KPK Bongkar Dugaan Fadia Arafiq Intervensi Pilkada Pekalongan
KPK menduga Fadia Arafiq intervensi Pilkada Pekalongan 2024. Simak fakta OTT, aliran dana Rp19 miliar, dan kasusnya.
Ilustrasi pawai takbir./Harian Jogja-Catur Dwi Janati
Harianjogja.com, BANTUL—Pemkab Bantul bersama Polres, Kodim, Kantor Kementerian Agama, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat menerbitkan Surat Edaran Bersama tentang pelaksanaan Takbiran dan Sholat Hari Raya Iduladha 1444 Hijriah atau 2023.
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih mengatakan Surat Edaran Bersama diterbitkan sebagai pedoman agar dapat mewujudkan kekhidmatan, kenyamanan, ketenteraman, dan ketertiban dalam penyelenggaraan kegiatan takbir dan ibadah Salat Iduladha 2023.
Dalam surat itu disebutkan agar masyarakat Bantul melaksanakan menggelar takbiran di masjid maupun musala secara khidmat dengan tetap menjaga ketertiban di lingkungan masing-masing.
Sementara untuk takbir keliling atau lomba takbir, panitia lomba diminta memberitahukan kepada kepolisian sektor (polsek) setempat paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan lomba dengan memberitahukan rencana pelaksanaan kegiatan lomba takbiran.
"Takbir keliling agar dilaksanakan dalam radius paling jauh pada lingkungan kapanewon setempat. Dilarang melewati Jalan Jenderal Sudirman [Jalan Protokol Bantul] mulai perempatan Gose sampai perempatan Klodran," katanya.
BACA JUGA: Hanya Butuh Satu Jam Latihan untuk Persiapan Drumband Takbir
Untuk penggunaan pengeras suara saat pelaksanaan takbiran agar diatur sehingga tidak mengganggu masyarakat lainnya.
Peserta lomba takbir keliling dilarang membawa senjata tajam, minuman keras, petasan, obor api, kembang api dan barang lainnya yang dapat membahayakan keselamatan orang lain.
Kemudian untuk kendaraan yang digunakan harus memenuhi syarat teknis dan layak jalan antara lain STNK terdaftar, knalpot tidak blombongan atau harus standar pabrikan, kelengkapan kendaraan lengkap, dan syarat lainnya yang berlaku.
Bupati mengatakan pelaksanaan lomba takbir keliling pada malam hari dibatasi maksimal sampai pukul 23.00 WIB, dan berharap agar setelah selesai lomba, semua peserta kembali ke rumah masing-masing dengan tidak membunyikan pengeras suara.
"Setiap orang yang melanggar ketentuan pelaksanaan takbir keliling dan lomba takbiran yang diatur dalam Surat Edaran Bersama akan dikenakan sanksi penertiban oleh aparat keamanan sesuai peraturan perundang-undangan," katanya.
Sementara untuk Salat Iduladha, masyarakat agar melaksanakan di masjid, tanah lapang, atau tempat lain yang ditentukan panitia secara tertib dan khidmat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : antara
KPK menduga Fadia Arafiq intervensi Pilkada Pekalongan 2024. Simak fakta OTT, aliran dana Rp19 miliar, dan kasusnya.
Uji materi syarat ahli waris dalam pengusulan Pahlawan Nasional HB II diajukan ke MK karena dinilai hambat proses sejarah.
Universitas Oxford kembangkan vaksin Ebola Bundibugyo gunakan teknologi ChAdOx1. Simak proses riset, strategi produksi, dan metode vaksinasi yang akan diterapka
Kaspersky ungkap phishing baru menggunakan QR Code ASCII yang meningkat 5 kali lipat pada 2025 dan mampu menembus sistem keamanan email modern.
GMS Bantul fokus lengkapi izin rumah ibadah usai polemik pembubaran ibadah di Sewon. Pemkab tegaskan larangan intimidasi dan dorong penyelesaian sesuai aturan.
MotoGP berencana terapkan aturan satu motor mulai 2027 demi efisiensi biaya. Simak dampaknya terhadap strategi balap dan nasib prosedur flag-to-flag.