Daratan Baru Muncul di Sekitar Anak Krakatau, Benarkah Cucu Krakatau? Ini Kata Pakar
Pakar geologi Daryono menjelaskan daratan baru di sekitar Anak Krakatau bukan gunung api baru, melainkan akumulasi material vulkanik.
Hakim Pengadilan Negeri Kota Jogja memvonis terdakwa kasus gagal bayar koperasi simpan pinjam PAS berinisial GSS, 66, dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 6 bulan kurungan, Kamis (23/1/2025). /Istimewa.
Harianjogja.com, JOGJA—Hakim Pengadilan Negeri Kota Jogja memvonis terdakwa kasus gagal bayar koperasi simpan pinjam PAS berinisial GSS, 66, dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 6 bulan kurungan, Kamis (23/1/2025).
Ketua Majelis Hakim Tuty Budhi Utami menilai terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari pimpinan Bank Indonesia.
Menurutnya perbuatan terdakwa secara ilegal mengoperasionalkan koperasi simpan pinjam kemudian menghimpun dana masyarakat di luar anggota koperasi dan gagal bayar meresahkan masyarakat dan merugikan orang lain. "Menjatuhkan pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider enam bulan kurungan," katanya.
"Terdakwa dan penasihat hukum dapat mengajukan banding dalam waktu tujuh hari, bila tidak menyatakan sikap maka dianggap menerima," ujar Hakim.
Atas putusan tersebut, terdakwa akan pikir-pikir. "Kami akan pikir-pikir," kata penasihat hukum terdakwa.
Putusan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rachmanto Nugroho sebesar 10 tahun penjara dan denda Rp 10 M subsider 1 tahun kurungan. Perwakilan korban nasabah koperasi Soeprajitno mengatakan para korban belum sepenuhnya dapat menerima vonis tersebut, karena harapannya bisa lebih berat dari putusan. Alasannya, karena dampak yang ditimbulkan atas tindakan terdakwa sangat merugikan orang banyak.
"Terpenting adalah bagaimana bisa memberikan efek jera kepada orang-orang agar tidak melakukan tindakan penyelewengan. Sebenarnya kami setengah-setengah, ada rasa kecewa juga tetapi kami mengapresiasi an sangat menghormati putusan hakim, karena harapan kami bisa lebih dari itu [putusannya]," katanya.
Ia menambahkan nasabah lain sepakat untuk melanjutkan laporan ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ke Polda DIY. "Total nasabah sekitar 160, simpanan yang gagal bayar lebih dari Rp160 miliar, terdakwa hanya berjanji akan menjual aset tanpa ada upaya nyata," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pakar geologi Daryono menjelaskan daratan baru di sekitar Anak Krakatau bukan gunung api baru, melainkan akumulasi material vulkanik.
Cek jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Senin 28 September 2026, lengkap dengan 10 jadwal keberangkatan dari kedua arah.
Jadwal KA Bandara YIA Senin 28 September 2026 tersedia 24 perjalanan dari YIA ke Stasiun Tugu dan sebaliknya.
Jadwal KRL Jogja-Solo Senin 28 September 2026 lengkap 15 perjalanan dan tarif Rp8.000, dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur.
Cek jadwal KRL Solo-Jogja Senin 28 September 2026 dari Palur ke Jogja/Tugu, lengkap dengan waktu di setiap stasiun.
Sergey Lavrov menyerukan pembentukan Negara Palestina berdasarkan kerangka internasional dan resolusi PBB di Sidang Umum PBB.