Karang Taruna HIPENARI Kulon Progo Raih Juara III Nasional BBNKT 2026
Karang Taruna HIPENARI Kulon Progo meraih Juara III Nasional BBNKT 2026 berkat inovasi dan pemberdayaan masyarakat, termasuk pengolahan limbah daun teh.
Kepala Kejati DIY, Ponco Hartanto (tengah) memberi keterangan kepada media dalam Refleksi Kinerja Kejati DIY 2023, di Kejati DIY, Selasa (2/1/2024)./Harian Jogja-Lugas Subarkah
Harianjogja.com, JOGJA—Sepanjang 2023, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menangani sejumlah kasus tanah kas desa (TKD) dengan tersangka mulai dari lurah hingga Kepala Dinas Pertanahan Dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY. Dari penanganan ini, Kejati DIY menyelamatkan Rp4,7 miliar uang negara.
Kepala Kejati DIY, Ponco Hartanto, menjelaskan luas tanah TKD yang saat ini telah diputus perkaranya oleh pengadilan kurang-lebih 16.000 meter persegi. “Dengan jumlah perkara tiga perkara, yakni Robinson [pengembang], Pak Krido [Krido Suprayitno, Kepala Dispertaru DIY] dan Agus Santoso [Lurah Caturtunggal],” ujarnya dalam Refleksi Kinerja Kejati DIY 2023 di Kejati DIY, Selasa (2/1/2024).
Ketiga tersangka tersebut diusut dari lokasi TKD Kalurahan Caturtunggal. Di kalurahan ini, masih ada satu tersangka yang masih dalam proses, yakni Andi Sofyan selaku Jogoboyo Kalurahan Caturtunggal. “Yang berhasil diselmatkan Rp4,7 miliar,” katanya.
Secara keseluruhan, saat ini masih dalam proses pengembalian keuangan negara dari sewa. “Kalau dihitung dari NJOP, pengembalian keuangan tapi tidak keuangan negara, karena TKD sebagian besar Sultan Grond, jadi tidak bisa memasukan dalam kerugian negara. Hanya bisa kita pulihkan lewat sewa-menyewa yang seharusnya diterima oleh Kalurahan Caturtunggal,” paparnya.
Selain Caturtunggal, lokasi TKD yang dilaporkan melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Gubernur DIY, ada dua lokasi lainnya yakni Candibinangun dan Maguwoharjo, semuanya di wilayah Sleman. Untuk lokasi Maguwoharjo sudah ditetapkan satu tersangka yakni Lurah Maguwoharjo, Kasidi. Sedangkan untuk Candibinangun belum ditetapkan tersangkanya.
Ia menegaskan ketiga lokasi itu berada di wilayah Sleman karena memang LHP yang diberikan dari Gubernur DIY di situ. Namun tidak menutup kemungkinan ke depan lokasi lain di luar Sleman juga ditangani jika memang ditemukan kasus serupa.
“TKD proses sementara ini dari LHP yang kita terima dari Gubernur diserahkan kepada kami. namun tidak menutup kemungkinan di tempat tempat lain, apabila ada informasi bisa disampaikan kepada kami. dengan jumlah kelurahan di sini dan dengan TKD di beberapa tempat, saya kira di tempat lain juga ada,” kata dia.
BACA JUGA: Sepanjang 2023, Kejaksaan Agung Mengeksekusi 99.224 Perkara
Dalam kegiatan ini Kejati DIY juga menyampaikan capaian selama 2023, diantaranya Bidang Pidana Umum (Pidum), penanganan pidum Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima sebanyak 2.522, pra penuntutan 2.312, penuntutan 2353, eksekusi 1789.
Selain itu, ada 35 perkara yang diselesaikan melalui penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice. Di bidang Pidana Khusus (Pidsus), tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebanyak 24 perkara, penyidikan 20 perkara, penuntutan 16 perkara, eksekusi 12 perkara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Karang Taruna HIPENARI Kulon Progo meraih Juara III Nasional BBNKT 2026 berkat inovasi dan pemberdayaan masyarakat, termasuk pengolahan limbah daun teh.
Prajurit Kopassus berinisial AG ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kelalaian penggunaan senjata yang menewaskan Letda Jihad Ahmad Al-Rasyid.
SIM Keliling Jogja Rabu 28 Oktober 2026 melayani malam hari di Alun-Alun Kidul. Simak jadwal, lokasi, jam layanan, dan syarat perpanjangan SIM.
Cek jadwal perpanjangan SIM A dan C di Kulonprogo pada 28 Oktober 2026, lengkap dengan lokasi layanan dan dokumen persyaratan.
Cek jadwal layanan SIM Gunungkidul, Rabu 28 Oktober 2026, lengkap dengan lokasi pelayanan, syarat perpanjangan, dan ketentuan SIM kedaluwarsa.
BMKG mengingatkan potensi hujan petir, gelombang tinggi hingga 4 meter di selatan Jawa Timur, serta banjir rob di sejumlah wilayah pesisir Indonesia.