CFD Gunungkidul Pindah ke Jalan Agus Salim, Ini Alasannya
CFD Gunungkidul resmi pindah ke Jalan Agus Salim. Lokasi baru dinilai lebih luas, tertata, nyaman, dan ramai pengunjung.
Kedua tersangka pelaku penganiayaan saat jumpa pers dalam ungkap kasus di Aula Polres Gunungkidul, Jumat (15/9/2023)./Istimewa
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Warga Kapanewon Semanu berinisial JT menjadi korban penganiayaan lantaran yang bersangkutan menolak diajak berpesta miras di Taman Kota Wonosari.
Kasi Humas Polres Gunungkidul, Iptu Suranto mengatakan pelaku penganiyaan GP, 33, asal Bandung dan MR,21, asal Tasikmalaya, Jawa Barat. Kedua pelaku telah diamankan dan masih dalam pemeriksaan intesif di Mapolres Gunungkidul. “Kasus masih ditangani Satreskrim Polres. Kedua pelaku dimanakan di wilayah Seturan, Sleman beberapa waktu lalu,” kata Suranto, Jumat (15/9/2023).
Dia menjelaskan, kasus penganiayaan bermula adanya pesta miras yang dilakukan kedua pelaku pada 2 Agustus 2023 lalu. Saat itu, korban diajakan untuk ikut pesta, tetapi ditolak.
BACA JUGA: Aniaya Anak di Bawah Umur, Warga Tegaltirto Berbah Ditangkap, Begini Kronologinya
Kedua pelaku akhirnya tersulut emosi sehingga menganiaya korban. Hasil pemeriksaan medis berupa luka robek pada bagian dahi, lebam pada mata sebelah kanan, dan luka sayatan di bagian punggung. “Tidak terima atas kejadian ini, korban langsung melapor ke Polres Gunungkidul,” kata Suryanto.
Atas dasar laporan ini, jajaran Satreskrim Polres Gunungkidul melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku. Selain mengamankan keduanya, polisi juga telah menyita beberapa barang bukti seperti satu buah pisau lipat multifungsi berbahan logam dan beberapa alat bukti lain. “Kasus penganiayaan ini akan diselesaikan hingga tuntas,” katanya.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana paling lama penjara lima tahun. Suranto berharap kasus ini menjadi Pelajaran bersama agar peristiwa yang sama tidak terulang. “Harus hati-hati agar tidak salah pergaulan sehingga tidak menjadi korban kekerasan atau tindak criminal lainnya,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
CFD Gunungkidul resmi pindah ke Jalan Agus Salim. Lokasi baru dinilai lebih luas, tertata, nyaman, dan ramai pengunjung.
Apple menghadapi ganti rugi US$5,7 miliar atau sekitar Rp102,6 triliun setelah juri AS menyatakan Taptic Engine melanggar dua paten.
Bau bensin masuk kabin mobil jangan diabaikan. Kenali 10 penyebabnya, dari tutup tangki hingga kebocoran fuel pump.
Riset McKinsey memproyeksikan 41 juta permintaan pekerjaan hingga 2035, meski otomatisasi dapat menekan 36 juta posisi di AS.
V BTS resmi menjadi Global Brand Ambassador Nothing. Ia membintangi kampanye Headphone (1) Pro yang hadir dengan triple-driver dan ANC.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk simpanan rupiah dan valuta asing (valas) di perbankan