Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Baru Korupsi IUP PT QSS
Kejagung menetapkan empat tersangka baru kasus korupsi IUP PT QSS terkait dugaan ekspor bauksit ilegal di Kalimantan Barat.
Ilustrasi pencoptan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024. - Antara
Harianjogja.com, SLEMAN—Masa kampanye terbuka Pemilu 2024 segera berakhir pada 10 Februari. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman, meminta seluruh peserta Pemilu 2024 segera menurunkan sendiri alat peraga kampanye (APK) mereka sebelum masa tenang pada 11 Februari.
"Kami imbau pihak pemasang APK dapat menurunkan sendiri APK miliknya atau petugas berwenang dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang menurunkan, masyarakat umum jangan asal mencopot," kata anggota Bawaslu Sleman Antonius Hery Purwito di Sleman, Rabu (7/2/2023).
Menurut Antonius, pencopotan oleh pemilik sendiri bertujuan untuk menghindari potensi konflik dan salah paham jika ada pihak yang asal mencopot APK peserta Pemilu 2024.
"Masyarakat umum jangan sembarangan mencopot APK, apa pun tujuannya; karena ini akan sangat rawan menimbulkan konflik," kata koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Sleman itu.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, masa kampanye peserta Pemilu 2024 akan berakhir Sabtu (10/2) dan dilanjutkan masa tenang Pemilu 2024 mulai Minggu (11/2) Selasa (13/2). Kemudian waktu pemungutan suara dilaksanakan serentak pada Rabu (14/2) dan dilanjutkan dengan penghitungan suara.
BACA JUGA: Bawaslu Menghormati Keputusan DKPP Soal Pelanggaran Etik KPU
Antonius menyebutkan penertiban APK peserta pemilu memasuki masa tenang itu akan lebih baik dilakukan oleh pihak berwenang yang terkait. "Bisa dari Satpol PP atau personel ketentraman dan ketertiban pada masing-masing wilayah," katanya.
Hal tersebut untuk mengantisipasi terjadinya gesekan antarpendukung peserta pemilu; karena jika pencopotan APK dilakukan masyarakat umum, maka dikhawatirkan dapat menjurus pada perusakan APK.
"Sehingga, hal ini rawan menimbulkan konflik dengan pendukung kontestan pemilu. Memang saat ini belum ada peraturan yang melarang atau memperbolehkan masyarakat umum menertibkan APK pada masa tenang pemilu," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Kejagung menetapkan empat tersangka baru kasus korupsi IUP PT QSS terkait dugaan ekspor bauksit ilegal di Kalimantan Barat.
Potong hewan kurban berisiko picu infeksi kulit. Simak tips dokter agar tetap aman saat Iduladha.
PLN memulihkan listrik lebih dari 1,5 juta pelanggan di Sumatra usai gangguan SUTET akibat cuaca ekstrem.
Program kerja sama Cek Kesehatan Gratis antara Gojek dan Kementerian Kesehatan berlangsung sejak Februari hingga Desember 2026, diawali di Palembang dan Bandung
Petugas retribusi Parangtritis dibacok orang tak dikenal. Polisi masih menyelidiki pelaku dan motif penyerangan.
Kasus kebakaran di Sleman capai 56 kejadian. Warga diminta waspada El Nino dan dilarang membakar sampah.