Advertisement
KUHP Baru Berlaku, Belum Ada Vonis Kerja Sosial di Gunungkidul
Pengadilan - ilustrasi - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Meski pidana kerja sosial resmi berlaku sejak awal 2026, belum ada warga Gunungkidul yang menjalani hukuman tersebut. Kejaksaan Negeri Gunungkidul menyebut eksekusi bergantung sepenuhnya pada putusan majelis hakim.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Gunungkidul Raka Buntasing Panjongko menegaskan pelaksanaan hukuman kerja sosial tidak bisa dilakukan tanpa amar putusan pengadilan.
Advertisement
“Belum ada. Karena untuk perintah eskekusi hukuman sosial juga berdasarkan putusan dari majelis hakim di pengadilan,” kata Raka, Minggu (1/3/2026).
Menurut dia, pelaksanaan pidana kerja sosial mengacu pada ketentuan dalam KUHP terbaru. Namun, tidak semua perkara dapat dijatuhi sanksi tersebut.
BACA JUGA
Syarat Penerapan Pidana Sosial
Raka menjelaskan, ancaman pidana dalam perkara yang ditangani tidak boleh lebih dari lima tahun agar dapat dipertimbangkan menjadi kerja sosial. Selain itu, pelaku wajib mengakui kesalahan dan korban memberikan maaf.
“Korban juga harus memberikan maaf. Kalau tidak, maka proses dilanjutkan ke acara pemeriksaan biasa atau wajib melalui pembuktian sidang di pengadilan,” katanya.
Apabila seluruh syarat terpenuhi, penyelesaian perkara dapat dilakukan melalui mekanisme acara pemeriksaan singkat.
“Kita yang mengeksekusi, tapi untuk keputusan hukuman sosial mengacu pada putusan majelis hakim. Ini nanti yang menjadi dasar melakukan eksekusi,” ungkapnya.
Sudah Ada MoU dengan Pemkab
Raka menambahkan, pelaksanaan sanksi pidana sosial telah diatur melalui nota kesepahaman (MoU) antara Kepala Kejaksaan Negeri dan Bupati Gunungkidul. Pekerjaan sosial yang dijatuhkan juga disesuaikan dengan latar belakang profesi terdakwa.
“Misalnya terdakwa guru, maka disesuaikan hukuman sosialnya dengan kemampuan dan keahlian dimiliki sehingga tidak harus menyapu jalan. Beda lagi, nanti kalau pekerja non formal, pastik akan disesuaikan dengan bidang yang digeluti,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bagian Pemerintahan, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Gunungkidul Aris Pambudi mengatakan pidana kerja sosial dalam KUHP terbaru resmi berlaku sejak 2 Januari 2026.
Menurut dia, kerja sama antara kepala daerah dan kejaksaan telah dilakukan secara berjenjang di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.
“Penandatangan dilakukan di provinsi yang diawali penandatangan kerja sama antara gubernur dengan Kepala Kejaksaan Tinggi. Kemudian, dilanjutkan penandatangan kerja sama antara bupati dan walikota denga Kepala Kejaksaan Negeri se-DIY,” kata Aris saat dihubungi, Selasa (30/12/2025).
Meski demikian, ia mengakui masih diperlukan koordinasi lanjutan dengan pihak Kejari Gunungkidul terkait jenis pekerjaan sosial dan penanggung jawab pelaksanaannya.
“Yang jelas, kami siap mendukung sanksi pidana ini,” katanya.
Dengan belum adanya vonis kerja sosial di Gunungkidul, implementasi pidana alternatif ini masih menunggu perkara yang memenuhi syarat sesuai ketentuan KUHP terbaru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Dewan Kepemimpinan Sementara Iran, Ayatollah Arafi Isi Posisi Penting
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement








