3 Narapidana Rutan Pajangan Bantul Peroleh Remisi Khusus
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Sebanyak tiga narapidana di Rutan II B Pajangan, Bantul mendapatkan potongan hukumam (remisi) khusus pada Natal 2023. Adapun besaran remisi yang diterima untuk ketiga narapidana bermacam-macam.
Kepala Subsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Bantul, R. Bhaskoro Nugraha Poetra, Senin (25/12/2023) mengungkapkan, ketiga narapidana penerima remisi adalah mereka yang pernah terlibat kasus pemukulan dan penipuan.
Advertisement
Selain itu, ketiga penerima tersebut telah menjalani masa tahanan minimal enam bulan dan berprilaku baik selama masa tahanan berlangsung.
BACA JUGA :Perayaan Natal di Sleman Berjalan Lancar dan Aman
Sementara pada penyerahan SK Remisi kali ini, Bhaskoro menyatakan hanya ada 3 yang menerima. Sementara 1 narapidana lainnya telah menerima cuti bersyarat karena sudah menjalani dua pertiga dari total hukumannya.
Meski telah mendapatkan remisi, Bhaskoro mengaku jawatannya tetap mengoptimalkan pengawasan atas keempat narapidana tersebut. Tujuannya agar mereka mampu tetap berbuat baik setelah mendpatkan remisi.
"Kami ingin mereka tetap berperilaku baik. Untuk itu kami tetap akan selalu melakukan pemantauan dan pembinaan kepada mereka maupun WBP lainnya," ujarnya.
Bhaskoro berharap agar pemberian remisi dapat memotivasi warga binaan untuk menunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik. Sebab, ini akan jadi bekal mereka saat kembali ke masyarakat. "Mulai dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik, taat hukum," harapnya.
Jam jenguk
Sementara dalam rangka memperingati Natal 2023, Bhaskoro mengaku pihaknya akan membuka jam besuk bagi kelurga narapidana bertemu dengan warga binaan, Selasa (26/12/2023). Rutan Kelas IIB Bantul pun juga telah mempersiapkan pertugas tambahan untuk melakukan pengawasan kepada para tamu yang akan mengunjungi warga binaan.
"Ada 16 petugas yang siap melakukan pengawasan saat para warga binaan bertemu dengan keluarga mereka," jelasnya.
Agar kegiatan tersebut berjalan lancar, Bhaskoro menyatakan pihaknya melakukan pembatasan pendaftar. Di mana, satu pendaftaran kunjungan, masing-masing tamu maksimal terdiri atas lima orang. "Hal itu dilakukan untuk menghindari kepadatan kunjungan di ruang kunjungan," ucap Bhaskoro.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
687 Warga Negara Asing Terjaring Operasi Jagratara, Pelanggaran Izin Tinggal Mendominasi
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Lima Truk Dam Asal Jogja Buang Sampah ke Saptosari Gunungkidul, Sopir Diamankan Polisi
- Catat! Malam Jumat Kliwon Pekan Depan Ada Sendratari Sang Ratu di Parangkusumo
- 124 Warga Sidomulyo Sleman Terima Ganti Rugi Tol Jogja-Solo Seksi 3 Sebesar Rp53 Miliar
- Tok! Eks Dirut PT Tarumartani Divonis 8 Tahun Penjara atas Dugaan Korupsi Rp8,7 Miliar
- 500 Kiai dan Nyai Sebut Harda-Danang sebagai Pilihan Tepat untuk Sleman Baru
Advertisement
Advertisement