Komisi A DPRD Jogja Dorong Seni Jalanan Dikurasi dan Punya Lokasi Khusus
Komisi A DPRD Jogja mendorong seni jalanan dikurasi dan diarahkan ke lokasi khusus agar aktivitas budaya tidak disamakan dengan mengemis.
Ilustrasi antrean kendaraan di Kantor UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Bantul./Harian Jogja-Ujang Hasanudin
Harianjogja.com, BANTUL—Mulai tahun ini, pemerintah membebaskan biaya retribusi pengujian kendaraan bermotor (uji kir). Dampak dari kebijakan tersebut, Pemkab Bantul mengalami penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bantul, Singgih Riyadi menyampaikan kebijakan pembebasan biaya retribusi pengujian kendaraan bermotor berdasarkan UU No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah serta Peraturan Pemerintah No.35/2023 tentang Ketentuan Umum Pajak dan Retribusi Daerah.
“Uji kendaraan bermotor sebagai pelayanan dasar kepada masyarakat, sehingga tidak dipungut biaya. Di Bantul kita diberlakukan mulai 2 Januari 2024 uji berkala kendaraan bermotor gratis,” ujarnya, Rabu (6/12/2023).
Dengan pemberlakuan kebijakan tersebut, menurut dia, Pemkab Bantul akan kehilangan PAD 2024 yang berasal dari penerimaan retribusi pengujian kendaraan bermotor sekitar Rp1,258 miliar.
Sebagai gantinya, menurut dia, Pemerintah Pusat akan mengubah alokasi kompensasi Bagi Hasil Pajak Kendaraan Bermotor dari yang sebelumnya 30% untuk Pemkab, dan 70% untuk pemerintah provinsi menjadi 40% untuk Pemkab dan 60% untuk pemerintah provinsi. “Ini baru informasi nonformal akan berlaku mulai 2025. Tahun depan, dengan adanya kebijakan tersebut kami kehilangan potensi retribusi Rp1,258 miliar,” ujarnya.
BACA JUGA: Retribusi KIR Dihapus, Sleman Kehilangan PAD Senilai Rp1,5 Miliar
Dia pun berharap masyarakat dapat memanfaatkan pembebasan biaya retribusi pengujian kendaraan bermotor tersebut tahun depan.
Menurutnya kebijakan tersebut dirancang untuk mendorong masyarakat agar tertib melakukan pengujian kendaraan bermotor setiap 6 bulan sekali. Kendaraan yang wajib uji kir yaitu kendaraan angkutan barang dan penumpang. Dengan begitu, keselamatan lalu lintas dapat terjamin.
“Pemerintah sudah memberikan fasilitas pembebasan biaya uji KIR sehingga masyarakat tentu harus menyambut hal ini dengan kedisiplinan dan antusias untuk mengujikan kendaraannya secara berkala 6 bulan sekali,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Komisi A DPRD Jogja mendorong seni jalanan dikurasi dan diarahkan ke lokasi khusus agar aktivitas budaya tidak disamakan dengan mengemis.
Cek jadwal SIM Keliling dan SIM Corner Polda DIY Oktober 2026, lengkap dengan lokasi, jam layanan, dan syarat perpanjangan SIM.
Jadwal KA Bandara YIA 4 Oktober 2026 tersedia 24 perjalanan. Cek jam keberangkatan YIA-Tugu dan Tugu-YIA serta layanan Wates.
Jadwal DAMRI YIA-Jogja hari ini, Minggu 4 Oktober 2026, tersedia ke 5 tujuan. Cek jam keberangkatan dan tarif normal Rp80.000.
Jadwal Bus KSPN Malioboro-Parangtritis 4 Oktober 2026 tersedia enam kali. Tarif perjalanan ditetapkan Rp12.000.
Penjualan Daihatsu kuartal III 2026 mencapai 37.167 unit, tumbuh 10%. Gran Max Series menjadi model dengan penjualan tertinggi.