RSPS Bantul Raih ISO 27001:2022, Perkuat Keamanan Data Pasien
Sertifikasi ISO 27001:2022 ini menjadi bukti keseriusan RSUD Panembahan Senopati Bantul dalam memberikan layanan yang aman dan profesional
Kakanwil Kemenag DIY Masmin Afif./ Istimewa
Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah telah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1445 / 2024 M yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat.
Keppres ini memutuskan antara lain Penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH Tahun 1445 H/2024 M yang bersumber dari Biaya Perjalanan lbadah Haji atau Bipih dan Nilai Manfaat.
“Keppres ini mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi. Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU),” ungkap Kakanwil Kemenag DIY Masmin Afif, dalam keterangannya, Rabu (10/1/2024).
“Untuk Bipih jemaah haji DIY karena 2024 kita masih ikut di Embarkasi Solo, maka sesuai Keppres tersebut sebesar Rp58.562.008,” sambung Masmin.
Setelah keluar Keppres, kata Masmin, selanjutnya Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengedarkan Keputusan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 83 Tahun 2024, tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler Tahun 1445 H / 2024 M.
BACA JUGA: Resmi! Biaya Perjalanan Haji 2024 Ditetapkan, Ini Rinciannya
Dijelaskannya, pelunasan tahap kesatu Biaya Penyelenggaraan lbadah Haji Reguler tahun 1445H/2024M dapat dilakukan pada tanggal 10 Januari s.d. 12 Februari 2024 dan waktu pembayaran pelunasan Bipih reguler dilakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB.
“Kriteria pelunasan Jemaah Haji reguler tahap kesatu yakni Jemaah Haji masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan, Prioritas Jemaah Haji Reguler lanjut usia, dan Jemaah Haji Reguler Cadangan,” ujar Masmin Afif.
Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Aidi Johansyah, menambahkan rincian rekapitulasi jamaah haji DIY kuota tahun 2024 pada tahap pertama yakni sesuai urut porsi 2.951 jemaah, usia lanjut 157 jemaah, dan cadangan 1.126 jemaah.
“Data sementara terkait jemaah haji di DIY yang memenuhi syarat mampu khususnya segi kesehatan atau istitha’ah 234 jamaah dan 181 tidak istitha’ah,” pungkas Aidi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sertifikasi ISO 27001:2022 ini menjadi bukti keseriusan RSUD Panembahan Senopati Bantul dalam memberikan layanan yang aman dan profesional
Garebeg Besar 2026 di Keraton Jogja digelar tanpa kirab prajurit. Prosesi tetap sakral meski format disederhanakan.
Jadwal KRL Jogja–Solo terbaru 2026 lengkap dari Tugu ke Palur. Tarif Rp8.000, perjalanan cepat, praktis, dan hemat.
DPRD Bantul dukung penataan guru honorer jadi PPPK. Pemkab setop rekrutmen honorer baru hingga 2026.
Jadwal KRL Solo–Jogja terbaru 2026 lengkap dari Palur ke Tugu. Tarif Rp8.000, perjalanan cepat dan efisien.
3 pelaku pembacokan pelajar di SMAN 3 Jogja ditangkap di Cilacap. Polisi masih memburu 3 pelaku lain terkait konflik geng.