DPRD Jogja Dorong Retribusi Sampah Event Segera Diterapkan

Stefani Yulindriani Ria S. R
Stefani Yulindriani Ria S. R Senin, 10 Agustus 2026 13:57 WIB
DPRD Jogja Dorong Retribusi Sampah Event Segera Diterapkan

Foto ilustrasi bank sampah anorganik, dibuat menggunakan Artificial Intelligence. - Freepik

Harianjogja.com, JOGJA—Komisi B DPRD Kota Jogja mendorong Pemerintah Kota Jogja segera menerapkan retribusi sampah untuk kegiatan atau event insidentil. Kebijakan tersebut dinilai penting untuk memperbaiki tata kelola persampahan sekaligus mencegah masyarakat menanggung pembayaran ganda.

Anggota Komisi B DPRD Kota Jogja, Krisnadi Setyawan, meminta penerapan retribusi bagi kegiatan insidentil dipercepat. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak harus menunggu perubahan retribusi secara menyeluruh yang baru direncanakan pada 2029.

“Kami mendorong pemutakhiran data wajib retribusi dilakukan lebih cepat,” katanya, Seninn (10/8/2026).

Menurut Krisnadi, pemutakhiran data menjadi hal penting agar penerapan retribusi dapat berjalan tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku.

DPRD Soroti Potensi Pembayaran Ganda

Selain mempercepat pendataan, Krisnadi mengusulkan penghentian sementara sistem transporter apabila kebijakan retribusi baru masih tertunda. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk mencegah masyarakat membayar layanan sampah dua kali, yakni kepada pemerintah dan transporter.

Persoalan pembayaran ganda menjadi salah satu perhatian dalam penerapan tata kelola retribusi sampah di Kota Jogja. Karena itu, kepastian mekanisme pembayaran dinilai perlu disiapkan agar masyarakat tidak menanggung beban pembayaran yang sama untuk layanan persampahan.

Di sisi lain, Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jogja, Karjono, mengatakan pihaknya terus berupaya mengoptimalkan pendapatan daerah. Namun, DLH Kota Jogja tetap memiliki fungsi utama sebagai organisasi perangkat daerah yang memberikan pelayanan publik.

“Kami bukan OPD pendapatan murni. Karena itu target pendapatan perlu disesuaikan dengan kemampuan riil agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal,” ujarnya.

Target Retribusi Sampah 2027

Karjono menjelaskan target pendapatan retribusi sampah pada 2027 dipertahankan relatif stabil dibandingkan target dalam APBD Perubahan tahun sebelumnya. Kendati demikian, target tersebut mengalami sedikit kenaikan dibandingkan anggaran murni tahun berjalan.

Berdasarkan evaluasi hingga pertengahan tahun, realisasi pendapatan retribusi sampah masih berada di bawah progres waktu. Kondisi tersebut membuat DLH perlu melakukan langkah intensif untuk mengoptimalkan penagihan.

“Evaluasi hingga pertengahan tahun menunjukkan realisasi pendapatan masih di bawah progres waktu, sehingga diperlukan langkah intensif untuk mengoptimalkan penagihan,” katanya.

Karjono menambahkan salah satu upaya memperkuat pendapatan daerah pada 2027 dilakukan melalui operasional fasilitas pengolahan RDF. Fasilitas tersebut diproyeksikan dapat memberikan tambahan penerimaan bagi daerah.

Sementara itu, program ferolisis yang bersumber dari tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) belum dapat dioperasikan. Pengoperasian fasilitas tersebut masih menunggu penyelesaian koordinasi terkait mekanisme alih penggunaan fasilitas.

Retribusi Event Insidentil dan Pendataan Wajib Retribusi

Terkait retribusi untuk kegiatan insidentil, Karjono menegaskan penanganan sampah dari kegiatan tersebut selama ini telah berjalan sesuai ketentuan internal.

Untuk memperkuat basis data, pemutakhiran data wajib retribusi mulai dilakukan secara bertahap di lima depo. Namun, pendataan berbasis Kartu Keluarga (KK) dinilai sulit diterapkan karena rincian pelayanan kebersihan telah diatur secara spesifik dalam Perda Retribusi.

“Pendataan berbasis Kartu Keluarga sulit diterapkan karena rincian pelayanan kebersihan telah diatur secara spesifik dalam Perda Retribusi,” jelasnya.

Pendataan tersebut menjadi bagian dari upaya DLH memastikan wajib retribusi dapat teridentifikasi sesuai ketentuan pelayanan kebersihan yang berlaku.

Sistem Transporter Masih Dibutuhkan

Karjono mengatakan DLH Kota Jogja juga belum dapat menghentikan sistem transporter dalam waktu dekat. Kondisi depo saat ini masih berada dalam masa transisi setelah sampah organik tidak lagi diperbolehkan masuk ke depo.

Menurutnya, situasi tersebut membuat pengawasan berpotensi lebih sulit apabila masyarakat membuang sampah secara mandiri. Karena itu, sistem transporter masih dibutuhkan selama masa transisi.

Untuk mencegah potensi pembayaran ganda, DLH tengah melakukan pendataan pelanggan melalui transporter. Langkah tersebut diikuti dengan persiapan pilot project pembayaran retribusi satu pintu melalui transporter.

Pilot project pembayaran retribusi satu pintu tersebut ditargetkan mulai diterapkan pada 2027. Skema ini disiapkan di tengah upaya Pemkot Jogja menata pendataan wajib retribusi sekaligus mengoptimalkan penerimaan dari sektor persampahan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online