Advertisement

Caleg Terpilih di Sleman Diminta Segera Melengkapi Syarat Pelantikan

Newswire
Senin, 10 Juni 2024 - 14:27 WIB
Maya Herawati
Caleg Terpilih di Sleman Diminta Segera Melengkapi Syarat Pelantikan Ilustrasi Komisi Pemilihan Umum / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Seluruh calon anggota legislatif (caleg) terpilih pada Pemilu 2024 di Kabupaten Sleman diminta segera melengkapi persyaratan agar dapat dilantik menjadi anggota DPRD Sleman periode 2024-2029.

"Setelah calon legislatif ditetapkan sebagai caleg terpilih pada 2 Mei 2024 lalu, tahapan selanjutnya adalah pengumpulan persyaratan untuk pelantikan sebagai legislator DPRD Sleman," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman Ahmad Baehaqi di Sleman, Senin (10/6/2024).

Advertisement

Menurut dia, salah satu persyaratan yang harus dipenuhi caleg terpilih adalah Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.

"Setelah persyaratan wajib caleg terpilih terkumpul, tahapan selanjutnya akan diusulkan ke Gubernur DIY melalui Bupati Sleman," katanya.

BACA JUGA: Sebabkan Kerusakan Lingkungan, Warga NU Alumni UGM Tolak Tambang untuk Ormas

Ia mengatakan, jika caleg terpilih tidak melaporkan LHKPN maka yang bersangkutan tidak diikutkan usulan sebagai wakil rakyat terpilih yang dilantik.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilihan KPU Kabupaten Sleman Aan Noor Muhlisoh mengatakan, persyaratan penyerahan LHKPN ini diatur dalam PKPU Nomor 6/2024 tentang penetapan calon terpilih, penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih dalam pemilu.

"Ketentuan yang tertuang dalam pasal 52 ayat 2 diatur LHKPN diserahkan paling lambat 21 hari sebelum pelantikan. Karena pelantikan dijadwalkan dilakukan pada 12 Agustus 2024 maka pelaporan paling lambat pada 21 Juli 2024," katanya.

Menurut dia, hingga saat ini belum semua caleg terpilih melaporkan LHKPN. Berdasarkan data yang diterima, baru enam caleg terpilih dari Partai Gerindra yang sudah melaporkan LHKPN secara lengkap.

"Sedangkan yang lain belum ada, namun rata-rata sudah berproses ke KPK. Tinggal menunggu tanda terima pelaporan. Masih ada waktu bagi caleg terpilih untuk mengurus LHKPN sebagai syarat wajib pelantikan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Mengenal 4 Trah Soekarno di DPR RI, Segini Harta Kekayaan Mereka

News
| Minggu, 06 Oktober 2024, 14:37 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Jogja lewat Diorama

Wisata
| Rabu, 02 Oktober 2024, 22:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement