Advertisement
Keluarkan Surat Edaran Bersama soal Takbiran Malam Lebaran, Ini Aturan dan Larangannya

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Pemkab Bantul bersama Polres, Kodim, Kantor Kementerian Agama, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat menerbitkan Surat Edaran Bersama tentang pelaksanaan Takbiran dan Sholat Hari Raya Iduladha 1444 Hijriah atau 2023.
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih mengatakan Surat Edaran Bersama diterbitkan sebagai pedoman agar dapat mewujudkan kekhidmatan, kenyamanan, ketenteraman, dan ketertiban dalam penyelenggaraan kegiatan takbir dan ibadah Salat Iduladha 2023.
Advertisement
Dalam surat itu disebutkan agar masyarakat Bantul melaksanakan menggelar takbiran di masjid maupun musala secara khidmat dengan tetap menjaga ketertiban di lingkungan masing-masing.
Sementara untuk takbir keliling atau lomba takbir, panitia lomba diminta memberitahukan kepada kepolisian sektor (polsek) setempat paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan lomba dengan memberitahukan rencana pelaksanaan kegiatan lomba takbiran.
"Takbir keliling agar dilaksanakan dalam radius paling jauh pada lingkungan kapanewon setempat. Dilarang melewati Jalan Jenderal Sudirman [Jalan Protokol Bantul] mulai perempatan Gose sampai perempatan Klodran," katanya.
BACA JUGA:Â Hanya Butuh Satu Jam Latihan untuk Persiapan Drumband Takbir
Untuk penggunaan pengeras suara saat pelaksanaan takbiran agar diatur sehingga tidak mengganggu masyarakat lainnya.
Peserta lomba takbir keliling dilarang membawa senjata tajam, minuman keras, petasan, obor api, kembang api dan barang lainnya yang dapat membahayakan keselamatan orang lain.
Kemudian untuk kendaraan yang digunakan harus memenuhi syarat teknis dan layak jalan antara lain STNK terdaftar, knalpot tidak blombongan atau harus standar pabrikan, kelengkapan kendaraan lengkap, dan syarat lainnya yang berlaku.
Bupati mengatakan pelaksanaan lomba takbir keliling pada malam hari dibatasi maksimal sampai pukul 23.00 WIB, dan berharap agar setelah selesai lomba, semua peserta kembali ke rumah masing-masing dengan tidak membunyikan pengeras suara.
"Setiap orang yang melanggar ketentuan pelaksanaan takbir keliling dan lomba takbiran yang diatur dalam Surat Edaran Bersama akan dikenakan sanksi penertiban oleh aparat keamanan sesuai peraturan perundang-undangan," katanya.
Sementara untuk Salat Iduladha, masyarakat agar melaksanakan di masjid, tanah lapang, atau tempat lain yang ditentukan panitia secara tertib dan khidmat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : antara
Berita Lainnya
- Perjalanan Nyaman Tanpa Macet, Naik KRL Solo-Jogja Aja, Simak Jadwalnya!
- Gagal Penuhi Target di Porprov Jatim, KONI Ngawi Bakal Evaluasi Seluruh Cabor
- Tok! Korupsi Dana Hibah, Eks Wakil Ketua DPRD Jatim Divonis 9 Tahun Penjara
- Warga Klaten Banyak yang Sakit Batuk Kering, Ini Penyebabnya Menurut Dinkes
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Tiket Gratis Masuk Ancol, Berlaku Bagi Pengunjung Tak Bawa Kendaraan Bermotor
Advertisement
Berita Populer
- Prakiraan Cuaca Jogja dan Sekitarnya Selasa 26 September 2023
- Jadwal Pemadaman Listrik di Bantul dan Sleman Selasa 26 September 2023
- Rute Lengkap Trans Jogja! Jalur ke Prambanan, Bandara Adisutjipto Terminal Giwangan dan UGM
- Top 7 News Harianjogja.com Selasa 26September 2023
- Pengerjaan Konstruksi Tol Jogja-Solo Seksi 2 di Ringroad: Kendaraan dari Jombor dan Demak Ijo Dialihkan
Advertisement
Advertisement