Empat Kasus SPA++ di Sleman Berujung Vonis dalam Enam Bulan
Empat kasus dugaan SPA++ di Sleman telah inkrah selama semester pertama 2026. Satpol PP mengakui pembuktian praktik tersebut masih menjadi tantangan.
Vaksinasi booster di Kelompok Ternak Lembu Aji, Pondok Kulon, Kalurahan Kalitirto, Berbah, Sleman pada Kamis, (13/2/2025)./Istimewa-DP3 Sleman
Harianjogja.com, SLEMAN—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman menargetkan revisi Peraturan Bupati (Perbup) tentang Jaring Pengaman Sosial (JPS) dapat rampung pada 2026. Salah satu poin yang masuk dalam pembaruan regulasi tersebut ialah skema bantuan penggantian hewan ternak yang mati melalui program JPS.
Saat ini, revisi Perbup JPS masih dalam tahap konsultasi dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Sleman. Pemkab Sleman menargetkan Perbup hasil revisi dapat diterbitkan pada tahun ini.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Sleman, Sarastomo Ari Saptoto, mengatakan usulan penggantian ternak mati yang sebelumnya telah disampaikan Pemkab Sleman telah masuk dalam draf pembaruan Perbup JPS dan sedang diproses.
"Perbup JPS masih proses perubahan. Ini masih konsultasi dengan Bagian Hukum Setda Sleman. Terkait informasi yang sebelumnya disampaikan juga sudah masuk dalam usulan pembaruan Perbup JPS," kata Ari dihubungi, Selasa (28/7/2026).
Ari memastikan pembahasan regulasi tersebut telah memiliki tindak lanjut. Pemkab Sleman menargetkan Perbup hasil revisi dapat diterbitkan pada tahun ini.
Terkait mekanisme bantuan penggantian ternak, Sarastomo menjelaskan besaran bantuan tidak diberikan secara penuh sesuai nilai ternak, melainkan dibatasi melalui plafon bantuan.
Ia menyebut klasifikasi jenis hewan ternak beserta besaran bantuan telah disusun oleh Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan (DP3) Sleman sebagai dasar pemberian bantuan setelah regulasi diterbitkan.
"Ada plafon besaran bantuan. DP3 Sleman telah membuat klasifikasi hewan dan besaran bantuannya," katanya.
Dengan revisi Perbup tersebut, Pemkab Sleman berharap skema JPS tidak hanya memberikan perlindungan bagi masyarakat rentan di bidang sosial dan pendidikan, tetapi juga dapat menjadi jaring pengaman bagi peternak yang mengalami kerugian akibat kematian ternak.
Sementara itu, Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan DP3 Sleman, Suryawati Purwaningtyas, belum dapat memberikan jawaban terkait penetapan plafon besaran penggantian ternak tersebut.
Suryawati hanya menyampaikan bahwa ternak yang mati akibat vaksinasi kejadian lanjutan pascaimunisasi (KIPI) dan penyakit bukan zoonosis berpotensi mendapatkan penggantian apabila regulasi telah diterbitkan.
Program penggantian ternak melalui JPS tersebut juga didorong oleh belum adanya skema penggantian ternak mati dari Pemerintah Pusat. Karena itu, Pemkab Sleman berupaya menghadirkan bantuan bagi peternak yang terdampak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Empat kasus dugaan SPA++ di Sleman telah inkrah selama semester pertama 2026. Satpol PP mengakui pembuktian praktik tersebut masih menjadi tantangan.
Tiket konser perdana YE di Jakarta mulai dijual 29 Juli 2026 pukul 10.00 WIB. Harga tiket mulai Rp1,875 juta melalui kanal resmi.
Polresta Jogja menahan tiga dari lima tersangka baru kasus dugaan kekerasan di Little Aresha Daycare. Satu tersangka tidak ditahan karena memiliki bayi.
Gempa magnitudo 7,1 mengguncang Kumamoto, Jepang, melukai lebih dari 50 orang. Gempa susulan M6,1 menyusul, sementara peringatan tsunami sempat dikeluarkan.
Rumah di Karanganyar terbakar diduga akibat anak berusia delapan tahun bermain korek api. Damkar Sragen membantu pemadaman selama sekitar 30 menit.
GoPay mengalami gangguan pada Selasa siang. Pengguna Gojek kesulitan top up dan bertransaksi, sementara saldo dan data dipastikan tetap aman.