Advertisement

Reklame Kampanye Pemilu Mulai Bertebaran, Ini Respons Satpol PP DIY

Stefani Yulindriani Ria S. R
Senin, 28 Agustus 2023 - 10:57 WIB
Sunartono
Reklame Kampanye Pemilu Mulai Bertebaran, Ini Respons Satpol PP DIY Ilustrasi. - Antarafoto

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA–Jelang pemilihan umum (pemilu), beberapa ruas jalan ditemukan reklame yang mengandung unsur pemilu. Meski begitu, Satuan Polisi Pamong Praja(Satpol PP) DIY belum melakukan penertiban reklame tersebut. Langkah tersebut akan dilakukan Satpol PP DIY saat masa kampanye. 

Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad menyampaikan hingga saat ini belum melakukan penertiban reklame partai. Menurutnya pemasangan reklame partai saat ini mengacu pada regulasi izin pemasangan iklan yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) di setiap kabupaten/kota. 

Advertisement

BACA JUGA : Saat PDIP dan Warga Bersih-bersih Pasar, Doa agar Ganjar Presiden 2024 Mengalir

“Belum [penertiban reklame partai], karena terkait reklame partai politik [parpol]l kan ketentuannya ada di Pergub dan  Perwal. Yang masuk dalam ketentuan izin pemasangan iklan, itu ada di perwal atau pergub,” katanya saat dihubungi melalui telepon, Senin (28/8/2023). 

Dengan mengacu pada perizinan pemasangan iklan yang ada di kabupaten/kota, menurut Noviar penerbitan reklame partai saat ini  dilakukan Satpol PP kabupaten/kota. Kemudian setelah memasuki masa kampanye, akan dilakukan penertiban oleh Satpol PP DIY.

“Nanti ketika sudah masa tahapan kampanye, masuk ke kami setelah ada permintaan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum [Bawaslu] DIY,” katanya.

Sebelumnya Satpol PP Kota Jogja dan Sleman telah menertibkan sejumlah reklame tak berizin di setiap wilayahnya. Dari reklame yang ditertibkan tersebut beberapa mengandung unsur pemilu. Bagi yang kedapatan melanggar aturan pemasangan reklame serta terdapat unsur pemilu seperti tercantum wajah caleg dan partainya maka akan dilakukan pencopotan. 

BACA JUGA : Ekonomi Digital di Jateng Sukses, Investor Muda Beri Penghargaan ke Ganjar

Anggota Bawaslu DIY, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Bayu Mardinta Kurniawan menyampaikan upaya untuk mengantisipasi kampanye dini terus dilakukan. Pengawasan terhadap reklame yang mengandung unsur pemilu pun terus dilakukan, dan dikoordinasikan dengan Satpol PP di tiap wilayah. 

“Jadi kewenangan baliho yang saat ini bisa dibersihkan masih ada di Satpol pp terkait ketertiban umum. Itu coba kita komunikasikan agar proses kedepan lebih kondusif,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Istana Klaim Antisipasi Dampak Kebijakan Tarif Impor 32 Persen Trump

News
| Kamis, 03 April 2025, 20:57 WIB

Advertisement

alt

Dusun Mlangi dan Jejak Islam di Jogja

Wisata
| Minggu, 23 Maret 2025, 22:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement