Jepang vs Brasil! Zion Suzuki Pede Hadapi Ujian Berat Piala Dunia
Jepang tanpa kalah di fase grup dan siap hadapi Brasil di 32 besar Piala Dunia 2026. Zion Suzuki tampil percaya diri.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DIY, Agung Rektono Seto saat acara penyerahan surat keputusan remisi khusus Natal 2023 di Lapas Kelas II A, Wirogunan, Jogja, Senin (25/12/2023)./Antara
Harianjogja.com, JOGJA—Sebanyak 114 orang warga binaan lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di DIY menerima pengurangan hukuman atau remisi khusus Natal 2023.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DIY Agung Rektono Seto secara simbolis menyerahkan surat keputusan remisi itu kepada perwakilan warga binaan pemasyarakatan di Lapas Kelas II A, Wirogunan, Yogyakarta, Senin (25/12/2023).
"Khusus bagi warga binaan pemasyarakatan penerima remisi sekaligus memperoleh kebebasan, jadilah insan dan pribadi yang baik, hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik, taat hukum," ujar dia.
Agung menyebutkan dari 114 orang warga binaan penerima remisi, dua orang di antaranya mendapat remisi khusus II atau langsung bebas yang berasal dari Lapas Kelas II B Wonosari dan Lapas Kelas II B Sleman.
Dia meminta penerima remisi langsung bebas mulai berkontribusi secara aktif dalam pembangunan untuk melanjutkan perjuangan hidup, kehidupan dan penghidupan sebagai warga negara.
Dari 114 orang warga binaan yang menerima remisi khusus Natal, sebanyak 29 orang di antaranya adalah narapidana tindak pidana khusus, yaitu 25 orang kasus narkotika, tiga orang kasus korupsi, dan satu orang kasus pencucian uang.
Para narapidana yang menerima remisi khusus I memperoleh pengurangan masa hukuman bervariasi, mulai 15 hari hingga dua bulan.
Pemberian remisi atau pengurangan masa hukuman kepada warga binaan mengacu Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah No.32/1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
BACA JUGA: 3 Narapidana Rutan Pajangan Bantul Peroleh Remisi Khusus
Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, di antaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan.
Agung berharap momentum Hari Raya Natal 2023 dapat dimanfaatkan para warga binaan untuk bertransformasi memperbaiki diri. "Saya berpesan, tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang," ujar Agung.
Penyerahan SK Remisi Khusus Natal tersebut dilaksanakan serentak di sembilan lapas, rutan, dan LPKA di wilayah DIY.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Jepang tanpa kalah di fase grup dan siap hadapi Brasil di 32 besar Piala Dunia 2026. Zion Suzuki tampil percaya diri.
Pajak nol persen impor suku cadang pesawat memasuki tahap harmonisasi. Kemenhub berharap kebijakan segera berlaku untuk menekan biaya maskapai.
Pasutri asal Candimulyo meraih dua penghargaan pada Bupati Award 2026 Kabupaten Magelang berkat inovasi gula semut dan pertanian modern.
PT Importa Jaya Abadi (Importa) meraih penghargaan dari Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) atas pencapaian penjualan 1 juta unit lemari pakaian besi
Kasus Ebola di Kongo meningkat. Dosen UMY mengingatkan Indonesia memperkuat kewaspadaan, deteksi dini, dan sistem kesehatan menghadapi ancaman penyakit menular.
Kemhan mengevaluasi total Latsarmil SPPI 2026 usai lima peserta meninggal, mencakup seleksi kesehatan, latihan fisik, dan metode pembelajaran.