MacSync Menyusup ke Mac, Begini Modus Malware Curi Data
MacSync versi terbaru mengincar pengguna Mac dengan infostealer dan backdoor. Password, data browser, kripto hingga Keychain dapat dicuri.
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih./Harian Jogja-Stefani Yulindriani
Harianjogja.com, BANTUL—Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih segera menerbitkan Surat Edaran terkait dengan teknis pelaksanaan takbiran dan Salat Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah.
SE tersebut akan menjadi pedoman agar dapat mewujudkan kekhidmatan, kenyamanan, ketenteraman, dan ketertiban dalam penyelenggaraan kegiatan takbir dan ibadah shalat Hari Raya Idulfitri tahun ini.
Dalam SE tersebut, masyarakat Bantul diharapkan melaksanakan takbir Hari Raya Idulfitri di masjid dan musala secara khidmat. Tentunya dengan tetap menjaga ketertiban di lingkungan masing-masing.
Meski begitu, tradisi takbir keliling atau lomba takbir, kata Halim, tidak akan dilarang. “Takbiran keliling boleh tetapi terbatas,” kata Halim, ditemui seusai Rapat Paripurna di Gedung DPRD Bantul, Selasa (19/3/2024).
Menurut Halim, panitia takbir keliling dan lomba takbir akan diminta untuk memberitahukan kegiatan dan berkoordinasi dengan Kapolsek setempat karena akan ada zonasi pelaksanaan takbir keliling.
“Nanti ada semacam zona-zona. Sehingga pesertanya akan dibatasi hanya di zona tersebut. Dan peserta tidak boleh keluar dari zona tersebut,” ujar Halim.
Dalam SE tersebut, imbuh Halim, juga akan diatur terkait dengan penggunaan pengeras suara saat pelaksanaan takbiran. Tujuannya, agar tidak mengganggu masyarakat lainnya.
“Volume sound system tidak boleh melebihi batas dan sudah menghancurkan kaca rumah pada peristiwa takbiran beberapa waktu lalu. Ini jangan sampai terjadi,” kata Halim.
Halim menegaskan, para peserta takbir maupun lomba takbir keliling dilarang membawa senjata tajam, minuman keras, petasan, obor api, kembang api dan barang lainnya yang dapat membahayakan keselamatan orang lain. Selain itu, pihaknya juga meminta agar kendaraan yang digunakan harus memenuhi syarat teknis dan layak jalan, seperti knalpot tidak blombongan atau harus standar pabrikan.
“Pelaksanaan takbiran keliling dan lomba takbir juga pada malam juga akan dibatasi maksimal sampai pukul 23.00 WIB. Kami berharap setelah selesai, semua peserta kembali ke rumah masing-masing dengan tidak membunyikan pengeras suara,” ucap Halim.
Halim menegaskan jika akan ada sanksi penertiban oleh aparat keamanan sesuai peraturan perundang-undangan bagi orang yang melanggar. Oleh karena itu, Halim berharap masyarakat bisa mematuhi SE yang akan dikeluarkan tersebut. “Jadi marilah takbiran yang intinya mengagungkan nama Tuhan,” kata Halim.
BACA JUGA: Keluarkan Surat Edaran Bersama soal Takbiran Malam Lebaran, Ini Aturan dan Larangannya
Sementara Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry Prana Widyana mengungkapkan, jika koordinasi telah dilakukan oleh kepolisian dan Pemkab Bantul mengenai pelaksanaan takbiran.
Dalam koordinasi disepakati jika Pemkab akan mengeluarkan aturan terkait takbiran dan Salat Hari Raya Idulfitri 1445 hijriah. “Kami siap mengamankan jalannya takbiran dan melaksanakan SE tersebut,” katanya.
Jeffry menambahkan, pihaknya juga akan memantau peserta takbiran. Petugas nantinya akan melakukan tindakan penertiban terhadap peserta yang kedapatan menyalakan petasan, menggunakan knalpot brong, bak terbuka dan melanggar zonasi serta aturan yang ada di SE tersebut. “Kami dari Polres Bantul tidak melarang adanya pelaksanaan takbiran asalkan sesuai aturan,” ucap Jefrry.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
MacSync versi terbaru mengincar pengguna Mac dengan infostealer dan backdoor. Password, data browser, kripto hingga Keychain dapat dicuri.
Kajian renovasi Stadion Mandala Krida masuk tahap analisis. DPRD DIY menargetkan estimasi DED tersedia untuk penganggaran 2027.
ASDP Ketapang mengoperasikan 27 kapal untuk mempercepat penguraian antrean kendaraan sepanjang 8,5 km di Pelabuhan Ketapang.
Subsidi BBM dan LPG 3 kg dalam APBN 2027 turun Rp11,4 triliun dari usulan awal menjadi Rp261,5 triliun.
Prabowo menemui Megawati di Teuku Umar untuk takziah Guruh Soekarnoputra. Keduanya juga berbincang soal bangsa dan negara.
MK memutus 20 permohonan uji materi UU siang ini, termasuk perkara UU Polri, Kesehatan, Perlindungan Konsumen, dan KUHP Nasional.