Advertisement
UMP DIY Diumumkan Besok, Begini Respons Buruh
Pekerja/Buruh - Ilustrasi - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pemda DIY bakal mengumumkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2024 pada besok, Selasa (21/11/2023).
Hal ini dipastikan oleh Sekda DIY Beny Suharsono seusai rapat koordinasi teknis terkait dengan UMP yang digelar Pemda DIY bersama pimpinan kepala daerah se-DIY di kompleks Kepatihan, Senin (20/11/2023).
Advertisement
Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY, Irsad Ade Irawan menyebutkan, Pemda DIY hendaknya tidak menggunakan PP 51/2023 sebagai dasar penetapan UMP DIY 2024.
BACA JUGA: MPBI DIY Tolak PP No 51 Tahun 2023 Jadi Landasan Pengupahan 2024
Pasalnya, buruh akan kesulitan untuk mencukupi kebutuhan hidup layak termasuk memenuhi makanan bergizi. Selain itu daya beli buruh tidak akan naik, justru akan cenderung merosot apabila kenaikan upah terlalu rendah dan harga-harga melambung tinggi.
"Buruh di Jogja akan kembali kesulitan membeli rumah layak karena harga rumah selalu naik tinggi sementara upah tidak pernah naik signifikan. Secara umum, buruh akan kembali menelan pil pahit upah murah yang menyebabkan besar pasak daripada tiang," kata dia, Senin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
KPK Ungkap Modus Invois Fiktif Rp850 Juta untuk Hakim PN Depok
Advertisement
India Deportasi 2 Turis Inggris yang Tempel Stiker Free Palestine
Advertisement
Berita Populer
- Update Gempa Pacitan, 15 Warga Bantul Luka dan 13 Bangunan Rusak
- Gempa Pacitan: Rumah dan Talut di Gunungkidul Rusak
- 34 Ribu Warga Sleman Nonaktif PBI JK, Bisa Ajukan Reaktivasi Bersyarat
- Revitalisasi Pasar di Bantul Ditunda, Anggaran untuk Pemeliharaan
- Bantul dan Jogja Terdampak Gempa, 40 Orang Dilarikan Ke Rumah Sakit
Advertisement
Advertisement



