Makna Podhang Ngisep Sari, Ikon Gunungkidul yang Berkibar saat HUT RI
Podhang Ngisep Sari ikut berkibar di berbagai ruas jalan Gunungkidul menjelang HUT RI ke-81. Simak sejarah dan makna ikon resmi daerah ini.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Penanganan perkara saling lapor yang ditangani Polsek Ponjong kini berada dalam supervisi Satreskrim Polres Gunungkidul. Hingga tahap pemeriksaan terbaru, kepolisian belum menetapkan tersangka dalam dua laporan yang diajukan oleh masing-masing pihak terkait insiden di Padukuhan Wonodoyo, Kalurahan Sumbergiri, Kapanewon Ponjong.
Kasatreskrim Polres Gunungkidul, AKP Yahya Muray, menyampaikan bahwa proses ekspos perkara dugaan penganiayaan dengan tiga korban telah dilakukan. Meski tempat kejadian perkara berada di wilayah Polsek Ponjong, gelar perkara dilaksanakan di Mapolres Gunungkidul sebagai bagian dari supervisi penanganan kasus.
“TKP memang di Kapanewon Ponjong, tetapi gelarnya dilakukan di Mapolres Gunungkidul sebagai bagian supervisi terhadap penanganan kasus,” kata Yahya, Selasa (10/2/2026).
Ia menjelaskan, hingga kini belum ada penetapan tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap JG (20), MPY (17), dan MAF (17). Salah satu pertimbangan utama adalah adanya laporan balik dari pihak terlapor yang juga sedang diproses oleh penyidik.
“Kami tidak ingin gegabah dalam menangani kasus ini. Kejadian di Sleman menjadi perhatian agar tidak terulang di Gunungkidul,” ujarnya.
Yahya menegaskan pentingnya kehati-hatian dan kecermatan penyidik dalam mengurai dua laporan yang saling berkaitan tersebut. Salah satu langkah yang dilakukan adalah memastikan adanya pembuktian atas laporan dugaan pencurian pakan maupun ikan di kolam yang dilaporkan pihak terlapor.
“Bukti-bukti ini harus benar-benar dicari untuk memperkuat laporan dugaan pencurian,” katanya.
Pendalaman perkara masih terus dilakukan guna memperjelas duduk persoalan. Polisi juga berencana memeriksa saksi-saksi tambahan, termasuk terkait status kepemilikan kolam yang menjadi lokasi kejadian.
“Semua masih ditelusuri agar tidak terjadi simpang siur informasi dan penanganan perkara bisa semakin jelas,” kata Yahya.
Sebelumnya diberitakan, Kapolsek Ponjong, Kompol Hendra Prastawa, menyampaikan bahwa terdapat tiga korban dalam kasus dugaan penganiayaan di Kalurahan Sumbergiri. Dua korban berinisial MPY dan MAF masih berstatus anak berusia 17 tahun, sementara satu korban lainnya, JG, berusia 20 tahun.
“Kejadian penganiayaan terjadi pada 8 Januari 2026,” ujar Hendra, Minggu (8/2/2026).
Ia mengungkapkan, peristiwa bermula ketika JG mengajak MPY dan MAF memancing di kolam milik kakeknya di Padukuhan Wonodoyo sekitar pukul 22.30 WIB. Saat berada di lokasi, dua orang datang dan meneriaki ketiganya sebagai pencuri.
Merasa panik akibat teriakan tersebut, ketiga korban berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan oleh warga. Dalam proses pengamanan tersebut, diduga terjadi pemukulan dan tindakan penganiayaan.
“Pada saat diamankan, terjadi aksi pemukulan dan penganiayaan,” kata Hendra.
Akibat insiden tersebut, JG, MPY, dan MAF mengalami luka-luka dan sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit. Usai kejadian, laporan dugaan penganiayaan masuk ke Polsek Ponjong sehingga penyelidikan pun dilakukan.
“Kami sudah memeriksa sejumlah saksi, namun belum menetapkan tersangka. Rencananya dilakukan gelar perkara. Jika ditingkatkan ke penyidikan, maka akan ditentukan pihak yang bertanggung jawab,” ujar mantan Kapolsek Patuk tersebut.
Dalam perkembangannya, perkara dugaan penganiayaan ini juga diikuti dengan laporan balik. Pihak terlapor melaporkan JG, MPY, dan MAF atas dugaan pencurian ikan milik IA. Laporan tersebut dibuat IA pada Sabtu (7/2/2026) dengan mendatangi Polsek Ponjong bersama sejumlah warga, sehingga kedua laporan kini ditangani secara paralel oleh kepolisian.
“Laporan dugaan pencurian ikan sudah kami terima. Kedua laporan saat ini masih dalam proses penanganan,” kata Hendra.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Podhang Ngisep Sari ikut berkibar di berbagai ruas jalan Gunungkidul menjelang HUT RI ke-81. Simak sejarah dan makna ikon resmi daerah ini.
Jadwal KA Bandara YIA Jogja hari ini lengkap reguler dan Xpress. Cek jam berangkat agar tak ketinggalan pesawat.
Jadwal lengkap KA Prameks Jogja–Kutoarjo dan berdasarkan data resmi KAI Access.
Jadwal KRL Solo-Jogja tersedia 12 perjalanan dengan tarif Rp8.000. Cek jadwal lengkap tiap stasiun.
Jadwal KRL Jogja-Solo Senin 10 Agustus 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jam keberangkatan, stasiun tujuan, dan tarif Rp8.000.
Asap putih dari mesin atau knalpot motor bisa menjadi tanda oli terbakar, ring piston aus, hingga gasket kepala silinder rusak. Kenali penyebabnya sebelum kerus