Melanggar! Satpol PP Kota Jogja Kembali Tertibkan Ribuan Alat Peraga Kampanye

Lugas Subarkah
Lugas Subarkah Jum'at, 05 Januari 2024 16:37 WIB
Melanggar! Satpol PP Kota Jogja Kembali Tertibkan Ribuan Alat Peraga Kampanye

Petugas Satpol PP Kota Jogja melepas APK yang langgar ketentuan pemasangan di sejumlah lokasi, Jumat (5/1/2024)/ist Satpol PP Kota Jogja

Harianjogja.com, JOGJA—Ribuan alat peraga kampanye (APK) yang tidak sesuai ketentuan pemasangan kembali ditertibkan Satpol PP Kota Jogja, Jumat (5/1/2024). Penertiban dilakukan setelah para pemasang APK diberi kesempatan untuk mencopot secara mandiri.

Kepala Satpol PP Kota Jogja, Octo Noor Arafat, menjelaskan total ada 3.281 APK yang tidak sesuai ketentuan pemasangan. Jumlah tersebut merupakan rekomendasi dan hasil kajian dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jogja yang telah dikoordinasikan dengan KPU Kota Jogja.

BACA JUGA: Berapa Honor Pelipatan Surat Suara Pemilu 2024? Cek di Sini

“Kami melaksanakan Perwal Kota Jogja No. 75/2023 tentang Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye. Ditertibkan hari ini sampai lima hari ke depan. Pelaksanaan ini melibatkan 60 personel dari Satpol PP Kota Jogja, BKO dari kemantren dan didampingi Bawaslu dan Panwascam,” ujarnya.

Kemudian jika masyarakat masih melihat banyak APK di jalan yang belum ditertibkan, menurutnya itu di luar rekomendasi Bawaslu. “Atau kami masih membutuhkan peralatan memadahi untuk pelepasan seperti baliho tinggi, karena bisa membahayakan personel,” ungkapnya.

Dalam penertiban ini, Satpol PP membagi personel dalam empat tim dengan rute Rute Penertiban Tim 1 di jalan Giwangan, jalan Pramuka, jalan Veteran, jalan Ipda Tut Harsono, jalan Melati Wetan dan jalan Munggur. Tim 2 di jalan Lowano, jalan Tamansiswa, jalan Suryopranoto, Jembatan laying dan jalan Prof. Yohanes.

Tim 3 di jalan Parangtritis, jalan Brigjend Katamso, jalan Suryotomo, jalan Mataram dan jalan AM Sangaji. Tim 4 di jalan Magelang, jalan Tentara Pelajar, jalan S.Parman, jalan Wahid Hasim, jalan Suryowijayan dan jalan Bantul.

BACA JUGA: Profil dan Rute KA Turangga, Kereta Naas yang Bertabrakan dengan KRL Bandung Raya

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Nindyo Dewanto, menuturkan dari 3.281 APK yang melanggar ketentuan, beberapa sudah dilepas secara mandiri oleh parpol. “Ada waktu dari KPU kepada Parpol untuk melepas sendiri, itu ada sekitar 300-an,” ungkapnya.

Adapun beberapa ketentuan APK dalam Perwal Kota Jogja No. 75/2023 diantaranya gambar dan tulisan tidak menghina seseorang, agama, penghayat kepercayaan, suku, ras, golongan, calon atau peserta pemilu.

Kemudian tidak merusak trotoar dan taman kota, memelihara dalam kondisi tidak kotor dan rusak, aman, dan tidak menganggu kepentingan umum. APK jenis baliho yang ditempelkan pada simpang jalan dalam jarak minimal 25 meter dari sudut simpang.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online