Sikomhati Diterapkan di SMAN 1 Seyegan untuk Cegah Bullying
Sikomhati.id karya Prof. Puji Lestari diterapkan di SMAN 1 Seyegan untuk memperkuat literasi digital dan mencegah bullying.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kulonprogo, Hidayatut Thoyyibah di kantornya, Jumat (3/11/2023)./Harian Jogja-Andreas Yuda Pramono
Harianjogja.com, KULONPROGO—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulonprogo akan menggelar rapat pleno penetapan kursi dan calon terpilih Pemilu 2024 pasca-penetapan Mahkamah Konstitusi.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kulonprogo Hidayatut Toyyibah di Kulonprogo, Rabu (12/6/2024), mengatakan pada Rabu, 12 Juni 2024, KPU Kabupaten Kulon Progo menerima Surat Dinas KPU RI tentang Penetapan Kursi dan Calon Terpilih DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi.
"Surat tertanggal 11 Juni 2024 tersebut memerintahkan KPU provinsi/KPU kabupaten yang wilayah kerjanya mencakup locus provinsi dan kabupaten/kota yang permohonan pemohonnya ditolak/tidak dikabulkan/tidak diterima oleh Mahkamah Konstitusi diperintahkan untuk melakukan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD provinsi dan/atau anggota DPRD kabupaten/kota secara serentak pada tiga hari setelah disampaikannya surat dinas," kata Hidayatut Toyyibah.
Ia mengatakan melalui pembacaan putusan dalam sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi pada 10 Juni 2024, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan termohon partai NasDem dalam perselisihan hasil pemilihan umum atas Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024.
BACA JUGA: Rekrutmen Pantarlih untuk Pilkada Kulonprogo Diminta Diumumkan di Tempat Terbuka
"Menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi dan Surat Dinas KPU RI, KPU Kabupaten Kulon Progo akan melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Penetapan Calon Anggota DPRD Kabupaten Kulon Progo pada tanggal 14 Juni 2024," katanya.
Hidayatut Toyyibah mengatakan pasca- penetapan kursi dan calon anggota DPRD, KPU Kabupaten Kulon Progo akan menyampaikan salinan SK calon terpilih kepada gubernur melalui bupati untuk pengucapan sumpah/janji.
"Sebelum penyampaian SK calon terpilih, calon terpilih wajib melaporkan harta kekayaan kepada KPK dan tanda terima pelaporan harta kekayaan wajib disampaikan kepada KPU Kabupaten Kulon Progo paling lambat 21 hari sebelum pelantikan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Sikomhati.id karya Prof. Puji Lestari diterapkan di SMAN 1 Seyegan untuk memperkuat literasi digital dan mencegah bullying.
Sebanyak 106 penumpang KMP Putri Yasmin yang terbakar di Selat Lombok berhasil dievakuasi ke Pelabuhan Lembar dan Padangbai.
Ariana Grande mengejutkan penggemar setelah memutuskan mengurangi aktivitas publik di tengah kesuksesan album Petal yang menempati posisi pertama Billboard 200.
Kemendikdasmen membuka Beasiswa BPI GTK 2026 bagi guru, calon guru, dan tenaga kependidikan. Simak syarat, jadwal pendaftaran, komponen bantuan, dan cara mendaf
Persib Bandung dipastikan berada di Pot 4 ACL Two 2026/2027 setelah Gangwon FC dan Adelaide United gagal lolos ke ACL Elite. Maung Bandung kini menunggu drawing
Flashdisk bekas menyimpan jejak digital yang bisa dipulihkan. Pelajari cara format aman di Windows dan Mac, serta kapan harus menghancurkan fisik perangkat sebe