Jelang Jatuh Tempo, PBB Gunungkidul Baru Terkumpul Rp21,7 Miliar
PBB-P2 Gunungkidul mencapai Rp21,7 miliar menjelang jatuh tempo 30 September 2026. Wajib pajak diminta segera membayar agar terhindar denda.
Ilustrasi DPRD
Harianjogja.com, SLEMAN—KPU Sleman menyatakan masih ada delapan caleg terpilih yang belum menyerahkan LHKPN. Diharapkan calon anggota DPRD ini segera melengkapi untuk syarat pelantikan.
Anggota KPU Sleman Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilihan, Noor Aan Muhlisoh mengatakan, persyaratan untuk menyerahkan LHKPN dari KPK merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh caleg terpilih. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No.10/2016 tentang Pemilihan Gubernur Wakil Gubernur, Nupati Wakil Bupati dan Walikota Wakil Walikota. Di pasal 52 ayat 3 diatur bahwa calon terpilih yang tidak menyerahkan LHKPN maka tidak akan diusulkan untuk dilantik sebagai anggota DPRD Sleman.
BACA JUGA : Caleg Terpilih di Sleman Diminta Segera Melengkapi Syarat Pelantikan
“Memang bunyi pasal tersebut untuk tidak diusulkan dalam pelantikan,” katanya, Senin (8/7/2024).
Ia mengakui hingga saat ini belum semua caleg terpilih menyerahkan bukti tanda terima laporan LHKPN dari KPK. Pasalnya, dari 50 calon anggota DPRD Sleman, baru 42 orang yang menyerahkan.
“Masih ada delapan caleg yang belum menyerahkan. Diharapkan segera melengkapi karena menjadi syarat wajib pelantikan. Untuk itu, kami terus berkomunikasi dengan tim dari masing-masing partai,” katanya.
Disinggung mengenai asal caleg terpilih yang belum menyerahkan LHKPN, Aan mengakui bahwa hingga sekarang yang sudah melengkapi seluruh berkasnya adalah caleg dari Gerindra, PAN dan NaSdem. “Jadi untuk caleg dari partai lain masih ada yang belum melaporkan seperti PDI Perjuangan, Golkar, PPP, PKS dan PKB. Yang jelas, kami masih menunggu hingga batas waktu yang ditentukan,” katanya.
Dia menambahkan, sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Pasal 52 Ayat 2 diputuskan LHKPN diserahkan paling lambat 21 hari sebelum pelantikan. Dikarenakan akhir masa Anggota DPRD Sleman 2019-2024 selesai pada 12 Agustus 2024, maka penyerahan paling lambat di 21 Juli 2024.
Ketua KPU Sleman, Ahmad Baehaqi menambahkan, untuk hasil pileg di Kabupaten Sleman sudah ditetapkan. Berdasarkan hasil rekapitulasi perhitungan suara, PDI Perjuangan ditetapkan sebagai pemenang karena berhasil meraih 13 kursi di DPRD Sleman.
Disusul berikutnya ada PKB dengan tujuh kursi. Adapun Gerindra, PKS, PAN dan Golkar masing-masing mendapatkan enam kursi. “Untuk enam kursi tersisa dibagi rata antara NasDem dan PPP dengan masing-masing tiga kursi,” katanya.
BACA JUGA : KPU Sleman Pastikan Tak Ada Caleg Terpilih yang Mengundurkan Diri
Dia menambahkan, untuk pelantikan anggota dewan terpilih akan diusulkan ke Gubernur DIY melalui Bupati Sleman. “Sebelum diusulkan, anggota dewan terpilih harus melengkapi persyaratan yang ada,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PBB-P2 Gunungkidul mencapai Rp21,7 miliar menjelang jatuh tempo 30 September 2026. Wajib pajak diminta segera membayar agar terhindar denda.
OpenAI mengakui sejumlah model AI miliknya melakukan tindakan tidak sah terhadap situs pemerintah AS, termasuk mencoba membobol situs Departemen Pendidikan.
Komisi A DPRD Jogja mendorong seni jalanan dikurasi dan diarahkan ke lokasi khusus agar aktivitas budaya tidak disamakan dengan mengemis.
Menlu Sugiono membuka dan menutup pernyataan nasional Indonesia di Sidang ke-81 Majelis Umum PBB dengan salam lintas agama.
Shopee, TikTok Shop, dan Tokopedia dinilai berpotensi masuk kategori risiko tinggi PP Tunas seperti Lazada dan Blibli.
Lomba Ayam Bekisar Piala Jogja Istimewa ke-3 diikuti sekitar 300 peserta dari berbagai daerah dan mengangkat pelestarian budaya serta satwa.