MA Tolak PK, Vonis Korupsi Selter Tsunami Lombok Tetap Berlaku
Mahkamah Agung tolak PK kasus korupsi selter tsunami Lombok. Vonis 6 tahun penjara tetap berlaku.
Ilustrasi Komisi Pemilihan Umum - Antara
Harianjogja.com, KULONPROGO—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulonprogo merampungkan rekrutmen anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara(KPPS) Pemilu 2024 dengan 9.036 orang pendaftar dari kebutuhan 9.114 orang.
Anggota KPU Kulonprogo Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kulonprogo Hidayatut Toyyibah di Kulonprogo, Minggu, mengatakan jumlah pendaftar KPPS di setiap tempat pemungutan suara (TPS) terbilang beragam, ada yang sudah terpenuhi, namun ada yang masih kurang.
"Untuk TPS yang KPPS-nya masih kurang akan dipenuhi dengan skema lainnya," kata Hidayatut Toyyibah, Sabtu (30/12/2023).
Ia mengatakan di Kulonprogo ada 1.302 TPS Pemilu 2024. Setiap TPS membutuhkan 7 KPPS, sehingga totalnya menjadi 9.114 orang. Tiap TPS juga membutuhkan dua anggota perlindungan masyarakat (Linmas) dimana totalnya menjadi 2.604 orang.
"Mereka akan bertugas saat pencoblosan Pemilu 2024 nanti. Kalau ada yang kurang, nanti akan menggunakan mekanisme penunjukan," katanya.
BACA JUGA: Kumpulan Link Twibbon Ucapan Tahun Baru 2024
Ketua KPU Kulonprogo Budi Priyana mengatakan ada mekanisme penunjukan bagi TPS yang KPPS-nya kurang. Skema ini merupakan rencana cadangan sesuai aturan dari KPU RI.
Sesuai aturan tersebut, penunjukan dilakukan oleh anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS). Mereka akan mencarikan orang-orang yang sekiranya siap untuk menjadi KPPS. "Jadi tidak lewat mekanisme pendaftaran," kata Budi.
Budi mengatakan tidak ada perpanjangan pendaftaran KPPS Pemilu 2024. KPU Kulonprogo membuka pendaftaran sejak 11 Desember ditutup pada 20 Desember lalu.
Setelah pendaftaran ditutup, pihaknya melakukan penelitian administrasi terhadap berkas persyaratan para calon KPPS. Proses ini dilakukan sejak hari pertama pendaftaran hingga 22 Desember 2023. "Hasilnya lalu kami umumkan pada 23 Desember 2023," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Mahkamah Agung tolak PK kasus korupsi selter tsunami Lombok. Vonis 6 tahun penjara tetap berlaku.
Satpol PP Solo bersama tim gabungan menertibkan penjual miras ilegal dan menyita 34 botol minuman beralkohol tak sesuai izin.
PSIM Jogja kalah 1-3 dari Arema FC di Super League 2025/2026. Van Gastel soroti start buruk dan kesalahan individu pemain.
Kominfo menjelaskan tiga peran orangtua dalam melindungi anak di ruang digital sesuai PP Tunas 2025 untuk menciptakan internet aman.
-Pendampingan yang dilakukan Astra Honda Motor terhadap Desa Wisata Krebet, Kalurahan Sendangsari, Kapanewon Pajangan, Bantul mulai menunjukkan dampak
BGN menegaskan Program Makan Bergizi Gratis tidak membagikan susu formula untuk bayi usia 0-6 bulan dan tetap mengutamakan ASI eksklusif.