Pemkab Kulonprogo Larang Mobil Dinas Guna Kepentingan Pribadi saat Libur Lebaran
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
Ilustrasi polisi menangkap kriminal (Freepik)
Harianjogja.com, KULONPROGO—Seorang pencuri perabotan rumah tangga ditangkap Polsek Samigaluh. Pelaku pencurian itu adalah M, 43, warga Samigaluh.
Aksi M yang mencuri perabotan rumah tangga mulai diselidiki Polsek Samigaluh pada akhir Maret lalu saat seorang korban melaporkannya. Korban pencurian perabotan rumah tangga itu ialah SS, 53, ibu rumah tangga.
BACA JUGA: Perkuat Empat Pilar Kalurahan Untuk Kembangkan Pariwisata Berbasis Masyarakat
Barang yang dicuri dari rumah SS itu adalah panci, dandang, mixer, hingga nampan dari bahan logam kuningan.
"Saat kejadian rumah korban kosong, saat korban menegtahui perabotannya hilang dia mengecek pagar belakang rumahnya dalam kondisi rusak," kata Kapolsek Samigaluh AKP Antu Nugrahanto Atmojo Putro pada Jumat (26/4/2024).
Antu penyebut korban SS ternyata mengalami pencurian tak kali itu saja. "Sebelumnya korban juga mengalami pencurian pada Februari dan awal Maret, saat itu barang yang dicuri antara lain uang Rp1,2 juta, tabung gas, sampai mesin pompa air," ungkapnya.
Polsek Samigaluh lalu menyelidiki kasus ini dimana diketahui keberadaan M pertama kali ditemukan di Polsek Girimulyo. "Pelaku ternyata ditangkap oleh Polsek Girimulyo dengan kasus serupa," ujar Antu.
Maling perabotan rumah tangga itu, sambung Antu, lalu dibawa ke Polsek Samigaluh untuk penyidikan lebih lanjut. "Ternyata pengakuan pelaku sudah mencuri di setidaknya 10 lokasi," terangnya.
BACA JUGA: PKS Ikuti Langkah PKB dan NasDem Masuk Koalisi Prabowo-Gibran
Sebanyak 10 lokasi pencurian yang dilakukan M itu berada di Kapanewon Samigaluh, Nanggulan, hingga Girimulyo. "Setelah dicek pelaku juga seorang residivis dimana pada 2011 silam melakukan pencurian cengkeh," papar Antu.
Maling itu diketahui melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dimana saat ini dalam kondisi pengangguran. "Barang-barang hasil curian dijual pelaku lewat WhatsApp, ancaman hukuman yang bisa diberlakukan maksimal penjara sembilan tahun," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
Juventus terancam gagal lolos ke Liga Champions usai kalah 0-2 dari Fiorentina dan turun ke posisi keenam klasemen Serie A.
Apple dikabarkan akan mengubah Siri menjadi AI percakapan setara ChatGPT dan Gemini melalui pembaruan iOS 27 pada akhir 2026.
Libur panjang Mei 2026 membawa 35 ribu wisatawan ke Bantul dengan PAD wisata mencapai Rp506 juta, didominasi Pantai Parangtritis.
Tiket konser The Weeknd di Jakarta pada September 2026 resmi sold out dalam kurang dari tiga jam usai diserbu puluhan ribu penggemar.
Seorang balita peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) datang dalam kondisi darurat pada tengah malam dan langsung mendapatkan penanganan cepat