Dispar Kulonprogo Perluas Retribusi Digital, Sasar Waduk Sermo
Dispar Kulonprogo memberlakukan permanen retribusi QRIS di Pantai Glagah dan menargetkan perluasan ke destinasi lain, termasuk Waduk Sermo.
Ilustrasi uang rupiah - Antara
Harianjogja.com, KULONPROGO - Bantuan subsidi upah (BSU) akan diberikan untuk pekerja yang gajinya di bawah Rp3,5 juta. Selain itu, harus masih aktif bekerja dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga akhir Mei 2025. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Kulonprogo berharap, seluruh tenaga kerja di wilayahnya dapat memperoleh BSU tersebut.
Sebab karena, upah minimum Kabupaten Kulonprogo hanya Rp2,3 juta sehingga memenuhi syarat mendapat BSU. Adapun besaran BSU yang didapatkan mencapai Rp600 ribu selama dua bulan sehingga dapat membantu perekonomian warga Kulonprogo. "Harapannya seluruh pekerja Kulonprogo mendapat BSU ini tetapi kami belum bisa matur banyak," ujar Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Transmigrasi Disnaker Kulonprogo, Farida Ariyani, Minggu (8/6/2026).
Menurutnya, sampai sekarang belum bisa dapat dipastikan akankah seluruh pekerja di Kulonprogo mendapat BSU atau tidak. Jika berkaca dengan pendapatannya harusnya pekerja di Kulonprogo mendapatkannya selama masih terdaftar kepesertaan aktif di BPJS Ketenagakerjaan. Farida menjelaskan, Disnaker saat ini masih menunggu terkait penjelasan teknis mengenai BSU tersebut.
"Kami masih menunggu petunjuk teknisnya seperti apa mekanisme penyaluran dan bagaimana pekerja Kulonprogo mendapatkannya," sambungnya. Kendati memang secara pendapatan memenuhi syarat. Tentunya harus dilihat juga kemampuan pemberian BSU ini dari Kementerian Ketenagakerjaan. Pasalnya penganggaran BSU ini tidak hanya untuk Kulonprogo belaka melainkan seluruh Indonesia.
BACA JUGA: Soal Pencairan BSU, Menaker: Sebelum Minggu Kedua Kita Berharap Sudah Disalurkan
Farida mengaku, sementara ini, Disnaker Kulonprogo baru akan melakukan rapat koordinasi dengan berbagai instansi. "Tentunya rapatnya dengan BPJS tenaga kerja, OPD terkait, dan bank penyaluran BSUnya," ungkapnya. Dia mengaku, belum menerima informasi teknis secara rinci terkait pelaksanaan pemberian BSU ini.
Namun, yang jelas pekerja di Kulonprogo akan diupayakan untuk mendapatkan BSU dari pemerintah ini. Setidaknya BSU dapat membantu keuangan para pekerja sehingga meningkatkan daya beli masyarakat dan ekonomi menjadi menggeliat lagi.
Diketahui memang, pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) berencana memberikan BSU untuk para pekerja. Pemberian BSU ini sudah ditetapkan dalam Peraturan Kemenaker Nomor 5 Tahun 2025 sehingga ketentuan penerimanya sudah disesuaikan. ASN dan TNI-Polri dipastikan tidak mendapatkan BSU ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Dispar Kulonprogo memberlakukan permanen retribusi QRIS di Pantai Glagah dan menargetkan perluasan ke destinasi lain, termasuk Waduk Sermo.
DPRD Bantul meminta BPBD dan masyarakat memperkuat kesiapsiagaan menghadapi angin kencang, pohon tumbang, dan genangan saat pancaroba.
Menteri LH Jumhur Hidayat mendorong pemulihan tata air gambut melalui water intake dan sekat kanal untuk mencegah karhutla di Sumatera Selatan.
Polisi akan memeriksa kejiwaan pria yang diduga menganiaya ayah kandungnya hingga meninggal dunia di Boyolali.
Pemkab Gunungkidul memecat Lurah Bohol Margana setelah kasus korupsi anggaran kalurahan 2022-2024 berkekuatan hukum tetap.
Sebanyak 168 atlet mengikuti Kejurkot Sepatu Roda Kota Jogja 2026. Ajang ini menjadi sarana pembinaan dan penjaringan bibit unggul.