Advertisement

14.597 PBI JK Dinonaktifkan, APBD Kulonprogo Turun Tangan

Khairul Ma'arif
Minggu, 01 Maret 2026 - 17:07 WIB
Jumali
14.597 PBI JK Dinonaktifkan, APBD Kulonprogo Turun Tangan Foto ilustrasi layanan BPJS Kesehatan. / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO—Pemerintah Kabupaten Kulonprogo meyakini Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mampu mengakomodasi penerima BPJS Kesehatan PBI Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dinonaktifkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia. Total penerima yang terdampak mencapai 14.597 jiwa.

Kepala Dinas Kesehatan Kulonprogo Susilaningsih menyampaikan pengaktifan dilakukan secara bertahap setiap bulan dengan rata-rata sekitar 1.000 peserta.

Advertisement

"Insyaallah cukup karena pengaktifan bertahap perbulan rata-rata seribu peserta dikalikan Rp37.800 yang APBD bayarkan. Dan semoga ada yang direaktivasi dari APBN," katanya, Minggu (1/3/2026).

Sejak Januari hingga Februari 2026, tercatat 2.265 penerima PBI JK telah diaktivasi menggunakan APBD Kulonprogo. Khusus Februari, sekitar 1.200 peserta kembali aktif dan proses tersebut akan terus berlanjut.

Dalam pelaksanaannya, Dinkes bekerja sama dengan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Sosial (Dinsos PPPA) Kulonprogo.

"Datanya dipilah Dinsos kami yang melakukan pengaktifan," lanjut Susilaningsih.

Permintaan Rekomendasi Membludak

Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin Dinsos PPPA Kulonprogo Margareta Ettik Dwi mengungkapkan permintaan rekomendasi pengaktifan PBI JK sumber APBD meningkat tajam.

"Totalnya sekarang sekitar 464 rekom sudah diberikan dengan total 2.088 jiwa yang mendapatkannya," ungkapnya.

Ia menjelaskan dalam satu surat rekomendasi jumlah jiwa yang diusulkan bervariasi, mulai satu orang hingga belasan orang tergantung pengajuan dari kalurahan.

Mayoritas pengaktifan, sekitar 90 persen, bersifat mendesak.

"Misalnya yang bersangkutan posisi opname, besok periksa atau kontrol rutin, bisa juga hendak melahirkan dan sebagainya," katanya.

Mekanisme Reaktivasi

Dari total 14.597 penerima PBI JK yang dinonaktifkan dari pusat, warga yang merasa memenuhi kriteria kurang mampu dapat mengurus reaktivasi melalui kalurahan.

Syaratnya melampirkan surat keterangan tidak mampu (SKTM) dengan indikator yang telah ditentukan. Setelah itu, pengajuan akan diverifikasi oleh Dinsos PPPA, kemudian dimohonkan pengaktifan oleh Dinkes.

"Namun kalau warga relatif mampu, kami himbau agar iuran BPJS nya mandiri. Untuk kelas 3 kan seharga Rp35 ribu/bulannya," jelasnya.

Pemkab Kulonprogo berharap sebagian peserta yang dinonaktifkan dapat kembali direaktivasi melalui skema APBN, sehingga beban APBD dapat lebih ringan.

PBI JK Kulonprogo, BPJS Kesehatan PBI, APBD Kulonprogo 2026, penerima PBI dinonaktifkan Kemensos, reaktivasi PBI JK, Dinkes Kulonprogo, Dinsos PPPA Kulonprogo, bantuan iuran BPJS kelas 3, SKTM Kulonprogo, jaminan kesehatan warga miskin, anggaran kesehatan daerah, kebijakan Pemkab Kulonprogo 2026 Harian Jogja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Dewan Kepemimpinan Sementara Iran, Ayatollah Arafi Isi Posisi Penting

Dewan Kepemimpinan Sementara Iran, Ayatollah Arafi Isi Posisi Penting

News
| Minggu, 01 Maret 2026, 17:52 WIB

Advertisement

Korea Selatan Beri Bebas Visa Grup bagi Turis Indonesia

Korea Selatan Beri Bebas Visa Grup bagi Turis Indonesia

Wisata
| Kamis, 26 Februari 2026, 20:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement