Kalurahan di Gunungkidul Wajib Sisihkan Dana Desa untuk Padat Karya
Kalurahan di Gunungkidul wajib mengalokasikan dana desa untuk program padat karya pada 2026. Program ini ditujukan untuk menyerap tenaga kerja lokal.
Pengadilan - ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Meski pidana kerja sosial resmi berlaku sejak awal 2026, belum ada warga Gunungkidul yang menjalani hukuman tersebut. Kejaksaan Negeri Gunungkidul menyebut eksekusi bergantung sepenuhnya pada putusan majelis hakim.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Gunungkidul Raka Buntasing Panjongko menegaskan pelaksanaan hukuman kerja sosial tidak bisa dilakukan tanpa amar putusan pengadilan.
“Belum ada. Karena untuk perintah eskekusi hukuman sosial juga berdasarkan putusan dari majelis hakim di pengadilan,” kata Raka, Minggu (1/3/2026).
Menurut dia, pelaksanaan pidana kerja sosial mengacu pada ketentuan dalam KUHP terbaru. Namun, tidak semua perkara dapat dijatuhi sanksi tersebut.
Syarat Penerapan Pidana Sosial
Raka menjelaskan, ancaman pidana dalam perkara yang ditangani tidak boleh lebih dari lima tahun agar dapat dipertimbangkan menjadi kerja sosial. Selain itu, pelaku wajib mengakui kesalahan dan korban memberikan maaf.
“Korban juga harus memberikan maaf. Kalau tidak, maka proses dilanjutkan ke acara pemeriksaan biasa atau wajib melalui pembuktian sidang di pengadilan,” katanya.
Apabila seluruh syarat terpenuhi, penyelesaian perkara dapat dilakukan melalui mekanisme acara pemeriksaan singkat.
“Kita yang mengeksekusi, tapi untuk keputusan hukuman sosial mengacu pada putusan majelis hakim. Ini nanti yang menjadi dasar melakukan eksekusi,” ungkapnya.
Sudah Ada MoU dengan Pemkab
Raka menambahkan, pelaksanaan sanksi pidana sosial telah diatur melalui nota kesepahaman (MoU) antara Kepala Kejaksaan Negeri dan Bupati Gunungkidul. Pekerjaan sosial yang dijatuhkan juga disesuaikan dengan latar belakang profesi terdakwa.
“Misalnya terdakwa guru, maka disesuaikan hukuman sosialnya dengan kemampuan dan keahlian dimiliki sehingga tidak harus menyapu jalan. Beda lagi, nanti kalau pekerja non formal, pastik akan disesuaikan dengan bidang yang digeluti,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bagian Pemerintahan, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Gunungkidul Aris Pambudi mengatakan pidana kerja sosial dalam KUHP terbaru resmi berlaku sejak 2 Januari 2026.
Menurut dia, kerja sama antara kepala daerah dan kejaksaan telah dilakukan secara berjenjang di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.
“Penandatangan dilakukan di provinsi yang diawali penandatangan kerja sama antara gubernur dengan Kepala Kejaksaan Tinggi. Kemudian, dilanjutkan penandatangan kerja sama antara bupati dan walikota denga Kepala Kejaksaan Negeri se-DIY,” kata Aris saat dihubungi, Selasa (30/12/2025).
Meski demikian, ia mengakui masih diperlukan koordinasi lanjutan dengan pihak Kejari Gunungkidul terkait jenis pekerjaan sosial dan penanggung jawab pelaksanaannya.
“Yang jelas, kami siap mendukung sanksi pidana ini,” katanya.
Dengan belum adanya vonis kerja sosial di Gunungkidul, implementasi pidana alternatif ini masih menunggu perkara yang memenuhi syarat sesuai ketentuan KUHP terbaru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kalurahan di Gunungkidul wajib mengalokasikan dana desa untuk program padat karya pada 2026. Program ini ditujukan untuk menyerap tenaga kerja lokal.
Dinkes Bantul waspadai risiko penyakit saat kemarau panjang, imbau warga terapkan PHBS dan gunakan masker di luar ruangan.
Sepatu pink mendominasi Piala Dunia 2026, tren baru hasil visibilitas, fesyen global, dan ekspresi pemain di lapangan.
Alwi Farhan singkirkan Lee Chia Hao dua gim langsung ke semifinal Australian Open 2026. Rehan/Gloria tersingkir, Alwi jadi harapan terakhir Indonesia di Sydney.
Jajaran Satreskrim Polres Gunungkidul mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di Semugih, Kapanewon Rongkop dengan tersangka GS asal Tambakromo, Ponjong.
Putri Bajrakitiyabha Thailand meninggal dunia usia 47 tahun setelah koma tiga tahun, memunculkan sorotan suksesi kerajaan.