Dopamine 3.0 Resmi Hadir, Jadi Jailbreak Pertama yang Tembus iOS 26
Dopamine 3.0 menjadi jailbreak pertama yang mendukung iOS 26 dan iOS 26.0.1 setelah 326 hari. Namun fitur ini baru tersedia untuk perangkat Apple dengan chip A1
Ilustrasi LHKPN/JIBI-kpk.go.id
Harianjogja.com, BANTUL—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul mencatat hingga Jumat (7/6/2024), belum semua calon legislatif (caleg) terpilih menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Padahal, keberadaan LHKPN itu penting, karena jika caleg terpilih tidak menyerahkan, maka terancam tidak dilantik sebagai anggota dewan terpilih, pada Agustus mendatang.
Ketua Divisi Teknis KPU Bantul Mestri Widodo mengatakan sampai hari ini baru ada dua partai politik (parpol) yang calegnya telah menyerahkan LHKPN. Hanya, terkait dengan detail parpol yang telah menyerahkan LHKPN, Mestri mengaku belum bisa mengungkapkan.
"Ada dua parpol yang sudah menyerahkan. Kemarin dari sekretariat hanya sampaikan sudah dua partai yang kirim. Soal detailnya, saya belum dapat," kata Mestri, Jumat (7/6/2024).
Baca Juga
Tak Serahkan LHKPN Bisa Tidak Dilantik, KPU Sleman Pastikan Baru Caleg Gerindra yang Menyerahkan
Ingat! Sebelum Pelantikan, Caleg Terpilih Wajib Serahkan LHKPN ke KPU Sleman
KPU Bantul Ingatkan Caleg Terpilih untuk Lengkapi LHKPN Sebelum Dilantik
Oleh karena itu, KPU Bantul telah mengagendakan untuk bertemu dengan parpol peserta Pemilu 2024. Dalam pertemuan yang akan digelar usai 11 Juni 2024, kata Mestri dibahas mengenai kesulitan dari parpol dan caleg yang belum menyerahkan LHKPN.
"Nanti dipertemuan itu akan kami lakukan cek dan ricek. Termasuk mengenai kesulitan mereka terkait dengan pelaporan LHKPN," imbuh Mestri.
Ketua KPU Bantul Joko Santosa menambahkan sesuai dengan ketentuan di Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan calon terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, ada kewajiban bagi parpol dan caleg terpilih pada Pemilu 2024 melaporkan LHKPN. Pelaporan harus sudah dilakukan paling lambat 21 Hari sebelum pelantikan.
"Dan, kami sudah jauh-jauh hari memberikan informasi kepada partai politik maupun Caleg terpilih untuk segera melaporkan LHKPN," kata Joko.
Menurut Mestri, sebelum melakukan pelantikan, KPU Bantul akan berkirim surat pengusulan pelantikan ke Gubernur DIY. Dimana, mekanisme pengusulan, KPU menyerahkan salinan penetapan caleg terpilih ke bupati untuk kemudian diteruskan ke Gubernur. Sedangkan untuk akhir masa jabatan DPRD periode 2019-2024 berakhir pada 12 Agustus mendatang.
"Nah, syarat mengirim surat berisi 45 nama caleg terpilih untuk DPRD Bantul ke gubernur itu kan harus sudah melaporkan LHKPN. Jika belum melaporkan LHKPN, maka nama caleg yang akan dilantik tidak akan disertakan," kata Mestri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Dopamine 3.0 menjadi jailbreak pertama yang mendukung iOS 26 dan iOS 26.0.1 setelah 326 hari. Namun fitur ini baru tersedia untuk perangkat Apple dengan chip A1
Prediksi PSG vs Aston Villa di Piala Super Eropa 2026, lengkap dengan head to head, susunan pemain, dan peluang kedua tim.
Transformasi TelkomGroup Mulai Tunjukkan Hasil, InfraNexia Catat Kinerja Positif Perkuat Infrastruktur Digital Nasional
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta dugaan penistaan agama di festival musik Ancol diproses hukum.
Program beasiswa santri dan pengasuh pondok pesantren tahun 2026 yang digulirkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, membuka peluang dan harapan
Produksi perikanan budi daya Gunungkidul mencapai 7.119 ton hingga Juni 2026. Lele mendominasi dengan produksi lebih dari 6.168 ton.