Astra Motor Jombor Dukung Insan Pers lewat Servis Motor Gratis
Astra Motor Jombor gelar servis gratis untuk wartawan Harian Jogja dalam rangka Hari Pers Nasional 2026.
Kakanwil Kemenag DIY Masmin Afif./ Istimewa
Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah telah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1445 / 2024 M yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat.
Keppres ini memutuskan antara lain Penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH Tahun 1445 H/2024 M yang bersumber dari Biaya Perjalanan lbadah Haji atau Bipih dan Nilai Manfaat.
“Keppres ini mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi. Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU),” ungkap Kakanwil Kemenag DIY Masmin Afif, dalam keterangannya, Rabu (10/1/2024).
“Untuk Bipih jemaah haji DIY karena 2024 kita masih ikut di Embarkasi Solo, maka sesuai Keppres tersebut sebesar Rp58.562.008,” sambung Masmin.
Setelah keluar Keppres, kata Masmin, selanjutnya Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengedarkan Keputusan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 83 Tahun 2024, tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler Tahun 1445 H / 2024 M.
BACA JUGA: Resmi! Biaya Perjalanan Haji 2024 Ditetapkan, Ini Rinciannya
Dijelaskannya, pelunasan tahap kesatu Biaya Penyelenggaraan lbadah Haji Reguler tahun 1445H/2024M dapat dilakukan pada tanggal 10 Januari s.d. 12 Februari 2024 dan waktu pembayaran pelunasan Bipih reguler dilakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB.
“Kriteria pelunasan Jemaah Haji reguler tahap kesatu yakni Jemaah Haji masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan, Prioritas Jemaah Haji Reguler lanjut usia, dan Jemaah Haji Reguler Cadangan,” ujar Masmin Afif.
Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Aidi Johansyah, menambahkan rincian rekapitulasi jamaah haji DIY kuota tahun 2024 pada tahap pertama yakni sesuai urut porsi 2.951 jemaah, usia lanjut 157 jemaah, dan cadangan 1.126 jemaah.
“Data sementara terkait jemaah haji di DIY yang memenuhi syarat mampu khususnya segi kesehatan atau istitha’ah 234 jamaah dan 181 tidak istitha’ah,” pungkas Aidi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
John Herdman mengevaluasi kekalahan Timnas Indonesia dari Vietnam dan memastikan Marselino Ferdinan absen hingga akhir Piala AFF 2026.
BPJPH dan Uni Eropa membahas kesiapan implementasi Wajib Halal yang mulai berlaku Oktober 2026 serta kepastian regulasi bagi pelaku usaha.
Polres Bantul menyita 1.053 pil sapi dari seorang pemuda di Pandes II, Pleret. Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat.
DIY mengalami deflasi 0,31% pada Juli 2026. BPS menyebut turunnya harga cabai, bawang, dan tomat menjadi penyebab utama.
BMKG memprakirakan cuaca Jogja cerah pada Selasa, 4 Agustus 2026. Simak prakiraan cuaca DIY dan kota-kota besar di Indonesia.