Eks Dirut PGN Dituntut 5 Tahun Penjara dalam Kasus Jual Beli Gas
Mantan Dirut PGN Hendi Prio Santoso dituntut lima tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas yang merugikan negara Rp255 miliar.
Ilustrasi uang rupiah - Antara
Harianjogja.com, KULONPROGO—Pemerintah Kabupaten Kulonprogo bersama pengusaha, dan buruh setempat menyepakati adanya kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) pada tahun 2024.
Hasil kesepakatan tersebut kemudian akan disampaikan ke Gubernur DIY untuk ditetapkan. "Kesepakatan atas usulan UMK 2024 sudah selesai, baik bagi serikat pekerja maupun asosiasi pengusaha," kata Penjabat Bupati Kulonprogo Ni Made Dwipanti Indrayanti, Jumat (24/11/2023)
Dia menyampaikan bahwa penentuan nominal upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2024 dilakukan dengan memperhatikan hak-hak pekerja dan kemampuan pengusaha.
"Harapannya kinerja semakin bagus jadi produktivitas meningkat, sehingga pengusaha untung dan pekerja pun juga senang," kata Ni Made.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Kulonprogo Taufik Rico mengatakan, nominal UMK Kulonprogo disepakati naik 7,67 persen atau Rp157.289 dari Rp2.050.447 per bulan pada 2023 menjadi Rp2.207.736 per bulan pada 2024.
"Hasil kesepakatan dalam rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten pada Kamis (23/11) naik 7,67 persen," katanya.
BACA JUGA: Sah! UMP DIY 2024 Naik 7,27% Menjadi Rp2.125.897
Dia mengatakan bahwa besaran kenaikan UMK yang telah disepakati lebih rendah dari besaran kenaikan upah yang diusulkan oleh serikat pekerja di Kulon Progo, yaitu sekitar delapan persen.
"Angka delapan persen ini diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan iklim investasi di Kulonprogo," katanya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kulonprogo, Nur Wahyudi membenarkan bahwa nominal UMK Kulonprogo Tahun 2024 sudah disepakati naik.
Namun, dia tidak menyebutkan nominal kenaikannya karena nilai UMK yang sudah disepakati harus lebih dulu disampaikan ke Gubernur DIY untuk ditetapkan.
"Jadi nanti yang berwenang menyampaikan hasilnya adalah gubernur," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Mantan Dirut PGN Hendi Prio Santoso dituntut lima tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas yang merugikan negara Rp255 miliar.
Gempa M7,1 di Jepang diduga berkaitan dengan sesar yang belum retak sejak gempa besar 2016. Ahli ungkap potensi gempa susulan.
KPK menahan anggota DPRD Jatim Moch Mahrus terkait dugaan suap dana hibah pokmas kepada Anwar Sadad.
PSIM Jogja masih mengevaluasi masa depan Nermin Haljeta jelang Super League 2026/2027, sementara Franco Ramos dipastikan bertahan.
BBPOM Yogyakarta mempercepat penerbitan NIE bagi UMKM pangan olahan agar produk lokal Jogja aman, bermutu, dan mampu bersaing.
Wapres Gibran bertemu Hun Many membahas reformasi birokrasi, olahraga, serta penanganan TPPO terkait penipuan daring.