Pelajar Gunungkidul Diajak Jaga Budi Pekerti dan Budaya Damai
Pemkab Gunungkidul mendukung Gerakan Pelajar Jogja Santun dan Cinta Damai untuk mencegah kenakalan remaja dan kekerasan di sekolah.
Ilustrasi caleg - Freepik
Harianjogja.com, SLEMAN—Pascapenetapan caleg terpilih, tugas KPU Sleman tinggal mengusulkan pelantikan anggota dewan terpilih. Meski demikian, sebelum pengusulan, caleg terpilih diwajibkan menyerahkan sejumlah persyaratan, salah satunya Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Anggota KPU Sleman Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilihan, Noor Aan Muhlisoh mengatakan, tugas di pemilu sudah mau selesai. Pasalnya, proses penetapan caleg terpilih sudah dilakukan pada Kamis (2/5/2024).
BACA JUGA: Sidang Sengketa PIleg di MK: Gerindra Tuding KPU Gelembungkan Suara Nasdem
Adapun tahapan berikutnya tinggal pengusulan pelantikan ke Gubernur DIY. Mekanisme pengusulan, KPU menyerahkan Salinan penetapan caleg terpilih ke bupati untuk kemudian diteruskan ke Gubernur. “Akhir masa jabatan DPRD periode 2019-2024 pada 12 Agustus mendatang. Jadi, pelantikan dilakukan sebelum jabatan berakhir,” kata Aan, Jumat (3/5/2024).
Meski demikian, ia mengakui sebelum adanya pengusulan pelantikan, caleg terpilih diminta melengkapi berkas yang dibutuhkan. Sesuai dengan PKPU No.6/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilu, pasal 52 ayat 1 dijelaskan, sebelum dilakukan pengusulan pelantikan, caleg terpilih wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa LHKPN.
Di ayat 2 dijelakan tentang batas waktu penyerahan tanda terima LHKPN. Caleg terpilih diberikan tenggat waktu hingga 21 hari sebelum pelantikan sudah diserahkan ke KPU.
Adapun sanksi tidak menyerahkan LHKPN termuat dalam pasal 52 ayat 3. Caleg yang terpilih yang tidak menyampaikan tanda terima laporan LHKPN, maka KPU tidak mencantumkan nama bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih.
“LHKPN ini berlaku bagi semua caleg terpilih, baik yang berstatus petahana atau yang baru akan jadi anggota DPRD,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, KPU Sleman telah menetapkan perolehan kursi DPRD dan penetapan caleg terpilih di Pemilu 2024. Ketua Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar mengatakan, pihaknya diundang dalam penetapan caleg terpilih yang berlangsung pada Kamis sore.
Secara umum penetapan berjlaan dengan lancar karena tidak ada sangahan maupun catatan dari perwakilan parpol yang hadir.
“Sudah ditetapkan dan hasilnya sama seperti yang beredar di Masyarakat. Ini terjadi karena pasca rekapitulasi di tingkat kabupaten, sudah bisa menghitung sendiri melalui metode yang ada,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Gunungkidul mendukung Gerakan Pelajar Jogja Santun dan Cinta Damai untuk mencegah kenakalan remaja dan kekerasan di sekolah.
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Sleman kembali membuka layanan SIM Keliling.
Polres Gunungkidul kembali membuka layanan SIM Keliling pada hari ini.
27 Juli, peringati Kudatuli, Hari Sungai Nasional, dan Hari Orang Tua. Pelajari sejarah dan makna di balik tanggal penting ini.
Simak daftar lengkap jalur Trans Jogja aktif beserta tarif terbaru dan sistem pembayaran nontunai di Yogyakarta.
Jadwal DAMRI Jogja ke Bandara YIA 2026 lengkap dengan tarif dan titik keberangkatan. Cek rute dan jam terbaru di sini.