DPRD Jateng Soroti 19 Titik Pengeboran Geotermal, ESDM Diminta Temui Warga
DPRD Jateng menerima informasi 19 titik pengeboran geotermal dan meminta ESDM serta PLN menemui warga di sekitar Gunung Ungaran.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DIY, Agung Rektono Seto saat acara penyerahan surat keputusan remisi khusus Natal 2023 di Lapas Kelas II A, Wirogunan, Jogja, Senin (25/12/2023)./Antara
Harianjogja.com, JOGJA—Sebanyak 114 orang warga binaan lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di DIY menerima pengurangan hukuman atau remisi khusus Natal 2023.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DIY Agung Rektono Seto secara simbolis menyerahkan surat keputusan remisi itu kepada perwakilan warga binaan pemasyarakatan di Lapas Kelas II A, Wirogunan, Yogyakarta, Senin (25/12/2023).
"Khusus bagi warga binaan pemasyarakatan penerima remisi sekaligus memperoleh kebebasan, jadilah insan dan pribadi yang baik, hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik, taat hukum," ujar dia.
Agung menyebutkan dari 114 orang warga binaan penerima remisi, dua orang di antaranya mendapat remisi khusus II atau langsung bebas yang berasal dari Lapas Kelas II B Wonosari dan Lapas Kelas II B Sleman.
Dia meminta penerima remisi langsung bebas mulai berkontribusi secara aktif dalam pembangunan untuk melanjutkan perjuangan hidup, kehidupan dan penghidupan sebagai warga negara.
Dari 114 orang warga binaan yang menerima remisi khusus Natal, sebanyak 29 orang di antaranya adalah narapidana tindak pidana khusus, yaitu 25 orang kasus narkotika, tiga orang kasus korupsi, dan satu orang kasus pencucian uang.
Para narapidana yang menerima remisi khusus I memperoleh pengurangan masa hukuman bervariasi, mulai 15 hari hingga dua bulan.
Pemberian remisi atau pengurangan masa hukuman kepada warga binaan mengacu Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah No.32/1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
BACA JUGA: 3 Narapidana Rutan Pajangan Bantul Peroleh Remisi Khusus
Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, di antaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan.
Agung berharap momentum Hari Raya Natal 2023 dapat dimanfaatkan para warga binaan untuk bertransformasi memperbaiki diri. "Saya berpesan, tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang," ujar Agung.
Penyerahan SK Remisi Khusus Natal tersebut dilaksanakan serentak di sembilan lapas, rutan, dan LPKA di wilayah DIY.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
DPRD Jateng menerima informasi 19 titik pengeboran geotermal dan meminta ESDM serta PLN menemui warga di sekitar Gunung Ungaran.
Timnas Indonesia menghadapi Malaysia pada laga kedua Grup A FIFA ASEAN Cup 2026. Kedua tim sama-sama mengoleksi tiga poin.
Jorge Jesus menjelaskan alasan Cristiano Ronaldo tidak dimainkan saat Portugal menang 2-1 atas Norwegia di UEFA Nations League.
Cas HP sampai 80 persen disebut bisa memperpanjang usia baterai. Namun, produsen HP punya penjelasan berbeda soal kesehatan baterai.
Dakota Johnson mengungkap pengalaman bekerja bersama Taylor Swift dalam video klip Patient Zero yang dirilis akhir September 2026.
Belanda menang 2-1 atas Serbia di UEFA Nations League 2026/2027. Mexx Meerdink mencetak dua gol dan membawa kemenangan pertama era Xavi Hernandez.