Advertisement
UMP DIY Diumumkan Besok, Begini Respons Buruh

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pemda DIY bakal mengumumkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2024 pada besok, Selasa (21/11/2023).
Hal ini dipastikan oleh Sekda DIY Beny Suharsono seusai rapat koordinasi teknis terkait dengan UMP yang digelar Pemda DIY bersama pimpinan kepala daerah se-DIY di kompleks Kepatihan, Senin (20/11/2023).
Advertisement
Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY, Irsad Ade Irawan menyebutkan, Pemda DIY hendaknya tidak menggunakan PP 51/2023 sebagai dasar penetapan UMP DIY 2024.
BACA JUGA: MPBI DIY Tolak PP No 51 Tahun 2023 Jadi Landasan Pengupahan 2024
Pasalnya, buruh akan kesulitan untuk mencukupi kebutuhan hidup layak termasuk memenuhi makanan bergizi. Selain itu daya beli buruh tidak akan naik, justru akan cenderung merosot apabila kenaikan upah terlalu rendah dan harga-harga melambung tinggi.
"Buruh di Jogja akan kembali kesulitan membeli rumah layak karena harga rumah selalu naik tinggi sementara upah tidak pernah naik signifikan. Secara umum, buruh akan kembali menelan pil pahit upah murah yang menyebabkan besar pasak daripada tiang," kata dia, Senin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Mumpung Libur Lebaran, Pemda Diminta Memaksimalkan Potensi Wisata di Daerahnya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Arus Balik di Kulonprogo Mulai Meningkat, Ini Rekayasa Lalu Lintas yang Diterapkan
- Simak Jadwal KRL Jogja Solo Selama Libur Lebaran, Berlaku hingga 13 April 2025
- Rute dan Jadwal Bus Trans Jogja ke Tempat-Tempat Wisata
- Khusus Libur Lebaran hingga 13 April 2025, Berikut Jadwal KRL Solo Jogja dari Stasiun Palur Sampai Tugu Jogja
- Hanya Khusus Libur Lebaran 2025, Berikut Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo PP
Advertisement
Advertisement