Advertisement

Promo November

Uji Kir 2024 Digratiskan, Pemkab Bantul Terancam Kehilangan Pendapatan Rp1,2 miliar Lebih

Stefani Yulindriani Ria S. R
Rabu, 06 Desember 2023 - 13:47 WIB
Arief Junianto
Uji Kir 2024 Digratiskan, Pemkab Bantul Terancam Kehilangan Pendapatan Rp1,2 miliar Lebih Ilustrasi antrean kendaraan di Kantor UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Bantul. - Harian Jogja/Ujang Hasanudin

Advertisement

Harianjogja.com, BANTULMulai tahun ini, pemerintah membebaskan biaya retribusi pengujian kendaraan bermotor (uji kir). Dampak dari kebijakan tersebut, Pemkab Bantul mengalami penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bantul, Singgih Riyadi menyampaikan kebijakan pembebasan biaya retribusi pengujian kendaraan bermotor berdasarkan UU No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah serta Peraturan Pemerintah No.35/2023 tentang Ketentuan Umum Pajak dan Retribusi Daerah. 

Advertisement

“Uji kendaraan bermotor sebagai pelayanan dasar kepada masyarakat, sehingga tidak dipungut biaya. Di Bantul kita diberlakukan mulai 2 Januari 2024 uji berkala kendaraan bermotor gratis,” ujarnya, Rabu (6/12/2023).

Dengan pemberlakuan kebijakan tersebut, menurut dia, Pemkab Bantul akan kehilangan PAD 2024 yang berasal dari penerimaan retribusi pengujian kendaraan bermotor sekitar Rp1,258 miliar. 

Sebagai gantinya, menurut dia, Pemerintah Pusat akan mengubah alokasi kompensasi Bagi Hasil Pajak Kendaraan Bermotor dari yang sebelumnya 30% untuk Pemkab, dan 70% untuk pemerintah provinsi menjadi 40% untuk Pemkab dan 60% untuk pemerintah provinsi. “Ini baru informasi nonformal akan berlaku mulai 2025. Tahun depan, dengan adanya kebijakan tersebut kami kehilangan potensi retribusi Rp1,258 miliar,” ujarnya. 

BACA JUGA: Retribusi KIR Dihapus, Sleman Kehilangan PAD Senilai Rp1,5 Miliar

Dia pun berharap masyarakat dapat memanfaatkan pembebasan biaya retribusi pengujian kendaraan bermotor tersebut tahun depan.

Menurutnya kebijakan tersebut dirancang untuk mendorong masyarakat agar tertib melakukan pengujian kendaraan bermotor setiap 6 bulan sekali. Kendaraan yang wajib uji kir yaitu kendaraan angkutan barang dan penumpang. Dengan begitu, keselamatan lalu lintas dapat terjamin. 

“Pemerintah sudah memberikan fasilitas pembebasan biaya uji KIR sehingga masyarakat tentu harus menyambut hal ini dengan kedisiplinan dan antusias untuk mengujikan kendaraannya secara berkala 6 bulan sekali,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pemerintah Inggris Dukung Program Makan Bergizi Gratis Prabowo-Gibran

News
| Jum'at, 22 November 2024, 10:47 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement