Advertisement

Promo November

Sah! UMP DIY 2024 Naik 7,27% Menjadi Rp2.125.897

Abdul Hamied Razak
Selasa, 21 November 2023 - 16:27 WIB
Abdul Hamied Razak
Sah! UMP DIY 2024 Naik 7,27% Menjadi Rp2.125.897 Ilustrasi uang rupiah / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Gubernur DIY menetapkan Upah Minimum Provinsi DIY Tahun 2024 sebesar Rp2.125.897,61 atau naik sebesar 7,27% atau Rp144.115,22 dibandingkan UMP 2023. Adapun besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) akan ditetapkan setelah penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) ini.

Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dilakukan dalam hal hasil penghitungan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP).

Advertisement

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan rekomendasi dari Bupati/Walikota berdasarkan hasil sidang pleno Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota, yang selanjutnya setelah ditetapkan maka yang berlaku di masing-masing Kabupaten/Kota adalah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

"Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) akan diumumkan paling lambat tanggal 30 November 2023," ungkap Sekda DIY Beny Suharsono melalui keterangan persnya, Selasa (21/11/2023).

Penetapan UMP DIY pada 2024 tersebut, didasarkan pada pertimbangan dan rekomendasi dari Dewan Pengupahan DIY. Perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY Tahun 2024 dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. 

Adapun Dewan Pengupahan Provinsi DIY terdiri dari unsur Pekerja, unsur Pengusaha, unsur Pemerintah dan unsur Pakar/Akademisi. Dewan Pengupahan merekomendasikan besaran Upah Minimum Provinsi dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

BACA JUGA: UMP DIY Diumumkan Besok, Begini Respons Buruh

Berdasarkan kajian anggota Dewan Pengupahan DIY dari unsur Pakar/Akademisi serta mempertimbangkan kondisi perekonomian di DIY, khususnya laju inflasi yang dipengaruhi secara dominan oleh beberapa komoditas bahan pokok yang dikonsumsi langsung oleh para pekerja/buruh serta untuk mempertahankan daya beli pekerja/buruh, dilakukan rasionalisasi nilai inflasi yang bersumber dari data BPS pada kelompok komoditas.

Rasionalisasi terhadap Makanan, Minuman, dan Tembakau (kelompok Makanan), sebesar 5,97%, kelompok Kesehatan (kelompok Bukan Makanan), sebesar 5,42%. Berdasarkan hal tersebut, unsur Pakar/Akademisi merekomendasikan besaran inflasi yang telah dirasionalisasi sebesar 5,70% yang selanjutnya dilakukan perhitungan menggunakan ketentuan formula sesuai dengan PP Nomor 51 Tahun 2023.

Terhadap perhitungan UMP menggunakan nilai inflasi yang dirasionalisasi tersebut, selanjutnya semua unsur di dalam Dewan Pengupahan DIY (unsur Pekerja, Pengusaha dan Pemerintah) dalam sidang Pleno Dewan Pengupahan DIY yang dilaksanakan pada hari Kamis, 16 November 2023 menyusun rekomendasi besaran UMP kepada Gubernur DIY.

Sudah Ideal

Terpisah, kalangan pengusaha menilai kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 sudah ideal. Khususnya untuk kalangan pekerja baru dengan masa kerja kurang dari setahun.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan, Jaminan Sosial dan K3, DPP Apindo DKI Jakarta, Nurjaman mengatakan formulasi perhitungan UMP 2024 menggunakan PP No. 51/2023 lebih baik dibandingkan aturan sebelumnya yakni PP No. 36/2021.

Meskipun kenaikan UMP 2024 di sejumlah provinsi cenderung lebih kecil alias jauh dari harapan buruh, sebaliknya Nurjaman menilai hal tersebut lebih berkeadilan. Dia menegaskan, ketentuan UMP diperuntukan bagi pekerja baru yang belum memiliki kompetensi dan pengalaman.

"Ini [formulasi penetapan UMP 2024] sudah sangat ideal dan merumuskan keadilan," ujar Nurjaman dikutip dari Bisnis, Selasa (21/11/2023).

Apalagi, di tengah kondisi ekonomi yang tidak menentu saat ini. "Buat apa kita punya upah digedein, tapi besok perusahaannya pada tutup kan percuma juga," ucapnya.

Sebagaimana diketahui, sejumlah provinsi telah menetapkan UMP 2024 sesuai dengan ketentuan dalam PP No. 51/2023.

Di antaranya UMP 2024 Jawa Timur naik 6,13% menjadi Rp2,16 juta; UMP Aceh naik 1,28% menjadi Rp3,46 juta; UMP Sumatera Utara naik 3,67% menjadi Rp2,8 juta; UMP Sumatera Barat naik 2,5% menjadi Rp2,8 juta. Kemudian UMP 2024 Jawa Barat naik 3,57% menjadi Rp2.05 juta; Bali naik 3,68% menjadi Rp2,81 juta; Kalimantan Selatan naik 4,2% menjadi Rp3,28 juta. Adapun kalangan buruh menuntut kenaikan UMP 2024 sebesar 15% atas pertimbangan harga kebutuhan pokok yang telah melonjak signifikan sejak setahun terakhir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan

News
| Jum'at, 22 November 2024, 16:17 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement