Pengadaan Seragam Dinas Senilai Rp3,7 Miliar di Gunungkidul Dibatalkan
Pemkab Gunungkidul batalkan pengadaan seragam Rp3,7 miliar karena efisiensi dan dialihkan ke program prioritas daerah.
Ilustrasi caleg - Freepik
Harianjogja.com, SLEMAN—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman memastikan tidak ada anggota DPRD terpilih yang mengundurkan diri, pasca-penetapan yang dilaksanakan di awal Mei lalu. Tahapan saat ini tinggal menunggu pelantikan yang rencananya dilaksanakan di Agustus 2024.
Ketua KPU Sleman, Ahmad Baehaqi mengatakan di beberapa daerah ada caleg terpilih memutuskan mundur dari pencalonan. Meski demikian, ia memastikan hal tersebut tidak terjadi di Kabupaten Sleman.
“Sampai saat ini tidak ada partai atau caleg yang mengajukan surat pengunduran diri dari pencalonan. Oleh karenanya, komposisi dewan terpilih masih sama dengan saat penetapan beberapa waktu lalu,” kata Baehaqi, Jumat (7/6/2024).
Dia menjelaskan, berdasarkan hasil penetapan yang dilakukan, PDI Perjuangan menjadi partai pemenang di Pileg Sleman. Selain meraih suara terbanyak juga mendapatkan 13 kursi di DPRD Sleman.
Di posisi kedua ada PKB dengan tujuh kursi dewan. Selanjutnya ada Gerindra, PKS, PAN, Golkar dengan masing-masing enam kursi. “Untuk enam kursi terakhir. Menjadi hak Nasdem tiga kursi dan PPP juga tiga kursi,” ungkapnya.
Dia menambahkan, untuk saat ini tinggal menunggu proses pelantikan anggota dewan terpilih. Adapun KPU akan mengusulkan ke Gubernur DIY melalui Bupati Sleman. “Sebelum diusulkan, anggota dewan terpilih harus melengkapi persyaratan yang ada,” katanya.
BACA JUGA: Arab Saudi Tetapkan Iduladha Dirayakan 16 Juni 2024
Anggota KPU Sleman Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilihan, Noor Aan Muhlisoh mengatakan salah satu syarat yang harus dipenuhi dewan terpilih adalah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). “Kalau tidak menyerahkan, maka bisa tidak diusulkan untuk dilantik sebagai anggota Dewan terpilih,” katanya.
Aan menjelaskan, sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Pasal 52 Ayat 2 diputuskan LHKPN diserahkan paling lambat 21 hari sebelum pelantikan. Dikarenakan akhir masa Anggota DPRD Sleman 2019-2024 selesai pada 12 Agustus 2024, maka penyerahan paling lambat di 21 Juli 2024.
“Ini sudah kami sosialisasikan ke parpol dan ada komitmen untuk menyerahkan LHKPN milik caleg terpilih,” ungkapnya.
Meski demikian, ia mengakui hingga sekarang belum semua caleg menyerahkannya. Berdasarkan data yang diterima, baru caleg dari Partai Gerindra sejumlah enam orang telah menyerahkan laporan tersebut. “Untuk caleg yang lain, kami masih menunggunya hingga batas waktu yang ditentukan. Setelah itu, kami akan mengusulkan pelantikan ke gubernur melalui bupati,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Gunungkidul batalkan pengadaan seragam Rp3,7 miliar karena efisiensi dan dialihkan ke program prioritas daerah.
Menteri Wihaji meminta Tim Pendamping Keluarga memperkuat penanganan stunting di Sleman saat Harganas ke-33 melalui pendampingan langsung masyarakat.
Hasil kualifikasi Moto3 Belanda 2026 menempatkan Veda Ega Pratama di posisi ketujuh setelah lolos dari Q1. Maximo Quiles merebut pole position.
Pemkab Temanggung merintis program SMP negeri gratis mulai 2027 dengan bantuan Rp300 ribu per siswa sebagai langkah menuju pendidikan gratis.
Gelombang panas Jerman memicu suhu hingga 41,3 derajat Celsius. Otoritas memperingatkan risiko kesehatan dan gangguan transportasi.
Program RTLH Kulonprogo 2026 memasuki tahap pembangunan. Sebanyak 180 rumah dibangun, progres fisik mencapai 25 persen tanpa terdampak efisiensi anggaran.