Advertisement

Promo November

Tak Serahkan LHKPN Bisa Tidak Dilantik, KPU Sleman Pastikan Baru Caleg Gerindra yang Menyerahkan

David Kurniawan
Jum'at, 07 Juni 2024 - 11:17 WIB
Ujang Hasanudin
Tak Serahkan LHKPN Bisa Tidak Dilantik, KPU Sleman Pastikan Baru Caleg Gerindra yang Menyerahkan Ilustrasi LHKPN - JIBI/kpk.go.id

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—KPU Sleman memberikan kesempatan kepada caleg terpilih untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) paling lambat 21 Juli 2024. Pelaporan ini menjadi syarat wajib yang harus dipenuhi karena jika tidak menyerahkan, maka terancam tidak dilantik sebagai anggota dewan terpilih.

Anggota KPU Sleman Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilihan, Noor Aan Muhlisoh mengatakan, pasca-penetapan caleg terpilih hasil Pileg 2024 di 2 Mei 2924, tahapan tinggal menunggu pelantikan. Namun, sebelum dilantik, caleg terpilih diminta memenuhi persyaratan pelantikan.

Advertisement

Salah satunya diwajibkan menyerahkan LHKPN. “Persyaratan menyerahkan LHKPN diatur dalam PKPU No.6/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilu,” kata Aan, sapaan akrabnya, Jumat (7/6/2024).

Dia menjelaskan, sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Pasal 52 Ayat 2 diputuskan LHKPN diserahkan paling lambat 21 hari sebelum pelantikan. Dikarenakan akhir masa Anggota DPRD Sleman 2019-2024 selesai pada 12 Agustus 2024, maka penyerahan paling lambat di 21 Juli 2024.

“Ini sudah kami sosialisasikan ke parpol dan ada komitmen untuk menyerahkan LHKPN milik caleg terpilih,” ungkapnya.

Meski demikian, ia mengakui hingga sekarang belum semua caleg menyerahkannya. Berdasarkan data yang diterima, baru caleg dari Partai Gerindra sejumlah enam orang telah menyerahkan laporan tersebut.

“Untuk caleg dari partai lain sebanyak 44 orang belum menyerahkan LHKPN,” kata Aan.

BACA JUGA: Pemilih Potensial di Pilkada Sleman Mencapai 854.654 Orang

Menurut dia, masih ada waktu untuk mengurus LHKPN. Aan pun masih menunggu laporan tersebut dikarenakan secara prinsip partai pengusung sudah menyatakan komitmennya guna menyerahkan laporan tersebut.

“Terus kita koordinasikan dan sekarang infonya sudah diurus ke KPK sehingga tinggal menunggu tanda terima pelaporan. Setelah itu terbit akan segera diserahkan ke KPU,” katanya.

Hanya saja, ia mengingatkan bahwa penyerahan LHKPN merupakan syarat mutlak. Sesuai dengan ketentuan di Pasal 52 ayat 3, maka calon terpilih yang tidak menyerahkan maka tidak akan diusulkan untuk dilantik sebagai anggota DPRD Sleman.

“Memang bunyi pasal tersebut untuk tidak diusulkan dalam pelantikan. Tapi, detailnya kami juga masih menunggu juknis dari KPU RI,” katanya.

Ketua KPU Sleman, Ahmad Baehaqi menambahkan, untuk hasil pileg di Kabupaten Sleman sudah ditetapkan. Berdasarkan hasil rekapitulasi perhitungan suara, PDI Perjuangan ditetapkan sebagai pemenang karena berhasil meraih 13 kursi di DPRD Sleman.

Disusul berikutnya ada PKB dengan tujuh kursi. Adapun Gerindra, PKS, PAN dan Golkar masing-masing mendapatkan enam kursi.

“Untuk enam kursi tersisa dibagi rata antara NasDem dan PPP dengan masing-masing tiga kursi,” katanya.

Dia menambahkan, untuk pelantikan anggota dewan terpilih akan diusulkan ke Gubernur DIY melalui Bupati Sleman. “Sebelum diusulkan, anggota dewan terpilih harus melengkapi persyaratan yang ada,” katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Bawaslu Bakal Terapkan Teknologi Pengawasan Pemungutan Suara di Pilkada 2024

News
| Sabtu, 23 November 2024, 14:07 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement