Tombol Dashboard Mobil Cepat Rusak, Ini Penyebab yang Sering Terabai
Tombol dashboard mobil bisa cepat rusak akibat panas, debu, dan tumpahan cairan. Kenali penyebabnya agar terhindar dari biaya perbaikan mahal.
Ilustrasi kekerasan seksual anak./Pixabay-Ulrike Mai
Harianjogja.com, BANTUL—A, wanita asal Bantul melaporkan dugaan kekerasan seksual yang dialaminya ke Polres Bantul, pada Kamis (25/1/2024). Ketua Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Bantul Zainul Zain menanggapi laporan tersebut.
Menurutnya, melihat peristiwa kekerasan seksual dengan disertai ancaman yang berulang dan menimpa A, hampir sama dengan kejadian yang terjadi di Palbapang, Bantul beberapa waktu lalu.
BACA JUGA: Polisi Tangkap Paksa Pelaku Penganiayaan di Bulak Sawah Sumberagung Jetis
Meski ada keberanian dari korban melaporkan kekerasan seksual ke Polres Bantul, Zain melihat pelaporan yang terlambat justru akan membuat penanganan hukum atas kekerasan terhadap korban lemah.
“Harusnya langsung dilaporkan. Karena ini akan berkaitan dengan pembuktian dan proses penanganan perkara. Untuk itu kami imbau agar jika ada yang mengalami hal ini untuk segera lapor, agar penangan dari kepolisian bisa segera dilakukan,” kata Zain, Jumat (26/1/2024).
Disamping itu, untuk mencegah terjadinya peristiwa yang sama, pihaknya berharap tidak hanya dari kepolisian, tapi juga semua pihak untuk menyosialisasikan terkait perlindungan terhadap perempuan dan anak. Begitu juga apa yang harus dilakukan jika ada korban dari kasus kekerasan seksual.
“Agar nantinya penanganan dan pembuktian bisa optimal,” ucapnya.
BACA JUGA: Pemkot Jogja Dampingi Korban Dugaan Kekerasan Seksual SD Swasta
Sebagaimana diketahui, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bantul telah menerima laporan dari A, 19, salah satu warga Bantul terkait dengan dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh P, 28, warga Bantul terhadap dirinya pada 1 Oktober 2023.
P diduga telah mengancam A sebelum melakukan persetubuhan di salah satu losmen di Pantai Parangtritis.
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan, jika A telah melaporkan peristiwa tersebut pada Kamis (25/1/2024). Meskipun kejadian tersebut terjadi pada 2022 lalu.
“Dilaporkan kemarin. Sebelumnya korban beserta keluarga sebagai pelapor pernah konsultasi terkait kejadian tersebut,” kata Jeffry, Jumat (26/1/2024).
Lebih lanjut Jeffry mengungkapkan, awalnya P dan A pergi bersama ke tempat temannya. Namun, sampai di jalan ring road selatan Dongkelan, P berubah pikiran dan mengajak A ke Pantai Parangtritis. Setelah sampai di Pantai Parangtritis, P mengajak A ke salah satu losmen dan P mengajak A berhubungan badan.
A menolak. Akan tetapi, P kemudian memaksa dan mengancam akan membunuh A dan salah satu keluarga A. Setelah melakukan hubungan badan P mengantar A pulang kerumah.
“Selanjutnya, pada Sabtu (8/10/2023) malam, terlapor kembali datang ke rumah pelapor dan mengulangi perbuatan tersebut dengan terlebih dahulu mengancam akan membunuh pelapor dan keluarga pelapor,” terang Jeffry.
Untuk saat ini, kasus ditangani oleh unit PPA Polres Bantul dan petugas dari Polres Bantul tengah melakukan penyidikan terkait kasus tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Tombol dashboard mobil bisa cepat rusak akibat panas, debu, dan tumpahan cairan. Kenali penyebabnya agar terhindar dari biaya perbaikan mahal.
Lenovo luncurkan AI Student Phone tanpa game dan medsos. Fokus belajar, dilengkapi kontrol orang tua dan pelacakan GPS.
Menko Muhaimin pastikan pasien kronis tetap terlindungi JKN. Pemerintah siapkan tambahan anggaran Rp20 triliun untuk layanan kesehatan.
YPI RUS Kudus siapkan SMP Internasional berbasis Cambridge, bilingual, dan vokasi untuk cetak generasi unggul berdaya saing global.
Pemda DIY siapkan Raperda Perfilman untuk bangun ekosistem film berbasis budaya sekaligus dorong industri kreatif lokal.
Pemerintah resmi mewajibkan registrasi SIM dengan biometrik wajah mulai 2026 untuk meningkatkan keamanan dan mencegah kejahatan digital.