Skandal Prostitusi Anak di Italia, Bastoni dan 3 Pemain Lain Diperiksa
Alessandro Bastoni menjadi subjek penyelidikan kejaksaan Milan dalam kasus dugaan prostitusi anak di bawah umur yang masih terus didalami.
Jalur pada pelayanan uji berkala kendaraan bermotor di Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul. ist/dok Dishub Bantul
Harianjogja.com, BANTUL—Minat warga Bantul mengujikan kendaraan bermotor secara berkala atau uji kir masih minim. Padahal, per 1 Januari 2024, pemerintah telah menggratiskan biaya retribusi uji kir.
Kepala Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Bantul Gatot Sunarto mengatakan, dalam dua hari terakhir pihaknya mencatat jumlah penguji kir masih minim.
Pada 2 Januari 2024, pihaknya mencatat ada 30 kendaraan yang diuji, sedangkan Rabu (3/1/2024) ada sebanyak 35 kendaraan yang melakukan pengujian.
"Sejauh ini masih landai. Mungkin karena masih nuansa libur. Kami perkirakan di dua minggu kedepan kemungkinan ada peningkatan kendaraan yang diujikan," kata Gatot, Rabu (3/1/2024).
Diakui Gatot, jika dibandingkan hari biasa, jumlah kendaraan yang diujikan pada 2 Januari dan 3 Januari 2024 ini menurun. Sebelum diberlakukan gratis retribusi uji KIR atau pada 2023, biasanya jawatannya melayani 70 kendaraan pada hari Senin sampai Kamis. Sedangkan pada hari Jumat, ada 40 kendaraan yang dilayani untuk uji KIR.
"Untuk fasilitas uji KIR, kami masih mengandalkan satu lajur pengujian. Karena kemarin kami usulkan penambahan lajur belum terealisasi karena adanya keterbatasan anggaran," papar Gatot.
BACA JUGA: Uji Kir 2024 Digratiskan, Pemkab Bantul Terancam Kehilangan Pendapatan Rp1,2 miliar Lebih
Gatot berharap, dengan adanya penerapan kebijakan gratis retribusi uji kir bisa dioptimalkan masyarakat untuk melakukan pengunjian kendaraan. Sehingga kendaraan yang ada memenuhi standar keamanan.
"Kami berharap masyarakat benar-benar memanfaatkan kebijakan gratis biaya retribusi uji kir ini," harapnya.
Kepala Dishub Bantul Singgih Riyadi mengungkapkan penghapusan retribusi KIR berlandaskan dengan Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Selain itu mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Disisi lain, diakui Singgih adanya penghapusan retribusi, diperkirakan akan kehilangan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 1,3 miliar per tahun.
"Namun ada kompensasi dari pemerintah ke Pemkab yang akan ditambah," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Alessandro Bastoni menjadi subjek penyelidikan kejaksaan Milan dalam kasus dugaan prostitusi anak di bawah umur yang masih terus didalami.
Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Juli 2026 resmi dirilis. Cek lokasi, jam layanan, dan syarat perpanjangan SIM A serta SIM C.
Tarif masuk pantai Bantul sisi barat turun jadi Rp5.000. Pemkab optimistis kunjungan naik dan PAD ikut terdongkrak.
Pendidikan DIY diperkuat melalui kolaborasi daerah, digitalisasi data, dan strategi menekan anak tidak sekolah dalam KPI 2026 di UNY.
Pemkab Klaten luncurkan beasiswa kuliah Rp1 miliar. Bupati Hamenang pastikan akses pendidikan merata bagi warga kurang mampu.
Jadwal KRL Jogja–Solo Kamis 2 Juli 2026 lengkap semua stasiun. Tarif Rp8.000, cek jam keberangkatan terbaru di sini.