Revisi UU Pemilu Diminta Atur Hak Pilih Warga Lintas Domisili
Pemilih lintas domisili diminta diatur dalam revisi UU Pemilu, termasuk soal representasi politik bagi warga yang mencoblos jauh dari daerah asal.
Kepala Daerah - Ilustrasi/Antara
Harianjogja.com, JOGJA—Pemda DIY merespons rencana salah seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya yang ingin maju menjadi calon Walikota Jogja pada Pilkada 2024 mendatang. Perkembangan politik di kabupaten kota akan terus dipantau untuk memastikan tidak ada konflik kepentingan bagi kepala daerah yang berstatus Pj.
Sekda DIY Beny Suharsono mengatakan, dirinya ikut memantau perkembangan penjaringan bakal calon yang sudah mendaftar ke sejumlah partai politik di Pilkada nanti. Pihaknya tetap menghormati ambisi politik dan keinginan individu ASN di lingkungannya yang berencana maju di Pilkada November mendatang.
"Saya ikut memantau, pilihan individu ya dihormati. Setelah nanti betul-betul menyatakan siap, supaya tidak ada gesekan antara beliau menjabat di sana (Pj) ya nanti kami sesuaikan," katanya, Jumat (26/4/2024).
Beny menjelaskan, jabatan sejumlah kepala daerah yang berstatus Pj masih akan berakhir pada 22 Mei mendatang. Meskipun menjelang habisnya masa jabatan kepala daerah tersebut sudah ada yang mulai ancang-ancang untuk mendaftar, pihaknya akan melihat perkembangan sampai batas waktu terakhir.
Salah satu ASN yang santer diberitakan maju di Pilkada Jogja itu adalah Singgih Raharjo yang kini menjabat Pj Walikota Jogja. Pria yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata DIY itu dikabarkan sudah mengambil dan mengembalikan formulir penjaringan ke Partai Golkar.
"Kami akan melihat sampai 22 Mei atau setelah masa jabatannya habis apakah benar mau mencalonkan atau tidak," jelasnya.
Beny juga menambahkan bahwa, jika benar Singgih maju menjadi calon Walikota Jogja pihaknya memastikan Pemda DIY akan tetap netral supaya tidak ada konflik kepentingan dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 tersebut.
"Kalau memang betul beliau inginnya demikian dan mau maju di Pilkada ya haknya harus dilindungi, kewajibannya juga harus dilindungi," ujarnya.
Pemda DIY pun menyebut, sesuai dengan ketentuan bagi ASN yang ingin maju dalam Pilkada wajib hukumnya untuk mengundurkan diri terlebih dahulu. Sampai sekarang, Beny menyatakan belum menerima pemberitahuan soal rencana Singgih untuk pensiun dini dari statusnya sebagai ASN.
"Kalau mau mendaftar di Pilkada, kan otomatis harus mengundurkan diri. Sekarang kan belum mendaftar, baru ambil formulir kan nggak harus lapor kecuali yang bersangkutan menggunakan haknya. Maju lewat partai berarti kan sudah berafiliasi sementara kami ASN kan harus netral," jelasnya.
Ketentuan itu, kata Beny tidak hanya berlaku bagi kepala daerah yang berstatus Pj saja melainkan juga sama dengan seluruh ASN di lingkup wilayah mana pun secara nasional. "Mekanismenya kalau mau terjun ke politik praktis ya harus mengajukan pengunduran diri dari ASN kalau masa waktunya sudah mendekat dan benar-benar mau mencalonkan," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemilih lintas domisili diminta diatur dalam revisi UU Pemilu, termasuk soal representasi politik bagi warga yang mencoblos jauh dari daerah asal.
Prediksi susunan pemain Timnas Indonesia vs Bangladesh. John Herdman berpeluang memakai 3-4-3 untuk mengejar kemenangan dengan selisih gol.
Harta Listyo Sigit dalam LHKPN 2025 mencapai Rp15,34 miliar. Simak rincian tanah, kendaraan, kas, harta bergerak, dan utangnya.
Profil Nurisa Dian Ashrifah, pemanah Indonesia peraih emas Asian Games 2026 setelah mengalahkan Amaya Cojuangco 139-137
Syarat membuat akta kematian meliputi surat kematian, KK, identitas pelapor, hingga formulir. Simak cara dan ketentuan pengurusannya.
Suyudi Ario Seto mengusung doktrin Polisi Bersama Masyarakat dan memaparkan agenda 100 hari pertama dalam uji kelayakan calon Kapolri di DPR.