Advertisement
Rekrutmen Pantarlih untuk Pilkada Kulonprogo Diminta Diumumkan di Tempat Terbuka

Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kulonprogo diminta mengumumkan rekrutmen petugas pemutakhiran data pemilih untuk Pilkada 2024 di tempat terbuka dan mudah diakses oleh masyarakat.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kulonprogo Marwanto mengatakan pihaknya telah melayangkan surat imbauan kepada KPU Kulonprogo terkait pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih).
Advertisement
"Surat imbauan yang disampaikan ke KPU Kulonprogo antara lain agar KPU Kulonprogo mengumumkan rekrutmen pantarlih di tempat terbuka dan mudah diakses oleh masyarakat," kata Marwanto, Minggu (9/6/2024).
Ia mengatakan hal ini menyusul KPU Kabupaten Kulonprogo yang telah melakukan sosialisasi tentang pembentukan pantarlih untuk Pilkada 2024 di Kulonprogo. Sesuai jadwal yang ditetapkan KPU, bahwa proses pembentukan pantarlih akan dimulai pada 13 Juni 2024.
Lengkapnya, penerimaan pendaftaran calon pantarlih 13-19 Juni, penelitian administrasi calon pantarlih 14-20 Juni, pengumuman hasil seleksi calon pantarlih 21-23 Juni, pelantikan calon pantarlih 24 Juni.
Marwanto mengingatkan calon pantarlih yang akan ditetapkan KPU nantinya tidak menjadi anggota parpol atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta pemilu/pilkada pada penyelenggaraan pemilu/pilkada terakhir dengan melakukan pengecekan dan/atau verifikasi data calon pantarlih pada sistem informasi partai politik (SIPOL) dan sistem informasi pencalonan (SILON).
“Kami ingin memastikan KPU Kulonprogo memilih pantarlih yang memiliki kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian/netralitas calon. Integritas dan kompetensi mesti sejalan. Karena pilkada ini sumbunya pendek, integritas dan netralitas tak bisa ditawar. Di lain pihak, karena sekarang eranya IT, kompetensi penguasaan teknologi juga harus diperhatikan,” katanya.
Marwanto menambahkan KPU Kulonprogo juga memberikan kesempatan yang sama kepada penyandang disabilitas untuk menjadi pantarlih sepanjang memenuhi persyaratan dan mampu melaksanakan tugas.
“Jangan lupa, lihat rekam jejak kinerja calon pantarlih jika calon tersebut pernah bertugas menjadi pantarlih pada pemilu/pilkada sebelumnya,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Menko AHY Tekankan Infrastruktur Terintegrasi di Lokasi Transmigrasi
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Terdakwa Dugaan Penipuan Pembelian Perusahaan Dituntut 3 Tahun
- Menabrak Mobil di Jetis Bantul, Pemotor Meninggal Dunia
- DLH Kota Jogja Kembangkan Pengelolaan Sampah Organik di RTH
- Raja Juli Siapkan Strategi Menjaga Badak Jawa dari Kepunahan
- Sejumlah Sekolah di Kulonprogo Sudah Terima Bantuan Smart TV
Advertisement
Advertisement