berada di dapur. “Saya hanya penasaran dan saya menyesalinya,” kata G.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Bupati Gunungkidul mengusulkan relokasi SMK Kelautan Tanjungsari karena sering terdampak banjir. Baleharjo dan Paliyan menjadi dua lokasi yang dipertimbangkan.
Revisi Permenaker outsourcing diklaim rampung. Pekerja alih daya nantinya hanya diperbolehkan untuk empat jenis pekerjaan penunjang.
Kepala BGN Sudaryono meminta masyarakat melaporkan oknum yang mengatasnamakan dirinya untuk menekan petugas Program Makan Bergizi Gratis.
Pemkab Magelang mengingatkan kepala desa agar transparan mengelola dana desa dan peduli terhadap kenakalan remaja menjelang Pilkades Serentak 2026.
Konsumsi Pertalite meningkat pada Juli 2026. Pemerintah disarankan menyiapkan tambahan kuota BBM subsidi sebesar 1,5 hingga 2 juta kL.
Layanan jemput bola e-KTP di Kulonprogo mempermudah penyandang disabilitas mengakses layanan administrasi dan program pemerintah.