Advertisement

Banyak Bacaleg Curi Start, Satpol PP Jogja Turunkan Ratusan Reklame Bermuatan Konten Politik

Yosef Leon
Kamis, 24 Agustus 2023 - 18:17 WIB
Arief Junianto
Banyak Bacaleg Curi Start, Satpol PP Jogja Turunkan Ratusan Reklame Bermuatan Konten Politik Ilustrasi. - Istimewa

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Satpol PP Kota Jogja menertibkan ratusan reklame dan baliho ilegal yang memuat konten politik dari bakal calon legislatif dan tokoh partai di wilayahnya. Sampai Agustus ini, total ada sebanyak ribuan reklame yang dicopot dengan 534 di antaranya memuat konten politik.  

Kepala Satpol PP Kota Jogja, Octo Noor Arafat mengatakan memasuki tahun politik potensi pelanggaran reklame dan baliho ilegal marak ditemukan di wilayahnya. Padahal sesuai dengan Peraturan Daerah No. 6/2022 tentang Reklame pemasangan harus memperhatikan lokasi maupun mengantongi perizinan dari instansi terkait. 

Advertisement

"Yang kami temukan memang banyak belum berizin atau ilegal, kemudian dipasang tidak pada tempatnya yaitu pada tiang listrik, telepon, serta di taman kota. Kalau petugas menemukan seperti itu langsung dicopot," katanya, Kamis (24/8/2023). 

BACA JUGA: Awas! Baliho Reklame di Gedongkuning Ini Rawan Ambruk

Octo menyatakan bahwa petugas cukup sulit dalam mengidentifikasi pemasang atau pemilik dari reklame dan baliho ilegal itu. Biasanya petugas akan berkoordinasi dengan jawatan penyelenggara Pemilu dalam melakukan penertiban. Passalnya, Satpol PP Kota Jogja hanya mengacu pada Perda penyelenggaraan reklame dalam melakukan penertiban. 

"Kalau aturan soal kampanye dan pemasangan APK kan belum keluar di tingkat Kota Jogja. Itu sedang diupayakan. Biasanya kalau kita tahu siapa pemiliknya itu kami dorong agar diurus perizinan, tetapi biasanya petugas tidak tahu yang di lapangan itu punya siapa," jelasnya. 

Komisioner Bawaslu DIY Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Bayu Mardinta Kurniawan menyampaikan, pada Peraturan KPU No. 15/2023 sebenarnya sudah ada aturan teknis dan ketentuan dalam pemasangan APK. Pedoman itu nantinya bisa digunakan sebagai bahan untuk membuat payung hukum di masa kampanye. 

"Tahapan sekarang memang masih pada sosialisasi partai politik belum masuk pada kampanye. Kami juga akan cermati soal fenomena partai politik atau bacaleg yang curi start saat menjelang tahapan sudah bergulir," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Perpusnas Press Luncurkan 15 Judul Buku di World Book Day 2024

News
| Sabtu, 27 April 2024, 20:37 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement