Jumlah Pemilih di Kulonprogo Bertambah 1.227 Orang

Triyo Handoko
Triyo Handoko Minggu, 07 Januari 2024 17:17 WIB
Jumlah Pemilih di Kulonprogo Bertambah 1.227 Orang

Suasana rapat pleno penetapan DPTb yang diselenggarakan KPU Kulonprogo dimana per Desember 2023 sudah ada 1.227 orang pemilih tambahan, Sabtu (6/1/2023). Dok KPU Kulonprogo

Harianjogja.com, KULONPROGO—Sebanyak 1.227 orang luar Kulonprogo sudah masuk Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), Minggu (7/1/2023). Rekapitulasi dan penetapan DPTb sementara itu berdasarkan pendaftaran yang dilakukan hingga Desember 2023 lalu.

Sementara itu terdapat 733 orang Kulonprogo yang berpindah memilih di luar wilayahnya. Pemilih pindah keluar ini tersebar di 87 kalurahan, sedangkan DPTB yang masuk ke Kulonprogo tersebar di 86 kalurahan.

BACA JUGA: Prabowo-Gibran Fokus Bangun Keamanan Siber

Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kulonprogo Ria Herlinawati menjelaskan telah melaksanakan sosialisasi dan layanan pindah memilih secara maksimal, termasuk dengan membuka layanan pindah memilih di kampus-kampus. “Kami mengingatkan bahwa mengurus pindah memilih ada batas waktunya, sehingga silahkan segera diurus sebelum H-30 atau sebelum 15 Januari 2024,” ujar Ria, Minggu (7/1/2024).

Jika pemilih yang berpindah tanpa melakukan pendaftaran hingga H-30, jelas Ria, maka akan dilihat alasannya untuk dapat dilayani. "Ada empat alasan untuk pendaftaran DPTb yang melebihi H-30," katanya.

Empat alasan yang masih diterima untuk mendaftar sebagai DPTb yang melebihi H-30, lanjut Ria, antara lain bertugas di tempat lain saat pemungutan suara, menjalani rawat inap, tertimpa bencana, dan menjadi tahanan rutan atau lapas. "Empat alasan ini tertuang dalam Putusan MK Nomor Nomor 20/PUU-XVII/2019,” terangnya.

Meskipun mendapat akses mendaftar hingga H-30 untuk empat alasan itu, sambung Ria, masih tetap dibatasi paling lambat hingga H-7 pemungutan suara. "Hal ini terutama untuk menyiapkan surat suara tambahan bagi DPTb karena butuh perencanaan pelaksanan untuk itu," tuturnya.

BACA JUGA: Duh, Jatah Pupuk Bersubsidi di Sleman Turun Drastis

Sementara itu Ketua KPU Kulonprogo Budi Priyana meminta agar masyarakat yang belum terdaftar sebagai pemilih untuk segera mengurus DPTb. "Masih ada waktu hingga 15 Januari, sehingga segera saja diurus," ucapnya.

Budi menjelaskan semakin cepat mengurus DPTb akan semakin dekat mendapat TPS untuk menggunakan hak suaranya berdasarkan domisili di Kulonprogo. "Syaratnya cukup mudah tinggal menunjukan KTP dan surat keterangan domisili atau pekerjaanya yang menunjukan kalau tinggal di Kulonprogo, lainnya akan dibantu petugas," tandasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online