Advertisement
Pilkada Lewat Dewan Menguat, KPU-Bawaslu Bantul Tegaskan Sikap
Kepala Daerah - Ilustrasi - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL— Menguatnya kembali wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPR mendapat respons seragam dari penyelenggara pemilu di Kabupaten Bantul. KPU dan Bawaslu Bantul menegaskan sikap institusional: siap menjalankan sistem Pilkada apa pun selama ditetapkan melalui undang-undang.
Ketua KPU Bantul Joko Santosa menegaskan lembaganya tidak berada pada posisi menentukan model Pilkada. KPU, kata dia, hanya bertugas melaksanakan regulasi yang disusun pemerintah bersama DPR.
Advertisement
“Apakah Pilkada tetap dipilih langsung oleh rakyat atau melalui DPR, KPU akan menjalankan sesuai undang-undang yang berlaku,” kata Joko Santosa, Jumat (2/1/2026).
Ia menjelaskan, diskursus mengenai Pilkada tidak langsung bukan hal baru dalam perjalanan demokrasi nasional. Wacana serupa, menurutnya, telah beberapa kali mencuat dan menjadi bagian dari dinamika kebijakan politik.
BACA JUGA
Joko menambahkan, KPU akan menyerahkan hasil evaluasi pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024 kepada pemerintah dan DPR sebagai bahan pertimbangan dalam merumuskan kebijakan ke depan.
“Tugas kami sebatas menyampaikan evaluasi penyelenggaraan pemilu. Soal sistem, itu menjadi kewenangan pembentuk undang-undang,” ujarnya.
Sikap serupa disampaikan Ketua Bawaslu Bantul Didik Joko Nugroho. Ia menegaskan, lembaga pengawas pemilu juga akan bersikap patuh terhadap ketentuan hukum, terlepas dari model Pilkada yang nantinya dipilih negara.
“Wacana Pilkada tidak langsung ini sudah muncul sejak awal 2000-an, kemudian kembali dibahas pada 2014 hingga 2020. Ini dinamika demokrasi yang terus berulang,” kata Didik.
Didik menekankan, dalam sistem apa pun, fungsi pengawasan tetap menjadi elemen krusial. Pengawasan diperlukan untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan dan mencegah potensi pelanggaran.
“Baik dipilih langsung maupun lewat DPR, potensi kerawanan tetap ada. Karena itu, pengawasan tidak bisa ditiadakan,” jelasnya.
Ia menambahkan, Pilkada merupakan proses politik dengan tingkat kerentanan tinggi terhadap pelanggaran, sehingga kehadiran pengawas menjadi instrumen penting untuk menjaga integritas demokrasi.
“Pengawasan adalah bagian dari upaya pencegahan agar proses Pilkada berlangsung jujur, adil, dan sesuai ketentuan,” pungkas Didik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Favorit Nataru, KA Joglosemarkerto Angkut Puluhan Ribu Penumpang
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement




