Kasus Daycare Jogja, Sultan HB X: Harapannya Ini Pertama dan Terakhir
Sultan HB X soroti kasus Little Aresha, tegaskan nol toleransi kekerasan dan dukung proses hukum di DIY.
Ilustrasi pencoptan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024. - Antara
Harianjogja.com, BANTUL—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantul bersama Satpol PP Bantul mulai menertibkan ratusan alat peraga kampanye (APK), Kamis (14/12/2023). Pelanggaran APK didominasi oleh tata cara pemasangannya.
Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho, menjelaskan penertiban APK menyasar delapan kapanewon, yakni Sewon, Bantul, Kasihan, Pandak, Bambanglipuro, Kretek, Pundong dan Jetis. “Memang penertiban ini skala prioritas, karena tidak mungkin semuanya dalam satu hari,” ujarnya.
Penertiban ini merupakan gelombang pertama. Sedangkan untuk gelombang kedua akan dilaksanakan pada akhir Desember. “Ini kan proses penanganan pelanggaran, butuh waktu dan jeda. Yang kedua nanti di wilayah berbeda, sembilan kapanewon,” ungkapnya.
Penertiban ini merupakan upaya yang telah melalui serangkaian alur sebelumnya, mulai dari pengawasan di panwascam, kajian pelanggaran dan pengiriman saran perbaikan ke peserta pemilu. “Ini upaya persuasif, agar peserta pemilu secara mandiri memindahkan APK yang dinyatakan melanggar,” katanya.
BACA JUGA: Bertambah Lagi, Kini Pasien Covid-19 di Bantul Menjadi 9 Orang
Ia mengakui sebelum penertiban ini memang sudah ada beberapa peserta pemilu yang menertibkan secara mandiri APK yang melanggar. “Tentu kami mengapresiasi entah itu dari parpol, tim kampanye capres-cawapres atau DPD yang sudah menertibkan secara mandiri,” katanya.
Adapun pelanggaran APK menurutnya bervariasi, namun kebanyakan yakni APK diikat di tiang listrik, tiang provider atau pohon. “Kalau terkait konten belum ada. Sejauh ini yang kami temukan lebih ke arah tata cara pemasangan,” ujarnya.
Pelanggaran APK merupakan bagian dari pelanggaran administratif. Maka pelepasan APK sudah menjadi sanksi untuk pelanggaran ini. “Jumlahnya kurang-lebih sekitar 680-an. Sekitar itu. Kebanyakan banner sama rontek. Kalau baliho enggak karena sudah pakai tiang mandiri,” kata dia.
Plt Kepala Satpol PP Bantul, Jati Bayubroto, menuturkan pihaknya mengerahkan lebih dari 40 personel. Namun sayangnya belum semua wilayah yang ditargetkan selesai ditertibkan. “Dari delapan kapanewon yang direncanakan, baru selesai enam. Yang belum Bantul dan Pandak,” ungkapnya.
Belum selesainya penertiban di dua kapanewon tersebut dikarenakan jumlah APK yang cukup banyak. Maka penertiban akan dilanjutkan di lain waktu. “Nanti akan kami lanjutkan lagi, tapi waktunya belum ditentukan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sultan HB X soroti kasus Little Aresha, tegaskan nol toleransi kekerasan dan dukung proses hukum di DIY.
Jadwal SIM Keliling Kota Jogja Kamis 17 September 2026 lengkap dengan lokasi pelayanan dan syarat perpanjangan SIM A dan SIM C
KPK mendalami dugaan mahasiswa titipan dalam penerimaan maba Unsoed dengan memeriksa tiga wakil rektor dan empat saksi.
Jadwal KRL Jogja-Solo Kamis 17 September 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal tiap stasiun dan tarif KRL Rp8.000.
Kemenkeu masih membahas kelanjutan perombakan pejabat DJP dan DJBC, termasuk proses penunjukan serta pelantikan pejabat.
Pemerintah mulai menerapkan Strategic Trade Management atau STM di sektor nuklir sebagai tahap awal sistem pengawasan perdagangan strategis.